Selasa, 16 Oktober 2018

(Ngaji of the Day) Lima Asas Perbankan Syariah (3): Hifdhud Din dalam Fiqih Transaksi


Lima Asas Perbankan Syariah (3): Hifdhud Din dalam Fiqih Transaksi

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa al-dharuriyyatu al-khamsah merupakan asas primer bagi fiqih transaksi. Ada lima asas primer, sebagaimana disampaikan oleh Al-Ghazaly dalam kitab Nadhariyatu al-Maqashidi ‘inda al-Imami Al-Syathiby: 1/43, bahwa: 

المقاصد الخمسة التي لم تخل من رعايتها ملة من الملل، ولا شريعة من الشرائع هي: الدين والنفس، والعقل، والنسل، والمال

Artinya: “Ada lima maqashid yang tidak boleh lepas dari penjagaan dari setiap agama dan penerapan syari’at adalah: proteksi agama, penjagaan jiwa, akal, keturunan dan harta.”

Dari kelima maqashid atau (al-dharuriyyatu al-khamsah) ini, mana yang harus didahulukan antara masing-masing asas bila terjadi pertentangan di antara masing-masing asas tersebut. Imam Al-Ghazaly, sebagaimana disampaikan oleh Al-Syathiby dalam kitab yang sama mengatakan: 

قد أطال - رحمه الله - في الدفاع عن تقديم حفظ الدين على حفظ النفس، ومما قاله في ذلك: "فما مقصوده حفظ أصل الدين يكون أولى، نظرا إلى مقصوده وثمرته من نيل السعادة الأبدية في جوار رب العالمين

Artinya: “Sungguh, beliau Imam Al-Ghazali rahimahullah, telah melakukan pembelaan atas dipilihnya mendahulukan upaya proteksi agama dibanding proteksi jiwa. Sebagaimana substansi pernyataan beliau: “Esensi proteksi agama lebih diutamakan, adalah karena melihat sisi tujuan dari al-dîn (dirisalahkan) dan buahnya dalam mencapai kebahagiaan abadi di sisi Rabbu al-‘Alamîn.”

Jadi, pada pokok bahasan ini, dengan mendasarkan pada qaul Imam Al-Ghazaly ini, maka proteksi agama dalam fiqih transaksi merupakan asas yang paling utama dibanding asas yang lain. Hal ini disebabkan karena Allah SWT telah berfirman di dalam Al-Qur’an Surat al-Dzariyat: 56, bahwa: 

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Artinya: “Tiadalah Kami ciptakan Jin danmanusiamelainkan agar merekaberibahkepada-Ku.” 

Ayat ini mendapat penafsiran dari Imam Al-Thabary dalam kitab Tafsir Al-Thabary: 22/444, dengan menukil qaul dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhu:

ما خلقت الجنّ والإنس إلا لعبادتنا، والتذلل لأمرنا

Artinya: “[Maksud dari ayat tersebut adalah] Tiada Aku ciptakan Jin dan Manusia melainkan agar beribadah kepada-Ku dan pasrah terhadap perintah-Ku.” 

Mencermati beberapa konsep hifdhud dîn di atas, lantas apa yang menjadi objek sasaran dari hifdhud dîn dalam Fiqih Transaksi?

Terhadap hal ini, kita ingat kembali bahwa tujuan utama dari berdirinya Lembaga Keuangan/Perbankan Syari’ah adalah menyediakan sistem perbankan yang bebas riba (zero riba). 

Jika kita melihat konsep dasar munculnya riba, sebenarnya konsep ini timbul akibat adanya akad hutang-piutang (mudayyanah) yang mana pihak yang menghutangi mengambil manfaat dari orang yang dihutangi. Biasanya, pada sistem perbankan konvensional, pihak perbankan langsung membebani nasabah yang berhutang dengan skema persentase bunga. Skema persentase ini diperuntukkan sebagai imbal jasa atas keluarnya modal/keuangan kepada pihak yang berhutang. Melalui skema ini, pihak perbankan konvensional mendapatkan suplai pendanaan (funding) untuk operasionalnya berdasarkan persentase piutang yang ia berikan kepada nasabah. 

Namun demikian, konsep seperti ini ditentang oleh syari’at karena faktor syarat persentase bunga yang ditetapkan di muka tersebut. Syariat menyebutnya sebagai riba nasiah, yaitu riba yang diakibatkan oleh hutang-piutang. Dengan demikian, perbankan syariat tidak mungkin menerapkan akad mudayyanah ini dalam bagian sistem fundingnya. Sebagai alternatifnya, perbankan syariah harus memilih alternatif lain, antara lain melalui proses jual beli, atau investasi permodalan. 

Konsisten dalam (1) sistem zero riba, (2) prinsip jual beli yang dibenarkan oleh syari’at, serta (3) perjanjian kerja sama investasi modal, merupakan wujud penerapan dari hifdhud dîn dalam Fiqih Transaksi. Ini merupakan landasan utama, sehingga apabila ada suatu produk turunan baru yang menyalahi ketiga diktum dari hifdhud dîn ini, maka secara otomatis produk turunan tersebut harus ditolak oleh perbankan syariah. []

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri P. Bawean, Kab. Gresik, Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar