Perjalanan untuk Wisata,
Bolehkah Qashar Shalat?
Infrastruktur memudahkan perjalanan kita.
Jalan tol, misalnya, dibangun guna meningkatkan mobilitas. Harapannya lalu
lintas kendaraan akan lebih lancar dan efisien jika melewati jalan itu.
Suatu ketika, karena bermaksud jalan-jalan
dan rekreasi ke suatu tempat wisata, ada yang memilih tidak melalui jalan tol,
tapi mampir dulu. Hal ini menyebabkan jarak tempuh menjadi lebih jauh. Rupanya
setelah mengukur jarak tempuh perjalanan, diketahui bahwa perjalanan melalui
tol jaraknya belum mencapai dibolehkannya qashar shalat. Tapi jika tidak
melewati jalan tol, jaraknya menjadi lebih jauh hingga mencapai jarak boleh
qashar shalat.
Satu hal yang penting dalam persyaratan
perjalanan yang membolehkan jama’ dan qashat shalat adalah suatu perjalanan
yang memiliki tujuan jelas. Syekh Ibnu Hajar al Haitami dalam Fatâwâ
al-Fiqhiyyah al-Kubrâ menyebutkan bahwa jalan-jalan, rekreasi, merupakan tujuan
yang dibolehkan dalam syariat Islam.
بِأَنَّ
التَّنَزُّهَ غَرَضٌ صَحِيحٌ يُقْصَدُ فِي الْعَادَةِ لِلتَّدَاوِي وَنَحْوِهِ
كَإِزَالَةِ الْعُفُونَاتِ النَّفْسِيَّةِ وَاعْتِدَالِ الْمِزَاجِ وَغَيْرِ
ذَلِكَ.
Bahwa tanazzuh (rekreasi) adalah tujuan yang
sah yang dibolehkan secara lumrah untuk pengobatan diri, seperti dengan tujuan
menghilangkan kesumpekan, meningkatkan semangat, dan lain sebagainya.
Namun ada beberapa catatan. Jika tujuannya
hanya ingin berputar-putar di kota tanpa maksud yang jelas, sehingga berimbas
pada pemborosan dan membuang waktu, maka Ibnu Hajar memberikan komentar untuk
kiranya tidak melakukan qashar. Selain itu, sebisa mungkin dalam wisata itu
menjauhi hal-hal yang terindikasi untuk maksiat.
وَإِنْ
بَلَغَ أَحَدُ طَرِيقَيْهِ مَسَافَةَ الْقَصْرِ وَنَقَصَ الآخر عنها فان سلك
الابعد لغرض من الطَّرِيقِ أَوْ سُهُولَتِهِ أَوْ كَثْرَةِ الْمَاءِ أَوْ
الْمَرْعَى أَوْ زِيَارَةٍ أَوْ عِيَادَةٍ أَوْ بَيْعِ مَتَاعٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ
مِنْ الْمَقَاصِدِ الْمَطْلُوبَةِ دِينًا أَوْ دُنْيَا فَلَهُ التَّرَخُّصُ
بِالْقَصْرِ وَغَيْرِهِ مِنْ رُخَصِ السَّفَرِ بِلَا خِلَافٍ وَلَوْ قَصَدَ
التَّنَزُّهَ فَهُوَ غَرَضٌ مَقْصُودٌ فَيَتَرَخَّصُ
“Jika ada dua jalan, yang satu mencapai jarak
boleh qashar dan satunya tidak, lalu jarak yang lebih jauh ditempuh karena
jalannya lebih lancar, mudah dalam perbekalan, atau tujuan ziarah, mengunjungi
atau menjenguk orang, serta tujuan lainnya baik dalam hal agama atau dunia,
maka ia boleh meng-qashar shalat dan melakukan keringanan ibadah lainnya dalam
perjalanan. Termasuk jika bermaksud hanya untuk rekreasi, maka ia juga termasuk
tujuan yang jelas, maka ia juga mendapatkan rukhshah.”
Dengan demikian, wisata adalah tujuan
perjalanan yang diperbolehkan dalam Islam. Kemudian jika dalam perjalanan Anda
ingin mampir ke suatu daerah untuk berwisata, sehingga jarak tempuh menjadi
lebih jauh, maka diperkenankan pula melakukan qashar shalat dan keringanan
ibadah lainnya. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar