Shalat Menggunakan Sajadah
Bergambar dan Bersinar
Sajadah secara bahasa dapat diartikan dengan
tempat bersujud. Yaitu alas untuk shalat. Bersama perkembangan zaman, bentuk
sajadah berkembang dan beragam pula. Mulai dari ukuran bentuknya, bahan yang
dipergunakan dan juga berbagai hiasan di tengah-tengahnya. Bahkan kini hadir
sajadah dengan tingkat aksesoris yang berlebihan. Yaitu menggunakan aksesoris
yang dapat mengeluarkan sinar.Hal inilah yang memunculkan masalah baru. Ketika
sajadah yang semula digunakan dan dimanfaatkan sebagai alas shalat yang
melindungi dari kotoran dan najis ternyata mengganggu kekhusyu’an shalat karena
hiasan yang berlebih itu. Padahal di satu sisi tersedia sajadah biasa yang
sederhana.
Sebenarnya, selama sajadah itu suci
boleh-boleh saja digunakan untuk shalat. Tetapi menjadi makruh digunakan
apabila dapat mengganggu kekhusyu’an. Karena pada dasarnya shalat adalah
menyembah kepada Allah dengan merasa bahwa diri seorang mushalli (orang yang
shalat) itu rendah dibandingkan dengan keagungan Allah. Sebagaimana yang
dilakukan oleh orang-orang yang shalat di masjidil haram Mekah dan masjid
nabawi Madinah, mereka shalat di atas lantai tanpa sajadah karena rasa tawadhu’
yang tinggi kepada Allah. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Fatawa Imam
Izzuddin Bin Abdussalam.
لا
تحرم الصلاة على سجادة ملمعة معلمة، ويكره على المزخرفة الملمعة. ولم يزل الناس في
مسجد مكة والمدينة يصلون على الأرض والرمل والحصى تواضعا لله.
Meskipun Rasulullah pernah shalat diatas
Humrah (serban) tetapi itu hanya beberapa kali dan kemungkinan beliau ada udzur
syar’i yang menjadikannya shalat diatas humrah tersebut. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar