Berhenti yang Menyebabkan
Kemacetan
Di beberapa kota besar, kemacetan menjadi
masalah utama. Berbagai usaha telah dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda)
setempat untuk mengurai kemacetan. Namun apa boleh buat, kemacetan sudah
terlanjur diyakini sebagai masalah kompleks yang susah diatasi. Oleh karena itu
perlu adanya kesadaran dari pengguna jalan, baik pengguna kendaraan pribadi
maupun kendaraan umum. Khusunya dalam hal tata cara dan etika mengemudi
termasuk di dalamnya pengendara motor dan pengemudi mobil.Demikian usaha pemda
setempat hingga mementingkan pembangunan halte-halte sebagai ruang tunggu dan
naik-turun para penumpang. Hal ini dilakukan guna menghindari kemacetan yang
semakin akut. Namun dalam kenyataannya seringkali para sopir angkutan umum
menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya. Bahkan juga ngetem
dipinggiran jalan dalam tempo yang cukup lama, sehingga menyebabkan antrian dan
kemacetan lalu lintas.
Selama pemberhentian ini tidak mengganggu
kepentingan umum masih dapat ditolelir, akan tetapi jika menyebabkan kemacetan
dan gangguan pada lalu lintas maka harus dilarang. Hal ini senada dengan nash
dalam kitab Raudhotut Thalibin
قلت
واذا وضع الناس الامتعة والات البناء ونحو ذلك فى مسالك الاسواق والشوارع ارتفاقا
لينقلوها شيئا بعد شيئ منعوا منه ان أضر بالمارة اضرارا ظاهرا والا فلا ذكره
الماوردى فى الاحكام السلطانية...
Begitu juga dalam khasyiayat Qulyubi wa
‘Umairah
قوله
(بما يضر المارة) أي ضررا دائما لا يحتمل عادة فيجوز نحو عجن طين ونقل حجارة
ونحتها مدة العمارة اذاترك من الطريق مقدار المرور ويجوز وقوف دابة بقدر الحاجة
اهـ
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar