Selasa, 22 September 2020

(Ngaji of the Day) Hukum Menghias Masjid menurut Mazhab Hanbali

Hukum Menghias Masjid menurut Mazhab Hanbali


Al-Baghawi di dalam Kitab Fatawi Al-Baghawi sebagaimana dinukil Syihabuddin Al-Adzra'i, menyatakan sebuah pendapat:

 

ومن زَوَّق مسجدًا ـ أيْ تَبَرُّعًا ـ لا يُعَدُّ من المناكير التي يُبالَغ فيها (أي في الإنكار عليها) كسائر المُنكَرات؛ لأنه يَفعلُه تعظيمًا لشعائر الإسلام، وقد سامح فيه بعض العلماء وأبَاحَه بعضهم

 

Artinya, “Barang siapa menyumbang dana khusus (sukarela) untuk mengukir sebuah masjid maka tindakan ini tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk kemungkaran yang wajib diingkari sebagaimana kemungkaran yang timbul sebab yang lain. Pasalnya, tindakan seperti mengukir masjid dengan dana tabarru’ tersebut dilakukan dalam rangka memuliakan simbol-simbol Islam. Sungguh, para ulama telah memberi toleransi terhadap hal ini dan bahkan sebagian yang lain membolehkannya.” (Qutul Muhtaj Syarhil Minhaj, juz IV, halaman 89).

 

Dalam konteks yang berbeda, Al-Baghawi juga pernah menyatakan:

 

لا يَجوز نَقْشُ المسجد من غَلَّةِ الوَقْف، ويَغْرَمُ القيمةَ إنْ فَعَلَه، فلو فعله رجل بماله كُرِهَ؛ لأنه يَشغَل قلب المصلين

 

Artinya, “Tidak boleh menghias masjid dengan menggunakan hasil pengelolaan dana wakaf. Jika nazhir melakukan hal itu, maka dia harus menanggung harga menghias itu sebagai hutang. Jika dana itu diambil dari kantong pribadi seseorang, maka hukumnya makruh karena hiasan masjid itu sifatnya dapat membuat kelalaian hati orang yang shalat.” (Qutul Muhtaj Syarhil Minhaj, juz IV, halaman 89).

 

Dua sikap yang berbeda, sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Baghawi di atas, meski dengan obyek hukum (mahkum ‘alaih) yang sama, secara sekilas dapat dipahami bahwa hukum bisa berubah manakala illat yang menyertai hukum juga berubah. Illat yang membolehkan adalah manakala dana yang dipergunakan untuk menghias adalah berasal dari dana tabarru’ (dana sukarela/berasal dari kantong pribadi). Tetapi, hukum pemakaian dana tabarru’ ini tidak bisa lepas dari status kemakruhannya.

 

Adapun penggunaan dana yang diperoleh dari hasil pengelolaan aset wakaf, hal itu tidak diperkenankan sebab hiasan masjid itu sendiri dihukumi sebagai dapat mengganggu kekhusyuan orang yang shalat.

 

Sebagian ulama ada juga yang menyatakan hukum ketidakbolehan menghias masjid tersebut disebabkan karena illah tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir). Dasar yang mereka ajukan adalah sebuah hadits dari Al-Hafizh Abu Nu’aim:

 

ما ساء عَملُ قَوم قط إلا زَخرفوا مساجدهم

 

Artinya, “Tiada yang lebih buruk dari amalnya suatu kaum melainkan tindakan mereka dalam menghias masjidnya.” (HR Ibnu Majah).

 

Hadits ini dikomentari oleh Al-Bushairy dalam Kitab Mishbahuz Zujajah, juz I, halaman 160 sebagai hadits dhaif. Hadits lain yang dipergunakan sebagai hujjah ketidakbolehan adalah hadits yang menjelaskan mengenai tanda-tanda kedatangan hari kiamat. Disebutkan dalam hadits tersebut:

 

لا تقوم الساعة حتى يتباهى الناس في المساجد

 

Artinya, “Hari kiamat tidak akan terjadi sehingga manusia berlomba-lomba menghias masjidnya.” (HR Abu Dawud).

 

Di dalam hadits lain dengan sanad Sahabat Ali radiyalahu ‘anh, dijelaskan:

 

إنَّ القوم إذا زَيَّنوا مساجدهم، فَسَدتْ أعمالهم

 

Artinya, “Sungguh, jika suatu kaum menghiasi masjidnya, maka rusaklah amal-amal mereka.” Sebenarnya semua dasar hukum yang tidak membolehkan menghias masjid dengan penggunaan dukungan hadits-hadits ini tidak lepas dari menimbang terhadap zhahir nash, yaitu:

 

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ * رِجَالٌ لَّا تُلْهِيْهِمْ تِجَارَةٌ وَّلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَاِقَامِ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءِ الزَّكٰوةِ ۙيَخَافُوْنَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيْهِ الْقُلُوْبُ وَالْاَبْصَارُ

 

Artinya, “(Cahaya itu) di rumah-rumah yang di sana telah diperintahkan Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya, di sana bertasbih (menyucikan) nama-Nya pada waktu pagi dan petang, yaitu orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat),” (Surat An-Nur ayat 36-37).

 

Intisari dari dalil di atas sebenarnya ada pada kata lalai dan sesuatu yang melalaikan. Hiasan masjid yang sifatnya dapat membuat lalai dari shalatnya atau zikirnya inilah yang dilarang dalam syariat. Itu ada kemungkinan terjadi bila bahan hiasan terbuat dari emas dan perak. Maka dari itu, hal yang disepakati ketidakbolehannya dalam ukiran atau hiasan masjid adalah manakala bahan tersebut berasal dari keduanya.

 

Ada yang membandingkan dengan sutra sebagai kain penutup Ka'bah. Bukankah Ka'bah hingga detik ini juga ditutup dengan kain sutra? Dalam hal ini, ada sebuah keterangan yang dikutip oleh Az-Zarkasy sebagai berikut:

 

وَيَحِل الْحَرِيرُ لإِِلْبَاسِ الْكَعْبَةِ، وَأَمَّا بَاقِي الْمَسَاجِدِ فَقَال الشَّيْخُ عِزُّ الدِّينِ بْنُ عَبْدِ السَّلاَمِ: لاَ بَأْسَ بِسَتْرِ الْمَسْجِدِ بِالثِّيَابِ مِنْ غَيْرِ الْحَرِيرِ، وَأَمَّا الْحَرِيرُ فَيَحْتَمِل أَنْ يَلْحَقَ بِالتَّزْيِينِ بِقَنَادِيل الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ

 

Artinya, "Halal menggunakan sutra untuk Ka'bah. Adapun untuk masjid yang lain maka sebagaimana keterangan Syekh Izzuddin bin Abdis Salam, ‘Tidak apa-apa menggunakan satir untuk masjid dengan bahan selain sutra. Penggunaan sutra untuk selain Ka'bah, disamakan hukumnya dengan penggunaan emas dan perak.’" (I'lamus Sajid bi Ahkamil Masajid, halaman 340).

 

Melalui pendekatan sebagaimana yang dilakukan oleh Syekh Izzuddin bin Abdissalam itulah, kalangan Hanabilah menetapkan putusan hukumnya. Sebagaimana hal ini tercermin dari pernyataan kalangan mazhab ini sebagai berikut:

 

تَحْرُمُ زَخْرَفَةُ الْمَسْجِدِ بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ، وَتَجِبُ إِزَالَتُهُ إِنْ تَحَصَّل مِنْهُ شَيْءٌ بِالْعَرْضِ عَلَى النَّارِ،

 

Artinya, "Haram menghias masjid dengan emas dan perak sehingga wajib menghilangkannya khususnya bilamana hiasan tersebut terbuat dengan bantuan api." (Kasyaful Qina', juz II, halaman 366).

 

Alhasil, hukum menghias masjid versi Mazhab Hanbali tidak jauh beda dengan mazhab-mazhab sebelumnya. Kesimpulan yang bisa diambil adalah:

 

1. Ulama 4 mazhab sepakat menghias masjid dengan bahan yang terbuat dari emas dan perak hukumnya adalah haram.

 

2.Menghias masjid dengan sutra, hukumnya masih diperselisihkan, dan pendapat yang kuat adalah ada pengecualian hukum kebolehannya untuk Ka'bah, namun tidak untuk masjid yang lain.

 

3. Penggunaan hiasan selain emas dan perak untuk masjid statusnya diperbolehkan.

 

4. Batas kebolehan adalah selagi hiasan tersebut tidak mengganggu kekhusyukan orang yang shalat.

 

5. Berangkat dari sini, maka konteks larangan sebagaimana tertuang dalam hadits adalah dipahami jika bahan dekorasi terbuat dari barang yang diharamkan (emas, perak, sutra).

 

Wallahu a'lam bis shawab. []

 

Muhammad Syamsudin, Tim Peneliti Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar