Bambang Soesatyo
Anggota Tim Pengawas
Penyelesaian Kasus Bank Century DPR
KETERKAITAN PT Ancora dengan mega skandal
Bank Century otomatis tak terbantahkan. PT Ancora layak dicurigai karena
pendiri dan manajemen PT Ancora tidak berinisiatif menunjukan itikad baik untuk
mengungkap kepada publik dan pihak berwenang perihal penguasaan aset PT Graha
Nusa Utama (GNU) yang sedang dicari oleh Tim Bersama Asset recovery Bank Century.
Seperti diketahui, PT Graha Nusa Utama (GNU)
diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Mabes Polri sudah menetapkan
Toto Kuntjoro (TK) sebagai tersangka.
Dari laporan Kepala Kepolisian RI, Jenderal
Pol Timur Pradopo dihadapan Tim Pengawas Bank Century tanggal 10 Oktober 2012
lalu yang didapat, TK dituduh melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara
menempatkan dana hasil kejahatan tersebut di rekening PT GNU.
Uang tersebut berasal dari hasil penjualan
aset Bank Century dan penipuan nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.
Dalam laporan itu, Kapolri menegaskan ada
tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari penjualan aset Bank
Century dan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.
Ringkasnya, PT GNU menerima dana PT Antaboga
Delta Sekuritas tahun 2008. Selanjutnya saham PT GNU diambil alih sebesar 51
persen oleh PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi yang merupakan
perusahaan milik Menteri Perdagangan, Gita Irawan Wirjawan pada Oktober 2010.
Mengaitkan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan
dalam persoalan ini bukanlah mengada-ada. Sebab, Gita adalah pendiri kelompok
bisnis Ancora. Manajemen PT Ancora memang sudah membuat bantahan resmi, bahwa
Gita Wirjawan tidak menerima aliran dana Bank Century. Sejak menjabat Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Perdagangan RI, Gita sudah
tidak terlibat lagi di Ancora.
Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi,
anak usaha Ancora, menyepakati Perjanjiaan Induk dengan para pemegang saham PT
GNU dan NUS Januari 2008 untuk mengakuisisi GNU dan NUS berikut lahan bekas
Lapangan Golf Fatmawati di kawasan Cilandak. Pada Oktober 2010, Ancora Land
resmi menjadi pemegang saham mayoritas GNU dan NUS. Ancora Land pun mengklaim
pemilikan tanah di kawasan Fatmawati sah secara hukum
Namun, sangat disayangkan karena baik
manajemen Ancora maupun Gita sendiri memanfaatkan bantahan itu untuk
mengalihkan persoalan. Ancora memosisikan pengungkapan fakta ini sebagai
berlatarbelakang persaingan bisnis dengan individu lain bernama Cahyadi Komala.
Padahal, bagi publik pemerhati, bukan faktor persaingan itu yang menarik untuk
diamati, melainkan faktor penguasaan aset yang terkait dengan skandal Bank
Century.
Sebab, GNU merupakan salah satu perusahaan
yang menerima aliran dana PT Antaboga Delta Securitas Indonesia yang berasal
dari Bank Century. GNU sendiri diduga sebagai perusahaan fiktif karena tidak
jelas alamatnya. Tim Pengawas kasus Century di DPR menduga GNU adalah
perusahaan abal-abal yang didirikan oleh mantan Direktur Utama Bank Century
Robert Tantular. Oleh Robert, GNU dimanfaatkan untuk menyalurkan kredit fiktif,
menyembunyikan aset Bank Century serta dana Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.
Hasil penyelidikan dan penyidikan pihak
berwenang memperkuat semua dugaan itu. Mabes Polri telah mengungkap dugaan
pencucian dana Bank Century sebesar Rp.1,4 triliun. Dana ini bersumber dari
Antaboga Delta Securitas Indonesia. Empat orang sudah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus ini, meliputi Robert Tantular, Toto Kuncoro, Johanes
Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin. Berkas perkara pencucian uang
GNU ini sudah di tangan kejaksaan karena sudah P21, tetapi belum dilimpahkan ke
pengadilan.
Dengan demikkian. sudah barang tentu posisi
Ancora tidak bisa dipisahkan dari kasus Century. Sebab, menurut hasil
penelusuran PPATK, aset-aset GNU dibeli dengan dana dari Bank Century dan
Antaboga Delta Securitas. Berarti, aset-aset GNU yang sudah dikuasai Ancora
sejak Oktober 2010 seharusnya tercantum dalam daftar aset yang akan disita
negara oleh Tim Bersama Asset Recovery Bank Century.
Karena itu, wajar jika dimunculkan dua
pertanyaan ini; akuisisi GNU oleh Ancora itu murni bisnis atau modus alih
pemilikan untuk menyelamatkan aset yang sedang diburu oleh Tim Bersama Asset
recovery Bank Century? Dua pertanyaan inilah yang perlu didalami Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memahami motif Ancora.
Jika akuisisi GNU itu murni bisnis, Ancora
tentu sangat paham bahwa membeli mayoritas saham GNU beresiko tinggi, karena
GNU terlibat tindak pidana pencucian uang. Dan, menurut ketentuan hukum
pencucian uang, pihak atau orang yg menerima aset yang berasal dari pencucian
uang juga dapat diancam sanksi pidana. Contohnya adalah Budi mulia yg menerima
dana dari robert tantular sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Serba Janggal
Alih pemilikan GNU ke Ancora memang serba
janggal, baik karena alasan perbedaan rekam jejak kedua perusahaan maupun
berdasarkan timing eksekusi alih pemilikan itu. Sejumlah catatan atau literatur
mendeskripsikan Ancora sebagai kelompok usaha profesional. Lulus dari
Harvard University, Gita Wirjawan dikenal sebagai ahli investasi dan pelaku
pasar modal yang andal. Di bawah kepemimpinan Gita, Ancora menguasai saham
sejumlah perusahaan terkemuka, seperti PT Apexindo Pratama Duta Tbk dan PT Bumi
Resources Tbk. Melalui bendera Ancora International, Gita bisa menguasai aset
sejumlah perusahaan yang tak kuat menanggung dampak krisis ekonomi. Sangat
bertolakbelakang dengan GNU yang serba tak jelas itu.
Berdasarkan rekam jejak itu, Ancora tentunya
sangat paham tentang risiko menguasai aset bermasalah. Kalau benar Ancora
selalu bermain di area serba bersih, berbisnis atau bertransaksi dengan
perusahaan-perusahaan yang berperilaku seperti GNU mestinya dihindari atau
ekstra hati-hati. Paling tidak, penelitian dan pengujian dokumen (due
diligence) sangat teliti untuk mengetahui siapa saja sosok-sosok dibalik GNU
dan darimana saja sumber keuangan GNU. Perjanjian induk pada 2008 bisa saja
gugur kalau status atau jenis kelamin GNU saja tidak jelas.
Apalagi dari aspek waktu memfinalkan akuisisi
GNU pada Oktober 2010. Berarti semua aspek teknis dan negosiasi harga
telah berlangsung berbulan-bulan sebelumnya. Dalam periode itu, ruang publik
masih diguncang oleh badai besar yang ditimbulkan oleh skandal Bank Century.
Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk Hak Angket Bank Century dibentuk pada 1
desember 2009, dan mulai bekerja pada awal 2010. Dan, sejak paruh kedua 2009,
pemilik dan manajemen Bank Century mulai dirundung masalah, karena baik KPK
maupun DPR mulai mempersoalkan dana talangan. Bahkan Robert Tantular divonis 4
tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat plus denda Rp 50 milyar.
Puncaknya pada Maret 2010, ketika sidang Paripurna DPR merekomendasikan proses
hukum terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus Bank Century.
Dengan asumsi bahwa Ancora ekstra hati-hati
dan due diligence atas latarbelakang GNU akurat, maka tindakan menguasai mayoritas
saham GNU pada Oktober 2010 bisa dilihat sebagai kecerobohan yang disengaja
atau yang di-skenario-kan. Sebab, sebagai Kepala BKPM (Badan Koordinasi dan
Penanaman Modal) saat itu, Gita tentu memiliki informasi yang memadai tentang
skandal Bank Century maupun tentang sosok Robert Tanular. Berdasarkan informasi
yang dimilikinya, Gita mestinya bisa memerintahkan manajemen Ancora untuk
membatalkan atau mundur dari perjanjian induk 2008 karena aset GNU
bermasalah atau terkait pencucian uang.
Barangkali, manajemen Ancora pada akhirnya
akan beralasan bahwa mereka tidak tahu kalau GNU dan aset-asetnya bermasalah.
Alasan ini pun sulit diterima karena Ancora Land dan Uni Menara Komunikasi
wajib melakukan due diligence sebelum memfinalkan akuisisi GNU. Jadi, alasannya
sudah terpenuhi untuk mengatakan adanya keterkaitan Ancora dengan kasus Bank
Century. Manajemen Ancora mengatakan bahwa Gita tidak terlibat lagi dalam
pengelolaan kelompok usaha yang didirikannya. Tetapi, Gita sendiri tahu siapa
pesaing Ancora dalam proses akuisisi GNU. []
Sent from my BlackBerry® smartphone from
Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar