Rabu, 02 September 2020

(Ngaji of the Day) Kriteria Pemimpin dalam Konsep Negara Bangsa

Kriteria Pemimpin dalam Konsep Negara Bangsa

 

Islam menerapkan standar yang tinggi (idealis) dalam konsep kepemimpinan (imamah). Seperti dalam kasus shalat berjamaah, kriteria dasar menjadi seorang imam shalat adalah seorang laki-laki, baligh, qari’ (ahli baca Al-Qur’an), banyak hafalannya, fasih, bersuara merdu, wira’i, zuhud yang paling alim di antara kaumnya, dan yang paling dulu masuk Islam.

 

Syarat ini merupakan hasil pengembangan dari syarat dasar menjadi imam shalat, yaitu baligh, qari’, banyak hafalannya, fasih dalam membaca Al-Qur’an, dan tentunya beragama Islam. Adanya pengembangan tentang kriteria imam shalat ini mengisyaratkan bahwa dalam Islam, aturan syariat yang berlaku atas suatu kaum adalah mempertimbangkan konteks zaman di mana ia berada. Tidak bisa menargetkan maksimal, maka kriteria minimal tidak ditinggalkan.

 

Di dalam syariat kita juga menjumpai adanya beberapa rukhshah dalam praktik peribadatan individu per individu. Seperti misalnya, orang yang tidak bisa shalat sambil berdiri, maka disyariatkan ia shalat sambil duduk. Jika tidak sanggup duduk, maka ia bisa melaksanakan shalat sambil tidur miring. Tidak bisa shalat sambil tidur miring, maka ia bisa shalat dengan tidur telentang, demikian seterusnya sampai kemudian bi al-ima’, yaitu shalat dengan isyarat mata. Berbagai model praktik peribadatan yang mewarnai kajian fikih islam ini menandakan bahwa agama itu memudahkan dan bukan memberatkan. Sebagaimana firman Allah SWT:

 

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖۚ وَاعْفُ عَنَّاۗ وَاغْفِرْ لَنَاۗ وَارْحَمْنَا ۗ اَنْتَ مَوْلٰىنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ

 

Artinya, "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir” (QS Al-Baqarah [2] : 286).

 

Melalui pemahaman terhadap ayat ini, selanjutnya banyak dikembangkan berbagai hasil ijtihad mengenai hukum yang disesuaikan dengan konteks dan situasi zaman. Hukum ini kemudian dikenal dengan istilah hukum wadl’i. Dalam praktiknya, ada pengembangan hukum terkait orang yang shalat tidak bisa sambil berdiri dan melakukan gerakan shalat dengan sempurna, dalam hal ini berlaku ketetapan syariat, bahwa shalat sambil berdiri dan berpegangan pada tiang adalah lebih baik dibanding shalat langsung sambil duduk. Hal ini berdasarkan pertimbangan dalil, bahwa berdiri adalah lebih mendekati pada kesempurnaan shalat dibanding langsung duduk. Bahkan di dalam kitab Kifayatul Akhyar, Syekh Taqiyuddin al-Hushny menyampaikan bahwa menggaji orang untuk bisa membantunya shalat sambil berdiri adalah lebih utama dibanding shalat sambil duduk. Konteks ini berlaku bagi orang yang memiliki derajat materi/kekayaan yang bisa digunakan untuk menggaji. Namun, pendapat ini tidak berlaku untuk orang yang tidak bisa menggaji. Keberadaan materi yang bisa digunakan untuk menggaji merupakan praktik situasional. Dan situasi ini ternyata dapat mempengaruhi berlakunya hukum.

 

Berbagai perilaku yang dicontohkan oleh syariat ini setidaknya menjadi pertimbangan penting khususnya bila kita bawa dalam ranah kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi dalam konsep pemilihan pemimpin dan kriteria pemimpin di tengah konsep negara bangsa (nation-state), khususnya Indonesia.

 

Dengan memandang unsur keragaman masyarakat yang terdapat di Indonesia, situasi tidak memungkinkan menerapkan beberapa kriteria pemimpin yang idealis sebagaimana termaktub dalam beberapa kitab fiqih mu’tabar, karena salah satu di antara kriteria itu adalah harus menguasai beberapa nushush al-syari’ah. Selain karena faktor sulitnya mencari kriteria pemimpin yang ideal, juga dalam beberapa segi dapat membahayakan keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Untuk itu, maka berlaku kaidah mencari jalan tengah, yaitu:

 

لاضرر ولاضرار

 

"Tidak boleh membuat kerugian terhadap diri sendiri dan orang lain” (HR. Ibn Majah)

 

Kaidah yang lain dalam penentuan kriteria pemimpin itu adalah:

 

ما لايدرك كله لايترك كله

 

“Perkara yang tidak bisa dikuasai seluruhnya, maka jangan ditinggal seluruhnya.”

 

Adapun ijtihad terhadap kemungkinan adanya perpecahan disebabkan penerapan konsep kepemimpinan sebagaimana dalam syariat, maka berlaku kaidah:

 

يختار أهون الشرين

 

"Di antara dua keburukan yang mungkin terjadi, maka dipilih keburukan yang paling ringan.”

 

Kaidah lain yang juga dapat dipergunakan adalah :

 

إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما بارتكاب أخفهما

 

“Apabila nampak adanya pertentangan di antara dua mafsadah (kerusakan), maka mafsadah yang lebih besar yang harus berupaya dijaga tidak terjadinya dengan jalan menerima mafsadah yang lebih ringan.”

 

Dengan redaksi yang kurang lebih sama dengan kaidah di atas, maka berlaku:

 

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

 

"Memprioritaskan menolak mafsadah lebih diutamakan dibanding mengambil kemaslahatan.”

 

Hasil dari penerapan kaidah ini adalah wujudnya pemimpin yang bisa diterima oleh semua pihak. Pemimpin yang demikian ini merupakan pemimpin yang standar. Artinya, tidak terlalu ke atas dan juga tidak terlalu ke bawah sehingga mencapai derajat di bawah standar. Standar yang dipergunakan sudah pasti adalah standar masyarakat Indonesia yang mayoritas dihuni oleh umat Islam di tengah kondisi masyarakat yang terdiri atas suku, bangsa dan agama yang beragam pula.

 

Selagi pemimpin itu masih memenuhi kriteria standar, maka pemimpin semacam tidak boleh dilengserkan, kecuali dalam beberapa segi yang sudah terlalu jauh melampaui kewenangan syariat, yaitu keluar dari penjagaan nilai-nilai universal maqashid al-syariah. Wallahu a’lam bi al-shawab. []

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Tim Peneliti Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar