Bacaan untuk Menjaga
Kekhusyu'an Shalat
Khusyu’, tawadhu’ dan penuh konsentrasi
memang bukan termasuk rukun dan syarat syahnya shalat. Akan tetapi masuk dalam
tatakrama (adab) shalat. Khusyu’ dan konsentrasi bersifat bathiniah hanya diri
orang yang shalat yang mengerti. Bisa saja seorang yang terlihat anteng dalam
shalat tetapi pikiran dan angan-angannya melayang hingga kemana-mana.Bila
diperhatikan, biasanya khusyu’ dan konsentrasi bisa lepas begitu saja ketika
dalam sholatnya seseorang hanya diam saja. Yaitu ketika banyak tersedia waktu
luang. Terutama bila menjadi ma’mum dan menunggu imam menyelesaikan bacaan
fatihahnya. Seperti ketika rakaa’t ke dua atau keempat ketika shalat magrib dan
isya’. Atau dalam shalat-shalat sirriyah. Yaitu sholat yang tidak bersuara
seperti dhuhur dan ashar. Seringkali selepas ma’mum membaca fatihah, imam belum
usai dengan bacaannya. Maka hal ini mengundang berbagai pikiran dan angan-angan
masuk dalam shalat, mulai dari pekerjaan hingga makanan.
Oleh karena itulah ada baiknya bagi ma’mum
sembari menunggu imam melakukan gerakan selanjunya berdzikir dalam hati atau
membaca ayat al-Qur’an. Hal ini disunnahkan dan tidak merusak syahnya shalat
bahkan dapat membantu ma’mum untuk tetap dalam jalur konsentrasi.
Begitulah keterangan yang terdapat dalam
al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra.
بأن
المأموم اذا فرغ من فاتحته ولم يسمع قراءة الإمام كأن بعد عنه أو سمع صوتا لايفهمه
أو كان فى سرية وفى الثالثة أوفى الرابعة من الرباعية سن له أن يقراء أو
يدعووالقراءة أولى لان القيام محلها ولايسكت لأن الصلاة لاسكوت فيها الا فى مواضع
ليست هذه منها...
Ketika ma’mum selesai dengan bacaan
fatihahnya dan tidak mendengarkan apapun dari imam (baik karena terlalu jauh
dari imam atau karena bisingnya suara lain) seperti ketika shalat sirriyah
(dhuhur dan ashar) atau ketika rekaat ketiga dan keempat, maka disunnahkan bagi
ma’mum membaca ayat alqur’an (dalam hati) atau berdo’a. Tetapi membaca ayat
al-Qur’an lebih utama. Dan janganlah diam saja dalam shalat karena shalat
(sebagaimana dialog dengan Tuhan) harus terus dinamis. Kecuali beberapa tempat
yang mengharuskan diam.
Demikianlah harus kesunnahan shalat yang
berfungsi menjaga konsentrasi dalam shalat. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar