Jumat, 26 Oktober 2018

(Ngaji of the Day) Praktik Transaksi Murabahah dalam Perbankan Syariah


Praktik Transaksi Murabahah dalam Perbankan Syariah

Jual beli murabahah, biasanya diistilahkan oleh pihak perbankan syari’ah sebagai profit and lost sharing, yaitu praktik berbagi keuntungan dan/kerugian atas resiko usaha antara pihak pemodal (nasabah) dengan pihak yang dimodali (bank). Praktik murabahah ini didasarkan pada keputusan Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. 

Sebagaimana dulu pernah disampaikan, bahwa bai’ murabahah merupakan mekanisme jual beli alternatif pengganti dari sistem kredit (utang) yang biasa dipakai oleh perbankan konvensional berikut sistem riba utang (riba nasiah). Produk murabahah merupakan produk pembiayaan (funding) yang paling banyak diterapkan oleh Perbankan Syariah dalam berbagai aktivitasnya. Berdasarkan laporan Buku Standart Produk Murabahah yang diterbitkan oleh Departemen Perbankan Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diakui bahwa 60 persen produk pembiayaan perbankan syari’ah bergantung pada produk murabahah ini. Inilah makanya, untuk kasus perbankan syari’ah, selalu berkaitan dengan praktik diferensiasi murabahah ini.

Murabahah diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara cicilan (muajjalan) dengan penambahan margin keuntungan bagi bank. Margin ini sifatnya adalah tetap (konstan), meski terdapat keterlambatan cicilan dari pihak yang diberi modal oleh perbankan. Ini yang membedakannya dari sistem bunga pada perbankan konvensional yang akan senantiasa bertambah seiring waktu berjalan. Hanya saja, kemudian ada beban ta’zir (denda) yang nantinya akan diberlakukan oleh perbankan syariah kepada nasabah yang dimodali tersebut sebagai akibat dari keterlibatannya. Namun, ada kontradiksi terkait dengan denda ini dari aspek fiqihnya. Kelak, akan diulas juga dalam tulisan-tulisan berikutnya.

Dalam Fatwa DSN MUI No. 4 Tahun 2000, produk pembiayaan murabahah diperkenalkan seiring dengan kebutuhan masyarakat terhadap bantuan penyaluran dana dari bank, dengan minat bebas riba. Untuk menampungnya, akhirnya ditawarkan praktik jual beli. Dalam praktik jual beli ini, bank syariah berperan selaku penjual, sedangkan nasabah / masyarakat yang membutuhkan berperan sebagai pembeli. Adapun kesepakatan harga dibangun dengan kesepakatan antara keduanya, sehingga harga beli barang sudah ditentukan besarannya di muka. Harga beli ini sudah ditambah dengan keuntungan bagi bank atas barang yang dijual tersebut sebagai laba jual-beli. Selanjutnya, pembeli membeli barang tersebut dengan harga cicilan. Legitimasi terhadap bolehnya praktik ini didasarkan pada ayat Al-Qur’an Surat Al-Baqarah : 280, yaitu:

وإن كان ذو عسرة فنظرة إلى ميسرة

Artinya: “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah ia tangguh sampai ia berkelapangan.”

Rupanya keputusan Fatwa tersebut menjadikan ayat ini sebagai bagian dari dalil ashal muamalat murabahah, sehingga kemudian dihadirkan qaidah fiqhiyah di dalamnya:

الأصل في المعاملات الإباحة إلا أن يدل الدليل على تحريمها

Artinya: “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah adalah boleh kecuali jika terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya.”

Adapun salah satu dasar dari kitab turats (literatur tradisional) yang dipakai dalam fatwa tersebut, adalah pendapat Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid (2/161):

أجمع جمهور العلماء على أن البيع صنفان : مساومة ، ومرابحة . وأن المرابحة هي أن يذكر البائع للمشتري الثمن الذي اشترى به السلعة ، ويشترط عليه ربحا ما للدينار أو الدرهم

Artinya: “Para ulama telah berijma’ bahwasanya jual beli ada dua, yaitu: musawamah dan murabahah. Murabahah terjadi jika penjual menyebutkan sebuah harga barang kepada pembelinya, kemudian disertai syarat laba dalam rupa dinar atau dirham.”

Berdasarkan ibarat di atas, para ulama bersepakat bahwasannya jual beli musawamah dan murabahah adalah yang diperbolehkan oleh syara’. Namun, dalam kelanjutan teks itu, ada mahal khilaf (perbedaan pendapat) ulama dalam praktik murabahah, yaitu pada aspek penentuan harga beli. Lebih jelasnya, bisa disimak pada kitab yang sama sebagai berikut:

واختلفوا من ذلك بالجملة في موضعين : أحدهما : فيما للبائع أن يعده من رأس مال السلعة مما أنفق على السلعة بعد الشراء مما ليس له أن يعده من رأس المال . والموضع الثاني : إذا كذب البائع للمشتري فأخبره أنه اشتراه بأكثر مما اشترى السلعة به ، أو وهم فأخبر بأقل مما اشترى به السلعة ، ثم ظهر له أنه اشتراها بأكثر

Artinya: “Terjadi khilaf di kalangan ulama’ pada praktik jual beli musawamah dan murabahah dalam dua hal, yaitu: 1) cara penjual menghitung harga pokok barang yang diberikan setelah terjadinya pembelian dengan hitungan yang bukan harga pokok sebenarnya dari barang tersebut. 2). Ketika penjual (sengaja) berbohong kepada pembelinya dengan jalan memberitahukan harga pokok lebih besar dari harga sebenarnya, atau sebaliknya terjadi keraguan, sehingga penjual memberitahu pembeli dengan harga pokok lebih rendah dari harga sebenarnya, padahal harga sebenarnya lebih besar.”

Konteks dari berlakunya ibarat ini adalah bilamana antara kedua belah pihak, yakni perbankan dan nasabahnya sama-sama tidak tahu seberapa besar harga dasar (ra’su al-mâl). Namun, bilamana kedua belah pihak sama-sama mengetahui harga dasar-nya, maka para ulama’ sama-sama bersepakat dalam kebolehannya. 

Mengantisipasi kasus khilaf di atas, Majelis Ulama Indonesia memberikan beberapa pedoman pelaksanaan yang harus dipatuhi oleh perbankan, yaitu: 

1. Bank harus membeli sendiri barang yang dibutuhkan oleh nasabah

2. Bank menjual barang yang sudah dibelinya kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga pembelian ditambah keuntungan. Dalam hal ini, pihak bank diwajibkan memberi tahu pihak nasabah secara jujur harga pokok barang (ra’su al-mâl) ditambah dengan biaya yang diperlukan dalam membelinya (transport/ongkos kirim barang).

3. Bilamana pihak Bank tidak bisa melakukan pembelian sendiri, pihak bank bisa menyuruh pihak ketiga mewakilinya untuk membelikan, dan selanjutnya aqad murabahah dilakukan setelah barang diterima oleh perbankan.

Mencermati terhadap ketentuan ini, sejatinya upaya perbankan keluar dari khilaf ini bisa dibenarkan dari sisi fiqih turatsnya, karena sudah ada unsur kehati-hatian di dalamnya, yakni kehadiran barang yang dibeli ditambah dengan kemungkinan biaya tambahan lainnya berupa transportasi atau jasa pihak ketiga. 

Bagaimana selanjutnya aqad jual beli murabahah ini dilaksanakan oleh nasabah dan perbankan, serta bagaimana mekanisme pembeliannya. Insyaallah akan disampaikan dalam tulisan berikutnya. []

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Kab. Gresik, JATIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar