Eksistensi USG Gugurkan
masa ‘Iddah
Oleh: Syarifuddin HH*
Saat ini perkembangan dunia teknologi sangat
berkembang pesat terutama dalam dunia IT (Information Technology). Perkembangan
dunia IT berimbas pada perkembangan berbagai macam aspek kehidupan manusia.
Salah satu aspek yang terkena efek perkembangan dunia IT adalah kesehatan.
Dewasa ini dunia kesehatan modern telah memanfaatkan perkembangan teknologi untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas di dunia kesehatan. Salah satu contoh pengaplikasian dunia IT di dunia kesehatan adalah penggunaan alat-alat kedokteran yang mempergunakan aplikasi komputer, salah satunya adalah USG (Ultra sonografi).
USG adalah suatu alat dalam dunia kedokteran yang memanfaatkan gelombang ultrasonik, yaitu gelombang suara yang memiliki frekuensi yang tinggi (250 kHz – 2000 kHz) yang kemudian hasilnya ditampilkan dalam layar monitor. Ultrasonography merupakan salah satu dari produk teknologi medical imaging yang dikenal sampai saat ini. Medical imaging (MI) adalah suatu teknik yang digunakan untuk mencitrakan bagian dalam organ atau suatu jaringan sel (tissue) pada tubuh, tanpa membuat sayatan atau luka (non-invasive). Interaksi antara fenomena fisik tissue dan diikuti dengan teknik pendeteksian hasil interaksi itu sendiri untuk diproses dan direkonstruksi menjadi suatu citra.
Ada beberapa alat dalam melakukan USG salah satunya adalah tranduser (alat yang ditempelkan pada bagian tubuh), tranduser sendiri mengandung kristal yang berguna untuk mendeteksi adanya gelombang. Gelombang yang diterima masih dalam bentuk gelombang akusitik (gelombang pantulan) sehingga fungsi kristal disini adalah untuk mengubah gelombang tersebut menjadi gelombang elektronik yang dapat dibaca oleh komputer sehingga dapat diterjemahkan dalam bentuk gambar.
USG Gugurkan Masa ‘Iddah?
‘Iddah adalah masa tunggu di mana seorang wanita yang diceraikan oleh suaminya. Pada masa itu ia tidak diperbolehkan menikah atau menawarkan diri kepada laki-laki lain untuk menikahinya. ‘Iddah ini juga sudah dikenal pada masa jahiliyah. Setelah datangnya Islam, ‘iddah tetap diakui sebagai salah satu dari ajaran syari‘at karena banyak mengandung manfaat. Para ulama telah sepakat mewajibkan ‘iddah ini yang didasarkan pada firman Allah (2:228).
Ada beberapa paradigma dalam penentuan masa ‘iddah. Pertama, tiga kali masa suci dari haidh. Kedua, tiga kali masa haid atau datang bulannya seorang wanita. Ini menunjukkan betapa luasnya sebuah paradigma dan lenturnya hukum yang diberikan, serta memberikan kesempatan para ulama untuk berkonsensus terhadap pengistimbatan sebuah hukum.
Keberadaan USG adalah untuk mengetahui di dalam perut seorang istri terdapat janin bayi atau tidak, sehingga ini lebih memudahkan mengetahuinya daripada menunggu lama kepastian adanya janin atau tidak adanya janin. Lalu permasalahannya apakah bisa USG yang berada pada zaman kontemporer ini menaklukkan dan menggugurkan masa ‘iddah?
Jika dikaji ulang dengan sedemikian rupa, ternyata dari adanya masa ‘iddah ditemukan beberapa manfaat atau hikmah yang terkandung. Diantaranya adalah memberikan opsi untuk kembali pada mahligai rumah tangga jika terlihat banyak kemanfaatan, mengetahui adanya janin atau tidak dalam perut istri, dan agar istri dapat merasakan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga suami (hal ini jika seorang istri ditinggal mati oleh suami).
Kelebihan dari USG adalah dapat mendeteksi adanya janin dalam rahim wanita pada usia kehamilan 6-7 minggu, tetapi sebelum adanya alat tersebut janin dapat dideteksi sekitar 16-18 minggu usia kehamilan. Setelah diketahuinya ada janin maka tindakan bijak selanjutnya adalah memelihara janin hingga keluar bayi tersebut dari rahim sang ibu.
Dari pemeliharaan janin yang kemudian tumbuh sehat menjadi bayi maka dapat diketahui darah daging dari siapa bayi tersebut dengan menggunakan alat bantu kontemporer yaitu tes DNA. Sehingga pasca diketahuinya, bayi ini tidak rancu siapa ayah darinya dan orang tua tetap menjadi tulang punggung bagi bayi tersebut walaupun telah berpisah.
Tetapi dalam perjalanannya, Al-Quran dan Hadis telah menentukan hukum dari adanya ‘iddah. ‘iddah bagi seorang isteri yang dicerai oleh suaminya baik ‘iddah karena kematian atau cerai karena faktor lain. Dalil yang mendasari dari hukum ‘iddah sendiri adalah Surat Al-Baqarah: 234, Al-Ahzab: 49.
Sehingga dari sini dapat ditarik benang merah, bahwasanya seorang istri yang ditinggal (cerai) dengan alasan apapun tetap harus menunggu sampai masa ‘iddah selesai jika ingin menciptakan mahligai pernikahan dengan orang lain. Lalu bagaimana dengan eksistensi USG? Apakah keberadaannya sia-sia saja? Ataukah Islam tidak menerima USG sehingga ia tidak dapat menggugurkan masa ‘iddah?
Dalam masa kontemporer manusia tidak dapat menghindari kemodernan yang ada, sedangkan dari sisi agama Islam adalah agama yang lentur dan fleksibel sehingga dapat menerima kehadiran yang baik-baik dan mempertahankan hukum yang telah ada yang benar-benar disyariatkan. Sehingga dapat diketahui titik temunya, USG sebagai alat pendeteksi janin secara cepat dan akurat karena tuntutan zaman sedangkan masa ‘iddah tetap berlaku karena kemadlaratan semakin besar jika ia ditinggalkan.
* Penulis adalah Peneliti dan Pemerhati Bidang Ekonomi Syariah, Muamalah, dan Sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar