Ukuran Dua Kulah Air untuk Bersuci
Kulah atau “qullah” secara bahasa adalah tempayan besar (al-jarratul ‘azhimah). Ia dinamai demikian karena orang besar meng-“qullah”-nya dengan kedua tangan, yaitu menciduk atau mengangkat air dengan kedua telapak tangannya.
Kulah merupakan ukuran banyak atau sedikit air. Ukuran banyak dan sedikit air
ini menentukan status kesucian air yang digunakan untuk keperluan thaharah atau
bersuci. Oleh karena itu, ulama (setidaknya dari) mazhab syafi’i membagi dua
ukuran air sebagaimana keterangan syekh M Nawwi Banten berikut ini:
الماء
قليل وكثير: القليل مادون القلتين، والكثير قلتان فأكثر. القليل يتنجس بوقوع
النجاسة فيه وإن لم يتغير. والماء الكثير لا يتنجس إلا إذا تغير طعمه أو لونه أو
ريحه
Artinya, “Air itu sedikit dan banyak. Air sedikit adalah air kurang dari dua
kulah. Sedangkan air banyak adalah air sebanyak dua kulah atau lebih. Air
sedikit (yang suci) berubah status menjadi (air) najis dengan sebab kejatuhan
najis padanya meski kondisi air tidak berubah. Sebaliknya, air banyak
tidak berubah status menjadi (air) najis kecuali jika rasa, warna, atau
aroma air berubah,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja).
Kulah menentukan status kesucian air. Kulah merupakan ukuran yang disebutkan
oleh Rasululah SAW dalam sabdanya perihal kesucian air sebagaimana dikutip dari
Kitab Bulughul Maram karya
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani.
وَعَنْ
عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: - إِذَا كَانَ اَلْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ
يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ - وَفِي لَفْظٍ - لَمْ يَنْجُسْ - أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ,
وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ
Artinya, “Dari sahabat Abdullah bin Umar RA, ia berakata, dari Rasulullah SAW,
ia bersabda, ‘Jika (banyak) air mencapai dua kulah, maka ia tidak membawa
najis’–pada lain riwayat ‘tidak menjadi najis’–.” (HR Abu Dawud, At-Turmudzi,
An-Nasa’i, dan Ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan
Ibnu Hibban).
Adapun berikut ini adalah hadits riwayat Imam Muslim yang mengisyaratkan pada
kategori air banyak dan air sedikit.
إذَا
اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسُ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى
يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
Artinya, “Jika salah seorang kalian bangun tidur, maka jangan ia langsung
memasukkan tangannya ke dalam sebuah wadah (berisi air) sebelum ia mencuci
tangan tiga kali. Sungguh, ia tidak tahu di mana tangannya bermalam,” (HR
Muslim).
Ulama mazhab Syafi’i biasanya membuat ukuran daya tamping dua kulah air pada
sebuah kolam dengan ukuran hasta. Untuk memiliki kapasitas dua kulah air,
sebuah kolam atau wadah air berbentuk persegi harus memiliki ruang dengan
minimal panjang, lebar, dan kedalaman 1 ¼ hasta standar orang dewasa.
Adapun kolam atau wadah yang berbentuk tabung atau silinder memerlukan kurang
lebih ruang tampung air dengan kedalaman dua hasta dan panjang keseluruhan
dinding lingkaran wadah (sebagian ulama menghitung panjang diameter) sehasta.
Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir dalam syarah Taqrib-nya menyebut air
dua kulah setara dengan 270 liter. Kiai Afif mendapatkan angka ini dari
Kitab Al-Fiqhul Islami
wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Az-Zuhayli.
وهي
تساوي مائتين وسبعين (270) لترا وقدرهما بالمساحة في مكان مربع ذراع وربع (=8،91
سم) طولا وعرضا وعمقا بالذراع المتوسط
Artinya, “Ia (dua kulah) memiliki volume setara dengan 270 liter (air). Ukuran
keduanya (dua kulah) bila ditempatkan pada sebuah wadah persegi empat adalah
wadah dengan panjang, lebar, dan kedalaman dengan 1,25 hasta standar (atau
setara dengan 91,8 cm).” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fahtul Mujibil Qarib,
[Situbondo, Al-Maktabah Al-As‘adiyyah: 2014 M/1434 H], halaman 10).
Ukuran ini dapat dijadikan acuan untuk menetapkan wadah air dan daya tampungnya
dalam kaitannya dengan hitungan kulah air. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar