Doa-doa Tak Bersumber dari Hadits, Bagaimana Menyikapinya?
Para Santri mungkin tak asing lagi dengan karya Imam al-Ghazali yang berjudul
Ihyâ ‘Ulûmiddin dan Bidâyatul Hidâyah, dua kitab yang memiliki peran penting
mengisi kajian adab dan etika dalam berperilaku. Penyebutan kitab Bidâyatul
Hidâyah pun bisa jad lebih akrab di telinga dibanding kitab syarahnya, Marâqil
‘Ubudiyyah, yang disusun Syekh Nawawi al-Bantani.
Dalam dua kitab di atas disebutkan banyak doa-doa, di antaranya adalah doa ketika membasuh anggota tubuh ketika wudhu. Seperti ketika membasuh wajah mengucap:
اَللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِيْ بِنُوْرِكَ يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوْهَ أَوْلِيَائِكَ وَلَا تُسَوِّدْ وَجْهِيْ بِظُلُمَاتِكَ يَوْمَ تَسْوَدُّ وُجُوْهَ
Artinya, “Wahai Tuhanku, putihkan wajahku dengan cahaya-Mu pada hari Kauputihkan wajah para wali-Mu. Jangan Kauhitamkan wajahku dengan kegelapan pada hari Kauhitamkan wajah para musuh-Mu.”
Dan ketika mengusap kepala mengucap:
اَللَّهُمَّ غَشِّنِي بِرَحْمَتِكَ، وَأَنْزِلْ عَلَيَّ مِنْ بَرَكَاتِكَ، وَأَظِلِّنِي تَحْتَ ظِلَّ عَرْشِكَ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّكَ
Artinya, “Ya Allah, selubungilah aku dengan rahmatmu, turunkanlah keberkahan kepadaku, naungilah aku di bawah naungan ‘Arsy-Mu pada hari tak ada naungan kecuali hanya naungan-Mu.”
Imam al-Ghazali memaparkan doa-doa tersebut secara lengkap untuk setiap basuhan anggota tubuh ketika berwudhu. Dari awal hingga akhir termaktub dalam kitab Bidâyatul Hidâyah dan Ihyâ ‘Ulumiddin. Para ulama mengomentari doa ini, terkhusus mengenai status keshahihannya. Di antara yang mengomentari doa-doa tersebut ialah Imam an-Nawawi dalam kitabnya al-Adzkâr:
وأما الدعاء على أعضاء الوضوء، فلم يجئ فيه شئ عن النبي صلى الله عليه وسلم وقد قال الفقهاء: يستحب فيه دعوات جاءت عن السلف، وزادوا ونقصوا فيها...
“Adapun doa membasuh anggota tubuh ketika berwudhu itu tidak terdapat sama sekali riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan para ahli fiqih telah mengatakan, ‘Disunnahkan ketika berwudhu mengucap doa-doa yang berasal dari orang-orang salaf, dan mereka menambah serta mengurangi lafaz-lafaz doa tersebut” (Imam an-Nawawi, al-Adzkâr, Dar el-Fikr, Beirut, 1994, hal. 29).
Begitupun Imam as-Suyûthi menambahkan catatan dalam kitabnya Tuhfah al-Abrâr bi Nukti al-Adzkar, sebuah kitab yang mengulas keotentikan hadits-hadits dalam kitab al-Adzkar, beliau mengutip perkataan Ibnu Hajar:
قال الحافظ ابن حجر: كرر ذلك بنحوه في كثير من كتبه فقال في التنقيح: ليس فيه شيء عن النبي صلى الله عليه وسلم. وقال في الروضة: لا أصل له ولم يذكره الشافعيوالجمهور.وقال في شرح المهذب: لا أصل له، ولا ذكره المتقدمون.وقال في المنهاج: وحذفت دعاء الأعضاء إذ لا أصل له.
“Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata, Imam an-Nawawi mengulang terus komentar tersebut (bahwa hadits membasuh anggota tubuh tak memiliki sumber) di dalam banyak kitab-kitabnya, Imam an-Nawawi berkata dalam kitab at-Tanqīh, ‘Doa-doa tersebut sama sekali tak berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam”; dalam kitab ar-Rawdhah ia berkata, ‘Tidak bersumber dan mayoritas pengikut mazhab Syâfi’i pun tidak menyebut doa ini’; sedangkan dalam kitab Syarh al-Muhadzzab ia berujar, ‘Tidak bersumber, dan ulama terdahulu pun tak menyebutkannya’, dan dalam kitab al-Minhâj, ’Aku telah membuang doa membasuh anggota tubuh ketika wudhu karena tidak memiliki sumber’.” (Imam as-Suyûthi, Tuhfah al-Abrâr bi Nukti al-Adzkar, [Madinah: Maktabah Dar el-Turats], cetakan pertama, 1987, hal. 141)
Dengan adanya komentar-komentar di atas, lantas bagaimana menyikapinya? Apakah doa-doa ini masih dapat diamalkan?
Doa-doa itu memang tak mungkin disandarkan kepada Nabi karena memang tidak ditemukan secara eksplisit dalam hadits. Namun, tak ditemukan dalam hadits bukan berarti terlarang. Sebab, pada dasarnya redaksi kalimat doa bersifat fleksibel alias tak terpaku pada susunan tertentu asalkan isinya positif. Bila kita cermati secara seksama, lafal doa yang diajarkan al-Ghazali tersebut memiliki kedalaman makna tentang nasib manusia kelak di akhirat.
Dengan demikian, ini bukan soal boleh atau tidak boleh, melainkan masuk kepada pembahasan antara yang utama dan lebih utama. Jika kita berdoa sesuai yang diucapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits shahihnya maka itu lebih utama, jika tidak mengetahui lafaz doa dan kita sangat perlu untuk berdoa, maka boleh-boleh saja berdoa semampu kita.
Ada komentar penting dari Imam al-Adzrâ’i terkait doa-doa di atas dan ini penting untuk pijakan kita dalam menyikapi hal ini, beliau berkata:
لا ينبغي تركه، ولا يعتقد أنه سنة، فإن الظاهر أنه لم يثبت فيه شىء.
“Tidak seyogianya meninggalkan doa-doa terkait membasuh anggota tubuh ketika berwudhu, dan jangan meyakini bahwa ia bagian dari sunnah, sebab jelasnya doa-doa tersebut tidak memiliki sumber” (Imam as-Suyûthi, Tuhfah al-Abrâr bi Nukti al-Adzkar, Maktabah Dar el-Turats, Madinah, cetakan pertama, th. 1987, hal. 141)
Dari komentar Imam al-Adzra’i, terdapat sebuah intruksi yang moderat dalam menanggapi doa-doa itu, yaitu tetaplah mengamalkannya tapi tidak perlu menyandarkannya kepada Nabi. Dan yang paling penting diketahui adalah doa-doa tersebut mengandung makna permohonan perlindungan kepada Allah subhanahu wata’ala, sehingga kita bisa berpijakan dengan hal ini, yaitu bahwa Nabi sendiri menganjurkan umatnya untuk senantiasa memohon perlindungan kepada Allah Yang Maha Melindungi.
Dengan kata lain, lafal doa-doa tersebut boleh jadi tak punya sumber langsung dari hadits, tapi secara substansi mengamalkan hadits lain tentang pentingnya berdoa, berendah diri di hadapan Allah, meminta pertolongan, dan sebagainya. Apalagi bila sang penyusun adalah ulama bereputasi tinggi, terpercaya, dan memiliki kedalaman batin melebihi orang kebanyakan. Wallahu a’lam. []
Amien Nurhakim, mahasantri Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darussunnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar