Lima Asas Perbankan Syariah (3):
Hifdhud Din dalam Fiqih Transaksi
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa
al-dharuriyyatu al-khamsah merupakan asas primer bagi fiqih transaksi. Ada lima
asas primer, sebagaimana disampaikan oleh Al-Ghazaly dalam kitab Nadhariyatu
al-Maqashidi ‘inda al-Imami Al-Syathiby: 1/43, bahwa:
المقاصد
الخمسة التي لم تخل من رعايتها ملة من الملل، ولا شريعة من الشرائع هي: الدين
والنفس، والعقل، والنسل، والمال
Artinya: “Ada lima maqashid yang tidak boleh
lepas dari penjagaan dari setiap agama dan penerapan syari’at adalah: proteksi
agama, penjagaan jiwa, akal, keturunan dan harta.”
Dari kelima maqashid atau (al-dharuriyyatu
al-khamsah) ini, mana yang harus didahulukan antara masing-masing asas bila
terjadi pertentangan di antara masing-masing asas tersebut. Imam Al-Ghazaly,
sebagaimana disampaikan oleh Al-Syathiby dalam kitab yang sama
mengatakan:
قد أطال -
رحمه الله - في الدفاع عن تقديم حفظ الدين على حفظ النفس، ومما قاله في ذلك:
"فما مقصوده حفظ أصل الدين يكون أولى، نظرا إلى مقصوده وثمرته من نيل السعادة
الأبدية في جوار رب العالمين
Artinya: “Sungguh, beliau Imam Al-Ghazali
rahimahullah, telah melakukan pembelaan atas dipilihnya mendahulukan upaya
proteksi agama dibanding proteksi jiwa. Sebagaimana substansi pernyataan
beliau: “Esensi proteksi agama lebih diutamakan, adalah karena melihat sisi tujuan
dari al-dîn (dirisalahkan) dan buahnya dalam mencapai kebahagiaan abadi di sisi
Rabbu al-‘Alamîn.”
Jadi, pada pokok bahasan ini, dengan
mendasarkan pada qaul Imam Al-Ghazaly ini, maka proteksi agama dalam fiqih
transaksi merupakan asas yang paling utama dibanding asas yang lain. Hal ini
disebabkan karena Allah SWT telah berfirman di dalam Al-Qur’an Surat
al-Dzariyat: 56, bahwa:
وَمَا
خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Artinya: “Tiadalah Kami ciptakan Jin
danmanusiamelainkan agar merekaberibahkepada-Ku.”
Ayat ini mendapat penafsiran dari Imam
Al-Thabary dalam kitab Tafsir Al-Thabary: 22/444, dengan menukil qaul dari Ibnu
‘Abbas radliyallahu ‘anhu:
ما خلقت
الجنّ والإنس إلا لعبادتنا، والتذلل لأمرنا
Artinya: “[Maksud dari ayat tersebut adalah]
Tiada Aku ciptakan Jin dan Manusia melainkan agar beribadah kepada-Ku dan
pasrah terhadap perintah-Ku.”
Mencermati beberapa konsep hifdhud dîn di atas,
lantas apa yang menjadi objek sasaran dari hifdhud dîn dalam Fiqih Transaksi?
Terhadap hal ini, kita ingat kembali bahwa
tujuan utama dari berdirinya Lembaga Keuangan/Perbankan Syari’ah adalah
menyediakan sistem perbankan yang bebas riba (zero riba).
Jika kita melihat konsep dasar munculnya riba,
sebenarnya konsep ini timbul akibat adanya akad hutang-piutang (mudayyanah)
yang mana pihak yang menghutangi mengambil manfaat dari orang yang dihutangi.
Biasanya, pada sistem perbankan konvensional, pihak perbankan langsung
membebani nasabah yang berhutang dengan skema persentase bunga. Skema
persentase ini diperuntukkan sebagai imbal jasa atas keluarnya modal/keuangan
kepada pihak yang berhutang. Melalui skema ini, pihak perbankan konvensional
mendapatkan suplai pendanaan (funding) untuk operasionalnya berdasarkan
persentase piutang yang ia berikan kepada nasabah.
Namun demikian, konsep seperti ini ditentang
oleh syari’at karena faktor syarat persentase bunga yang ditetapkan di muka
tersebut. Syariat menyebutnya sebagai riba nasiah, yaitu riba yang diakibatkan
oleh hutang-piutang. Dengan demikian, perbankan syariat tidak mungkin
menerapkan akad mudayyanah ini dalam bagian sistem fundingnya. Sebagai
alternatifnya, perbankan syariah harus memilih alternatif lain, antara lain
melalui proses jual beli, atau investasi permodalan.
Konsisten dalam (1) sistem zero riba, (2)
prinsip jual beli yang dibenarkan oleh syari’at, serta (3) perjanjian kerja
sama investasi modal, merupakan wujud penerapan dari hifdhud dîn dalam Fiqih
Transaksi. Ini merupakan landasan utama, sehingga apabila ada suatu produk
turunan baru yang menyalahi ketiga diktum dari hifdhud dîn ini, maka secara
otomatis produk turunan tersebut harus ditolak oleh perbankan syariah. []
Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan
dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri P. Bawean, Kab. Gresik, Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar