Hukum Bermakmum Shalat
Qadha kepada Shalat Berjamaah Tepat Waktu
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, saya ingin
mengqadha shalat zuhur yang luput. Bolehkah saya mengqadha shalat zuhur dengan
bermakmum kepada shalat maghrib berjamaah. Mohon keterangannya. Terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Abdullah – Pontianak
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT
menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Seorang Muslim yang meninggalkan shalat
pada waktunya (adâ’an) tetap berkewajiban menunaikannya (qadhâ’an). Artinya, ia
wajib mengqadha shalat wajib yang ditinggalkannya sebagaimana sabda Rasulullah
SAW:
قَالَ
مَنْ نَسِيَ الصَّلَاةَ فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ قَالَ
{أَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang lupa akan shalat, hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat karena Allah SWT berfirman, ‘Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku,’’” (HR Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i).
Pertanyaannya bolehkah seseorang mengqadha shalat zuhur dengan bermakmum kepada shalat maghrib berjamaah? Seseorang boleh mengerjakan qadha zuhur dengan makmum kepada shalat maghrib atau isya berjamaah sebagaimana keterangan Al-Baijuri berikut ini:
ولا
يضر اختلاف نية الإمام والمأموم فيصح اقتداء المفترض بالمتنفل والمؤدي بالقاضي وفي
طويلة بقصيرة كظهر بصبح وبالعكوس
Artinya, “Perbedaan niat antara imam dan makmum tidak masalah. Karena itu, seseorang yang shalat wajib lalu bermakmum kepada orang yang shalat sunah, seseorang yang shalat tunai lalu mengikuti orang yang mengqadha shalat, seseorang yang shalat panjang lalu bermakmum kepada orang yang shalat pendek seperti zhuhur dengan subuh, atau sebaliknya, maka semua shalat itu sah,” (Lihat Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 205).
Shalat qadha boleh disertakan dengan shalat tunai berjamaah (adâ’an). Shalat zhuhur boleh disertakan dengan shalat wajib atau shalat sunah berjamaah lainnya.
Pada prinsipnya, dua shalat berbeda boleh disertakan dalam shalat berjamaah sejauh kedua shalat itu tidak berbeda gerakan seperti antara shalat wajib lima waktu dan shalat gerhana atau shalat jenazah sebagai keterangan As-Syarqawi berikut ini:
قوله: إذا اتفقا فيها صلاتا الإمام والمأموم أي عددا ونوعا
كظهرين، فان اختلفا نوعا فقط كعصر خلف ظهر أو نوعا وصفة كمغرب خلف ظهر كانت
الجماعة مكروهة، ومع تحصل ذلك فضيلتها كفرض خلف نفل وعكسه ومؤداة خلف مقضية وعكسه
Artinya, “(Bila dua shalat antara shalat imam dan shalat makmum sama) baik jumlah maupun jenisnya seperti sama shalat zhuhur. Tetapi kalau hanya berbeda jenis seperti orang shalat ashar yang bermakmum kepada orang shalat zhuhur, atau berbeda model dan sifat seperti orang shalat maghrib yang bermakmum kepada orang shalat zhuhur, maka shalat jamaah tersebut makruh. Meskipun demikian, keutamaan shalat berjamaah tetap didapat seperti orang shalat fardhu yang bermakmum kepada orang shalat sunah atau sebaliknya, orang shalat tunai yang bermakmum kepada orang yang mengqadha shalat atau sebaliknya,” (Lihat Abdullah As-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H], juz I, halaman 316).
Shalat wajib adalah ibadah mulia yang harus dikerjakan pada waktunya. Shalat wajib lima waktu merupakan ibadah yang tidak boleh dilalaikan. Mereka yang karena uzur tertentu tidak sempat mengerjakan shalat wajib pada waktunya diharuskan untuk mengqadhanya seketika ia ingat.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar