Senin, 23 Juli 2018

(Ngaji of the Day) Wafat Sebelum Pergi Haji saat Antre Daftar Tunggu


Wafat Sebelum Pergi Haji saat Antre Daftar Tunggu

Pertanyaan:

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online yang saya hormati, ada orang yang mampu secara finansial dan mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor antrean penyelenggaraan ibadah haji dan membayar cicilan BPIH. Pertanyaan saya, bagaimana dengan status kewajiban haji sebagian dari mereka yang wafat beberapa tahun terlebih dahulu sebelum berangkat haji? Demikian pertanyaan saya. Terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Bagus – Semarang

Jawaban:

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu diberkati Allah SWT. Haji merupakan salah satu kewajiban yang mendapat tempat istimewa dalam Islam. Haji adalah rukun Islam kelima yang juga tidak boleh ditinggalkan bagi mereka yang mampu melaksanakannya.

Ali Imran ayat 97 menyebutkan bahwa Allah tidak membutuhkan mereka yang mengabaikan kewajiban ibadah haji.

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” (Ali Imran ayat 97).

Lalu bagaimana dengan mereka yang sedang menunggu daftar panggilan lalu wafat sebelum berangkat dan mengikuti penyelenggaraan ibadah haji di tengah panjangnya antrean pada daftar tunggu? Apakah mereka berdosa?

Masalah ini pernah dibahas dalam Konferensi Besar Ke-1 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta pada 21-25 Syawal 1379 H/18-22 April 1960 M. Para kiai mencoba menjawab usulan pertanyaan dari PCNU Temanggung perihal orang yang sudah mampu haji, tetapi belum pergi haji karena tidak mendapat kotum dari pemerintah.

Para kiai NU menjawab bahwa orang yang mengalami demikian tidak berdosa karena terbilang belum istitha’ah/mampu pergi haji sebagaimana keterangan Syekh Abdul Wahhab As-Sya’rani:

وَاتَّفَقُوْا عَلَى مَنْ لَزِمَهُ الْحَجُّ فَلَمْ يَحُجَّ وَمَاتَ قَبْلَ التَّمَكُّنِ مِنْ أَدَائِهِ سَقَطَ عَنْهُ الْفَرْضُ

Artinya, “Para ulama sepakat bahwa orang yang sudah berkewajiban haji, lalu belum melakukannya dan mati sebelum berkemungkinan melakukannya, maka kewajiban haji itu gugur darinya,” (Lihat Abdul Wahhab As-Sya’rani, Al-Mizanul Kubra, [Singapura-Jeddah, Al-Haramain: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 29).

Dari keterangan ini, kita mendapat kejelasan bahwa mereka yang sedang mengalami masa antrean daftar tunggu lalu wafat sebelum haji tidak berdosa. Kita berdoa semoga Allah menghitung niat mulia mereka yang wafat sebelum melaksanakan haji.

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar