Dilarang Shalat Ketika
Mengantuk
Islam adalah agama tanpa paksaan. Terlihat
sekali bagaimana Rasulullah saw melarang umat dan sahabatnya menjalankan shalat
dalam keadaan mengantuk. Tidurlah sekejap untuk menyegarkan badan kemudian baru
berdiri melaksanakan shalat. Itupun jika memang waktu yang tersedia masih
panjang. Karena kesehatan badaniah adalah hal yang amat penting. Demikian
diterangkan dalam beberpa hadits Rasululllah SAW.
اذا
نعس احدكم وهو يصلى فليرقد حتى يذهب عنه النوم فان احدكم اذا صلى وهو ناعس لايدرى
لعله يذهب يستغفر فيسب نفسه – متفق عليه
Jikalau kamu sedang mengantuk, dan ingin melaksanakan
shalat, maka tidurlah dahulu sampai hilang kantuknya. Karena jika seseorang
shalat dalam keadaan sangat mengantuk, (dikhawatirkan) ia tidak sadar jikalau
ia meminta ampunan (istighfar) tetapi memaki-maki dirinya. HR. Bukhari Muslim
Jelaslah bahwa jika dalam keadaan mengantuk
hindarilah shalat. Atau buatlah badan sehat dan bugar terlebih dahulu baru
kemudian menjalankan shalat. Pada dasarnya Syariat Islam tidak pernah memaksa
seseorang untuk menjalankan dalam keadaan yang berat. Seperti yang pernah
Rasulullah larang terhadap Zainab.
دخل
النبي صلى الله عليه وسلم دخل فإذا حبل ممدود بين الساريتين فقال ما هذا الحبل
قالوا هذا حبل لزينب فإذا فترت تعلقت به فقال صلى الله عليه وسلم حلوه ليصل أحدكم
نشاطه فإذا فتر فليرقد - متفق عليه
Rasulullah masuk ke dalam masjid, ia
mendapatkan sebuah tali tambang yang dibentangkan diantara dua tiang (layaknya
tambang jemuran). Kemudian ia bertanya, “apa ini?” Orang-orang menjawab “ini
adalah tali tambangnya zainab. Ketika dia shalat berlama-lama hingga kelelahan
maka bersandarlah ia dengan tali tambang itu”. Kemudian Rasulullah berkata
“lepaskanlah tambang ini, kalian harus shalat ketika tubuhmu kuat, jikalau
sudah capek tidurlah”
Bahkan demikian longgarnya Islam dalam
memerintahkan sesuatu, Nabi sendiri pernah menganjurkan shabatnya untuk
mengganti shalat malam di waktu siang. Karena keterbatasan tenaga ketika malam
sehingga tidak memungkinkan mendirikan shalat. Bisa karena sangat kelelahan
maupun terlelap dalam tidur.
قالت
عائشة رضي الله عنها كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا فاتته الصلاة من الليل
من وجع أو غيره صلى من النهار ثنتي عشرة ركعة ) رواه مسلم
Aisyah pernah berkata bahwa ketika Rasulullah
saw tidak dapat menjalankan shalat malam karena sakit atau lainnya, maka
shalatlah di siang hari dua belas raka’at. (HR. Muslim).
Hadits di atas juga menjadi dalil bolehnya
mengqadha amal-amal sunnah yang tertinggal karena udzur tertentu. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar