Senin, 02 Juli 2018

(Ngaji of the Day) Makna Uban di Kepala Menurut Sayyid Abdullah al-Haddad


Makna Uban di Kepala Menurut Sayyid Abdullah al-Haddad

Umat zaman sekarang pada umumnya mulai tumbuh rambut putih atau uban di kepala pada usia sekitar 40 tahun. Diceritakan oleh Allamah Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad bahwa orang pertama yang mengalami tumbuh uban di kepala adalah Nabi Ibrahim 'alaihissalam. Dalam kitabnya berjudul Sabîlul Iddikâr wal I’tibâr bimâ Yamurru bil Insân wa Yanqadhi Lahu minal A’mar (Dar Al-Hawi, Cet. II, 1998, hal. 43), Sayyid Abdullah Al-Haddad menjelaskan bahwa uban memiliki makna sebagai pengingat sebagaimana uraian berikut ini:

والشيب مُذَكِّرٌ، أي مذكر بقرب الأجل، وَطَيِّ بساط الأمل، وَمُؤْذِنٌ بقرب الرحيل، وسرعة التحويل. ويقال: الشيب مظنة الأجل، وطريدة الأمل ويقال أيضا: ما أقبح غشيان اللَّمَم إذا ألم الشيب باللِّمَم 

Artinya: “Rambut uban itu merupakan pengingat akan dekatnya ajal, tertutupnya jalan cita-cita dan angan-angan. Ia juga menandakan masa ‘berangkat’ sudah dekat, dan tidak lama lagi akan berpindah. Ada pula yang mengatakan bahwa rambut uban merupakan pertanda tibanya ajal dan penghapus cita-cita. Sebuah pepatah mengatakan ‘Alangkah buruknya perbuatan dosa betapa pun kecilnya bila rambut telah mulai beruban.’

Dari kutipan di atas dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, tumbuhnya uban di kepala karena faktor usia merupakan isyarat bahwa dengan bertambahnya umur sesungguhnya saat ajal sudah bergerak mendekat meski hal ini tidak berarti seseorang akan segera meninggal dunia. Bisa jadi saat kematian masih relatif lama. 

Hal yang perlu diketahui oleh seseorang yang sudah mulai tumbuh uban di kepalanya adalah bahwa uban itu sesungguhnya merupakan “nur” atau cahaya baginya sebagaimana disebutkan dalan hadits Rasulullah SAW sebagai berikut: 
                              
من شاب شيبة في الإسلام كانت له نورا

Artinya: “Berubahnya rambut seorang Muslim merupakan cahaya baginya.” (HR. Tirmidzi dan Nasa-i)

Cahaya itu diharapkan akan menjadi obor dalam kehidupannya menuju saat-saat kembali kepada Sang Pencipta. 

Kedua, sejak seseorang menyadari bahwa uban telah tumbuh di kepalanya, maka sebaiknya ia tidak lagi terbuai mimpi-mimpi duniawi yang berkepanjangan. Justru seharusnya ia mulai menata dan memantapkan diri dengan cita-cita ukhrawi, seperti bagaimana agar semakin hari bisa semakin istiqamah dalam beribadah kepada Allah SWT. Tidak ada cita-cita yang lebih luhur melebihi cita-cita meraih husnul khatimah.

Ketiga, tumbuhnya uban di kepala menandakan masa “berangkat” sudah dekat. Apa yang dimaksud dengan “berangkat” adalah mulainya perjalanan menuju fase kehidupan berikutnya, yakni kehidupan di alam barzakh. Alam ini dimulai sejak ajal seseorang tiba lalu dibaringkan di dalam kubur hingga dibangkitkan dengan tiupan sangkakala. Alam barzakh merupakan alam perpindahan atau transisi antara dunia dan akhirat. 

Keempat, dosa sekecil apa pun sangat buruk ketika rambut telah memutih sebagaimana bunyi pepatah Arab: 

ما أقبح غشيان الَّلمَم إذا ألم الشيب باللِّمَم

Artinya: “Alangkah buruknya perbuatan dosa betapa pun kecilnya bila rambut telah mulai beruban.”

Pepatah ini sangat penting diperhatikan oleh siapa saja yang sudah tumbuh uban di kepala agar jangan sampai mengalami apa yang disebut tua-tua keladi–makin tua makin menjadi-–jadi, sebab hal ini secara akhlak sangat buruk. 

Jadi uban di kepala bukan sekedar fenomena biologis biasa yang akan dialami manusia pada umumnya dalam kehidupannya, tetapi di balik itu merupakan isyarat teologis agar seseorang mulai menghindari sebanyak mungkin dosa-dosa kecil apalagi dosa besar. Oleh karena sedemikian penting makna uban di kepala, maka tidak selayaknya rambut putih itu sengaja dipadamkan cahayanya dengan mengembalikannya ke warna asli–hitam–bagi umumnya orang-orang Asia termasuk Indonesia.  

Sehubungan dengan itu Sayyid Abdullah Al-Haddad lebih lanjut menjelaskan dalam kitab yang sama pada halaman 44 sebagai berikut:  

ويستحب تغيير الشيب و خضابه: إما بالصفرة، وإما بالحمرة، ويحرم بالسواد إلا لمجاهد في سبيل الله، إرهابا للكفار، وتهييبا لهم


Artinya: “Mengubah warna uban dengan warna kuning atau merah itu mustahab (disukai), tetapi mengubahnya dengan warna hitam adalah haram kecuali bagi mujahid (orang yang sedang berperang) di jalan Allah sebagai strategi untuk mempertakuti orang-orang kafir.”

Dari seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa berubannya rambut seorang Muslim secara normal ketika sudah mencapai usia tertentu memiliki makna teologis sebagai pengingat bahwa saat ajal sesungguhnya sudah bergerak mendekat. Rambut putih itu sekaligus merupakan cahaya yang diharapakan akan menjadi obor dalam perjalanan pulang kepada Sang Pencipta. Tidak selayaknya cahaya itu dipadamkan untuk tujuan-tujuan duniawi. Maka siapa pun ketika rambutnya telah memutih sebaiknya mulai menata dan memantapkan diri secara istiqamah meraih cita-cita luhur akhir hidup yang husnul khatimah. []

Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar