Jumat, 18 September 2020

(Khotbah of the Day) Anjuran dan Larangan Menerima Pemberian Orang Lain

KHUTBAH JUMAT

Anjuran dan Larangan Menerima Pemberian Orang Lain


Khutbah I

 

اْلحَمْدُ للهِ اْلحَمْدُ للهِ الّذي هَدَانَا سُبُلَ السّلاَمِ، وَأَفْهَمَنَا بِشَرِيْعَةِ النَّبِيّ الكَريمِ، أَشْهَدُ أَنْ لَا اِلَهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لا شَرِيك لَه، ذُو اْلجَلالِ وَالإكْرام، وَأَشْهَدُ أَنّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسولُه، اللّهُمَّ صَلِّ و سَلِّمْ وَبارِكْ عَلَى سَيِّدِنا مُحَمّدٍ وَعَلَى الِه وَأصْحابِهِ وَالتَّابِعينَ بِإحْسانِ إلَى يَوْمِ الدِّين، أَمَّا بَعْدُ: فَيَاأيُّهَا الإِخْوَان، أوْصُيْكُمْ وَ نَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنْ، قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي اْلقُرْانِ اْلكَرِيمْ: أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الَّشيْطَانِ الرَّجِيْم، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمْ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا الله وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا، يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ الله وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا وقال تعالى يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. صَدَقَ اللهُ العَظِيمْ

 

Jamaah Jumat hafidhakumullah,

 

Umat Islam dianjurkan berbagi dengan memberikan sebagian dari apa yang dimilikinya kepada orang lain. Bentuk pemberian bisa bermacam-macam, misalnya uang, barang atau lainnya. Banyak orang bersedia menerima pemberian atau hadiah dari orang lain dengan berbagai alasan masing-masing. Namun terkadang ada sebagian orang menolak pemberian karena gengsi atau ingin menunjukkan kezuhudannya. Bagaimanakah sebenarnya Islam mengatur soal menerima pemberian orang lain?

 

Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad dalam kitabnya berjudul Risâlatul Mu‘âwanah wal Mudhâharah wal Muwâzarah (Dar al-Hawi, 1994, hal. 140) memberikan jawaban atas pertanyaan itu sebagai berikut:

 

(وَاِيَّاكَ) أَنْ تُكَسِّرَ قَلْبَ مُسْلِمٍ بِرَدِّ صَنِيْعَتِهِ عَلَيْهِ، وَاَنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ الوَاصِلَ إِلَيْكَ عَلَى يَدِهِ إِنَّمَا هُوَ مِنَ اللهِ حَقِيْقَةً وَإِنَّمَا هُوَ وَاسِطَةٌ مُسَخّرٌ مَقْهُوْرٌ وَفِي اْلحَدِيْثِ: "مَنْ اَتَاهُ شَيْئٌ مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ وَلَااسْتِشْرَافِ نَفْسٍ فَرَدَّهُ فَإِنَّمَا يَرُدُّهُ عَلىَ اللهِ."

 

Artinya, “Janganlah engkau menyinggung perasaan seorang Muslim dengan menolak pemberian (hadiah) darinya, padahal engkau mengetahui bahwa sesuatu yang sampai ke tanganmu sejatinya berasal dari Allah subhanahu wa ta’ala, dan sesungguhnya orang yang menyampaikannnya kepadamu hanyalah perantara yang dikendalikan dan dipaksa (oleh Allah subhanahu wa ta’ala). Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: ‘Barangsiapa datang kepadanya suatu pemberian tanpa ia memintanya atau menunjukkan keinginan untuk memperolehnya, lalu ia menolaknya, sesungguhnya ia menolak pemberian Allah subhanahu wa ta’ala.’”

 

Dari kutipan di atas dapat dijelaskan bahwa kita tidak sebaiknya menolak pemberian orang lain, khususnya dari sesama Muslim, sebab hal ini bisa menyinggung perasaannya. Apalagi sebagai orang mukmin kita mempercayai bahwa semua rezeki berasal dari Allah subhanahu wa ta’ala. Jadi orang yang datang kepada kita untuk memberikan hadiahnya sesugguhnya adalah orang yang digerakkan hatinya oleh Allah untuk menjadi perantara dalam pembagian rezeki-Nya.

 

Artinya, pemberian dari orang lain harus dipahami sebagai pemberian dari Allah subhanahu wa ta’ala dengan catatan sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas bahwa kita memang tidak pernah memintanya kepada orang itu, atau setidaknya kita tidak pernah menunjukkan gelagat atau isyarat untuk mendapatkan pemberiannya.

 

Jamaah Jumat hafidhakumullah,

 

Menolak apa yang diberikan orang lain karena merasa malu misalnya, atau karena ingin menunjukkan kezuhudan, tidak bisa dibenarkan sebab itu justru merupakan keburukan. Hal ini sebagaimana dijelaskan lebih lanjut oleh Sayyid Abdullah al-Haddad sebagai berikut:

 

وَفِي الرَّدِّ آفَةٌ عَظِيْمَةٌ وَهِيَ أَنَّ العَامَّةَ مَجْبُوْلُوْنَ عَلىَ تَعْظِيْمِ مَنْ يَرُدُّ صِلَاتِهِمْ عَلَيْهِمْ، فَرُبَّمَا كَانَ الحَامِلُ لِبَعْضِ النُّسَّاكِ عَلىَ الرَّدِّ اَلتَّظَاهَرَ بِالزُّهْدِ, حِرْصًا مِنْهُ عَلىَ حُصُوْلِ المَنْزِلَةِ عِنْدَهُمْ، وَمِنْ هَهُنَا كاَنَ بَعْضُ اْلمُحَقِّقِيْنَ يَأْخُذُ مِنْ أَيْدِالنَّاسِ ظَاهِرًا ثُمَّ يَتَصَدَّقُ بِهِ سِرًّا.

 

Artinya, “Menolak pemberian orang (lain) mengandung kerusakan yang besar sebab banyak orang awam menjadi terkagum dengan mengagungkan orang-orang yang menolak pemberian. Padahal adakalanya yang mendorong sebagian orang dari ahli ibadah untuk menolak pemberian adalah keinginannya untuk memperlihatkan kezuhudan diri demi memperoleh kedudukan terhormat di hati orang awam itu. Atas dasar ini, sebagian kaum muhaqqiqin (orang yang menguasai ilmu dan mengamalkannya) secara terbuka mau menerima pemberian orang lain, kemudian menyedekahkannya kembali secara rahasia.”

 

Penjelasan itu mengandung maksud bahwa menolak pemberian orang lain untuk menunjukkan kezuhudan adalah tindakan yang buruk karena bisa membuat banyak orang terkecoh karena terkagum terhadap praktik zuhud yang tidak pada tempatnya. Menurut Sayyid Abdullah al-Haddad orang-orang zuhud tidak perlu secara terbuka menolak pemberian orang lain. Mereka lebih baik menerima pemberian itu untuk kemudian secara rahasia disedekahkan kepada yang membutukan seperti fakir-miskin, dan orang-orang lemah lainnya.

 

Jamaah Jumat hafidhakumullah,

 

Selanjutnya Sayyid Abdullah al-Haddad menjelaskan tentang beberapa kondisi di mana kita diwajibkan menolak pemberian orang lain dengan syarat atau ketentuan-ketentuan sebagaimana kutipan berikut:

 

وَقَدْ يَجِبُ اَلرَّدُّ فِيْ مَسَائِلَ، وَ قَدْ يُنْدَبُ: (مِنْهَا) أَنْ يَحْمِلَ إِلَيْكَ مَا تَعْلَمُ أَوْ تَظُنُّ بِعَلَامَةٍ أَنَّهُ حَرَامٌ، أَوْ تَحْمِلَ إِلَيْكَ صَدَقَةٌ وَاجِبَةٌ عَلَى ظَنِّ أَنَّكَ مِنْ أَهْلِهَا وَأَنْتَ لَسْتَ كَذَالِكَ. (وَمِنْهَا) أَنْ يَكُوْنَ المُسْدِي إِلَيْكَ ظَالِمًا مُصِرًّا عَلَى الظُّلْمِ وَتَخْشَى إِذَا قَبِلْتَ مَعْرُوْفَهُ أَنَّ قَلْبَكَ يَمِيْلُ إِلَيْهِ أَوْتُدَاهِنُهُ فِي الدِّيْنِ أَوْ يَغْلِبُ عَلىَ ظَنِّكَ أَنَّكَ مَتَى قَبِلْتَ شَيْئًا يَصِيْرُ بِحَيْثِ لاَ يَقْبَلُ مِنْكَ مَا تٌلْقِيْهِ إِلَيْهِ مِنَ اْلحَقِّ. (وَمِنْهَا) اَنْ تَعْلَمَ مِنْ حَالِ إِنْسَانٍ أَنَّهَ يَقْصِدُ بِصِلَتِهِ إِضْلَالَكَ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ بِمُسَاعَدَتِهِ عَلىَ بَاطِلٍ أَوْتَرْكِ حَقٍّ.

 

Artinya, “Dalam beberapa hal, Anda wajib menolak suatu pemberian dari seseorang bila Anda mengetahui atau memperkirakan adanya tanda-tanda tertentu bahwa yang diberikan itu adalah barang haram. Atau, pemberian itu adalah zakat disebabkan orang itu mengira Anda termasuk orang yang berhak atas zakat, padahal tidak demikian halnya. Juga, bila si pemberi adalah orang zalim yang terus menerus melakukan kezalimannya sedangkan Anda khawatir bila menerima pemberiannya, hati Anda mungkin akan cenderung kepadanya ataupun terpkasa bersikap lunak terhadapnya dalam perbuatannya yang menentang agama. Atau ada dugaan kuat, apabila Anda mau menerima pemberiannya itu, ada kemungkinan dia sudah tidak lagi mau mendengarkan ucapan kebenaran yang Anda tujukan padanya. Atau, bila Anda dapat mengetahui dari keadaan seseorang bahwa ia bermaksud menyesatkanmu dari jalan Allah, yakni dengan membantunya dalam mengerjakan suatu kebatilan ataupun dalam meninggalkan suatu kebenaran.” (lihat hal. 141).

 

Dari kutipan di atas dapat dijelaskan secara ringkas beberapa hal sebagai berikut: Pertama, jika sebuah pemberian diketahui atau diduga kuat merupakan barang haram seperti uang hasil mencuri atau korupsi, maka wajib hukumnya menolak pemberian itu. Kedua, jika pemberian itu adalah zakat sementara kita tidak termasuk orang yang berhak atas zakat, maka hendaknya kita menolaknya. Ketiga, jika pemberian itu berasal dari orang zalim atau jahat sedangkan kita tahu pemberian itu akan mempengaruhi kita menjadi tunduk kepadanya dan membiarkan kejahatannya, maka hendaknya kita menolaknya. Keempat, apabila kita khawatir pemberian yang kita terima akan membuat si pemberi tidak lagi mau mendengarkan kebenaran-kebenaran yang kita sampaikan, maka hendaknya kita menolak pemberiannya. Kelima, apabila kita tahu dan mengkhawatirkan sebuah pemberian dimaksudkan untuk mempengaruhi kita hingga kita terjerumus dalam kemaksiatan kepada Allah, seperti suap misalnya, maka kita harus menolaknya.

 

Jamaah Jumat hafidhakumullah,

 

Demikianlah hal-hal yang perlu kita perhatikan terkait anjuran menerima pemberian orang lain dan sebaliknya hal-hal lain yang kita wajib menolaknya. Singkatnya, dalam keadaan biasa kita tidak sebaiknya menolak pemberian atau hadiah dari orang lain karena pada hakikatnya semua rezeki berasal dari Allah. Namun setiap pemberian yang bersifat haram dan dapat mempengaruhi kita dalam menegakkan kebenaran harus ditolak sebab dapat menjerumuskan kita kepada kesesatan dan maksiat terhadap Allah subhanahu wa ta’ala.

 

Semoga kita semua senantiasa dalam bimbingan Allah subhanahu wa ta’ala sehingga tidak salah langkah dalam menerima ataupun menolak pemberian orang lain yang memang harus kita sikapi dengan hati-hati di tengah-tengah hiruk pikuk kehidupan yang penuh dengan godaan dan iming-iming yang datangnya bisa dari mana saja. Amin ya rabbal alamin.

 

جَعَلَنا اللهُ وَإيَّاكم مِنَ الفَائِزِين الآمِنِين، وَأدْخَلَنَا وإِيَّاكم فِي زُمْرَةِ عِبَادِهِ المُؤْمِنِيْنَ: أعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجِيمْ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمانِ الرَّحِيمْ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا باَرَكَ اللهُ لِيْ وَلكمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيّاكُمْ بِالآياتِ وذِكْرِ الحَكِيْمِ. إنّهُ تَعاَلَى جَوّادٌ كَرِيْمٌ مَلِكٌ بَرٌّ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ

 

Khutbah II

 

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.

 

اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ

 

Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar