Selasa, 03 Juli 2018

(Ngaji of the Day) Apa Itu Ilmu Musthalah Hadits?


Apa Itu Ilmu Musthalah Hadits?

Sebelum memulai kajian apapun, seorang pelajar dianjurkan untuk mengetahui al-mabadi’ul asyarah atau sepuluh istilah dasar dari bidang ilmu yang akan dipelajari. Tujuannya adalah supaya ia mengerti dengan objek yang dipelajari, apa tujuan, manfaat, materi, serta siapa pencetusnya. Demikian juga ia dapat mengetahui arah pembelajaran sehingga dapat menghayati serta mengikutinya dengan sepenuh hati.

Syekh Muhammad bin Ali As-Shubban (1206 H) menyimpulkan sepuluh istilah tersebut dalam bait syair berikut.

إن مبادئ كل فن غشرة : الحد والموضوع ثم الثمرة، ونسبة وفضله والواضع : والاسم والاستمداد حكم الشارع، مسائل والبعض بالبعض اكتفى : ومن درى الجميع حاز الشرفا.

Artinya, “Sungguh istilah dasar setiap cabang keilmuan itu ada 10, yaitu pengertian, objek bahasan, manfaat, posisi, keutamaan, pencetus, nama, tempat pengambilan, hukum mempelajari, dan permasalahan-permasalahannya. Masing-masingnya saling melengkapi. Barangsiapa yang menguasai semuanya, niscaya dia akan memperoleh kemulian.”

Di antara istilah-istilah dasar tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, ilmu ini dinamai ilmu Musthalahul Hadis. Selain itu, sebagian ahli ada juga yang menamainya dengan Ilmu Riwayah wa Akhbar atau Ushul Hadits.

Kedua, pengertian. Mahmud Thahhan dalam karyanya Taisir Musthalahil Hadits mendefinisikannya sebagai berikut.

علم بأصول وقواعد يعرف بها أحوال السند والمتن من حيث القبول والرد.

Artinya, “Yaitu ilmu yang mengkaji tentang kaidah-kaidah terkait sanad (silsilah) dan matan (redaksi) sebuah hadits untuk menentukan apakah dia valid atau tidak.”

Ketiga, objek kajiannya adalah sanad dan matan sebuah ungkapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Keempat, manfaatnya adalah untuk membedakan mana hadits yang berderajat sahih, hasan, dan dhaif.

Kelima, hukum mempelajarinya adalah fardhu kifayah. Namun jika tidak satupun yang menguasainya, maka hukumnya menjadi fardhu ‘ain.

Keenam, pencetus pertama kali adalah Al-Qadhi Abu Muhammad Al-Hasan bin Abdurrahman bin Khallad Ar-Ramahurmuzi (360 H) lewat karyanya Al-Muhaddits al-Fashil baynar Rawi wal Wa’i.

Ketujuh, sumber pengambilannya adalah dari Al-Qur’an dan hadits-hadits sahih Nabi yang menjelaskan pentingnya mengonfirmasi sebuah informasi yang muncul dari siapapun.

Kedelapan, keutamaannya adalah ilmu ini mendekatkan seseorang kepada objek yang dikaji yaitu Nabi Muhammad SAW dan membuat pengkajinya menjadi mulia serta dekat dengan Allah SWT.

Kesembilan, ilmu ini mempunyai fungsi sebagai pembantu dalam memahami Al-Qur’an dan ilmu-ilmu keislaman secara umum.

Kesepuluh, subkajiannya antara lain pengertian hadits, pembagiannya berdasarkan kualitas dan kuantitas sanadnya, metode penyampaian hadits, kaidah-kaidah jarah dan ta’dil dan lain sebagainya.

Demikianlah sepuluh istilah dasar dari ilmu Musthalahul Hadits. Semoga dengan mengetahuinya dapat menambah semangat para pembaca dalam mempelajari hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar