Rabu, 23 September 2020

(Ngaji of the Day) Hukum Menghias Masjid menurut Mazhab Hanafi

Hukum Menghias Masjid menurut Mazhab Hanafi


Banyak yang menuduh bahwa masjid yang dibuat oleh kalangan Muslim Ahlussunnah wal jamaah, khususnya dari kalangan nahdliyah dan muhammadiyah di tanah air, bukan termasuk masjid sunnah. Tuduhan mereka didasarkan pada keberadaan ukiran yang kadang memenuhi arsitektur masjid, apalagi masjid Indonesia. Meskipun arsitektur ini terbuat berupa kaligrafi, dan lain sebagainya.

 

Nah, kali ini kita akan mengkajinya, bagaimana sebenarnya para ulama mazhab membahas masalah tersebut. Karena cakupan bahasannya teramat luas, dan perlu disampaikan secara detail, lengkap dengan nukilan yang perlu sebagai dasar. Pada tulisan ini, kita mengangkat salah satu mazhab terlebih dulu, yaitu mazhab Hanafi.

 

Dalam bahasa Arab, istilah menghias masjid ini sering dimaknai sebagai berikut:

 

تزويق المسجد أي تحسينه وتزيينه = mengukirnya, membagusinya dan menghiasinya

 

Dilihat dari pengertian terminologinya, kata yang sering digunakan untuk menunjuk makna menghias masjid adalah tazwiq, yang dalam arti kamusnya diuraikan sebagai:

 

والأصل في التزويق أن يحعل الزاووق مع الذهب فيطلى به الشيء المراد تزيينه ثم يلقى في النار فيطير الزاووق ويبقى الذهب ثم توسعوا فيه حتى قالوا لكل منقش: مزوق وإن لم يكن فيه زاووق

 

Artinya, “Asal dari tazwiq adalah seseorang membikin suatu cetakan bersama dengan emas, kemudian sesuatu dilebur bersama dengannya untuk maksud menghiasnya. Lalu emas dan cetakan itu dimasukkan ke dalam sebuah tungku api, sehingga cetakan itu hilang, dan yang tersisa adalah emas. Kemudian para pengrajin mengolahnya kembali dalam bara api itu, sampai kemudian masing-masing dari para pengrajin itu berkata satu sama lain bahwa emas yang diukir tersebut sebagai telah muzawwaq (yang tercetak), meski sebenarnya sudah tidak ada lagi cetakan.” (Kamus Ma’any).

 

Dengan memperhatikan pengertian di atas, maka yang dimaksud sebagai menghias masjid di sini adalah mengukirnya dengan ukiran yang terbuat dari bahan emas, sebagaimana tertuang dari sudut pandang terminologinya.

 

Kalangan Hanafiyah, secara tegas memberikan batasan dalam kategori ukiran yang masuk dalam topik bahasan ini, yaitu:

 

وَالْمُرَادُ بِالنَّقْشِ هُنَا مَا كَانَ بِالْجِصِّ وَمَاءِ الذَّهَبِ

 

Artinya, “Yang dimaksud dengan mengukir di sini adalah selagi bahan yang digunakan berupa leburan yang terbuat dari bahan emas.”

 

Dengan batasan ini, secara otomatis, segala bentuk ukiran yang tidak terbuat dari bahan emas merupakan bagian yang dikecualikan. Bagaimana lengkapnya hukum menghias masjid menurut mazhab hanafi itu? Simak ulasan detailnya!

 

Mengukir masjid dengan ukiran emas menurut kalangan Hanafiyah dihukumi sebagai tidak apa-apa (la ba’sa). Hanya saja batasan yang disampaikan adalah selagi bukan bagian mihrab-nya. Mereka menyebut, mengukir bagian mihrab dengan emas, hukumnya adalah makruh.

 

Tidak jelas, apakah kemakruhan ini termasuk makruh tahrim atau makruh tanzih. Yang jelas, illat yang disampaikan oleh mereka adalah bahwa ukiran tersebut merupakan bagian malahi (mengganggu kekhusyuan orang yang shalat). Dalam Kitab Raddul Mukhtar, dijelaskan mengenai pengertian la ba’sa di sini sebagai:

 

قَالَ فِي النِّهَايَةِ لِأَنَّ لَفْظَ لَا بَأْسَ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْمُسْتَحَبَّ غَيْرُهُ؛ لِأَنَّ الْبَأْسَ الشِّدَّةُ

 

Artinya, “Disampaikan dalam Kitab An-Nihayah, sesungguhnya penggunaan lafal la ba’sa (tidak apa-apa) merupakan petunjuk bahwa yang disunnahkan adalah selainnya karena al-ba’su (apa-apa) itu yang kuat.” (Raddul Mukhtar ala Durril Mukhtar: 507).

 

Ibnu Abidin memberi tambahan penjelasan mengenai disunnahkannya penasarufan harta untuk selain menghias masjid dengan emas tersebut, sebagai berikut:

 

وَالصَّرْفُ إلَى الْفُقَرَاءِ أَفْضَلُ وَعَلَيْهِ الْفَتْوَى

 

Artinya, “Mengalihkan penggunaannya untuk menyantuni fakir miskin adalah lebih utama. Dan atas keutamaan ini, fatwa dilakukan.” (Raddul Mukhtar ala Durril Mukhtar: 507).

 

Hukum kemakruhan juga berlaku untuk semua tembok yang berada di sisi kiblat. Kemakruhan ini disampaikan dengan batasan jika terjadi upaya takalluf, yaitu segala tindakan yang mengarah pada upaya memenuhi bagian dinding kiblat dengan ukiran. Sifat kemakruhan ini adalah makruh tanzih Jika sekedar ukiran sederhana dan tidak berbahan emas, maka kembali pada hukum asal adalah tidak apa-apa. Misalnya, kaligrafi di bagian atas masjid, yang kiranya jauh dari unsur malahi.

 

قَالَ فِي الْفَتْحِ: وَعِنْدَنَا لَا بَأْسَ بِهِ، وَمَحْمَلُ الْكَرَاهَةِ التَّكَلُّفُ بِدَقَائِقِ النُّقُوشِ وَنَحْوِهِ خُصُوصًا فِي الْمِحْرَابِ

 

Artinya, “Disampaikan dalam Kitab Al-Fath: Menurut kami tidak apa-apa menghias masjid. Sifat karahah terjadi disebabkan unsur takalluf (berupaya dengan segala cara) dengan menghadirkan ukiran-ukiran atau yang semisalnya, khususnya pada bagian mihrab.” (Al-Fatawy al-Hindiyah: juz I, halaman 109 dan 461).

 

Adapun ukiran yang dilakukan pada bagian atap masjid dan tembok bagian luar, maka disepakati hukumnya tidak apa-apa.

 

يُكْرَهُ فِي الْمِحْرَابِ دُونَ السَّقْفِ وَظَاهِرُهُ

 

Artinya, “Makruh mengukir bagian mihrab masjid, namun tidak pada bagian atap atau bagian luarnya.” (Raddul Mukhtar ala Durril Mukhtar: juz I, 461).

 

Ada catatan menarik dari mazhab hanafi, mengenai asal dana untuk membuat ukiran. Ibnu Abidin menyampaikan jika dana tersebut berasal dari pribadi orang yang mengukir, atau berasal dari sumbangan yang dikhususkan untuk menyiapkan ukiran itu saja, maka hukumnya adalah boleh.

 

Keharaman ukiran berbahan emas ini terjadi manakala sumber dana berasal dari dana wakaf. Bahkan disampaikan, jika nadhir wakaf atau orang yang diserahi mengelola harta wakaf tersebut menyalurkannya untuk kebutuhan dekorasi emas ini, maka ia wajib menanggung gantinya (dhaman).

 

Catatan yang menarik lagi adalah jika nadhir merasa perlu penyalurannya agar harta masjid yang sudah terkumpul tidak tersia-siakan sehingga rusak, maka boleh ia menyalurkan harta tersebut untuk mendekorasi masjid dengan emas itu. Jadi, dalam hal ini, ada istihsan yang dipergunakan oleh mazhab tersebut seiring keperluan menjaga harta (hifzhul mal) agar tidak rusak sia-sia.

 

Batasan lain juga disampaikan bahwa, penyaluran itu hanya diperbolehkan untuk kategori dekorasi yang tidak memuat lafal Al-Qur’an yang dikhawatirkan sewaktu-waktu bisa jatuh dan terinjak sehingga mengurangi kemuliaannya. Kecuali jika bisa dipastikan tidak mungkin jatuhnya, maka hal itu diperbolehkan. Wallahu a’lam bis shawab. []

 

Muhammad Syamsudin al-Baweany, Tim Peneliti Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar