Senin, 21 September 2020

(Ngaji of the Day) Hukum Menghias Masjid menurut Mazhab Syafii

Hukum Menghias Masjid menurut Mazhab Syafii


Menghiasi masjid dengan ukiran yang terbuat dari emas dan perak menurut kalangan ulama dua mazhab sebelumnya, yaitu Hanafi dan Maliki, adalah makruh. Kemakruhan utamanya terjadi manakala hiasan tersebut ditaruh pada dinding bagian mihrab (pengimaman) atau dinding bagian arah kiblat.

 

Alasan yang digunakan ada dua yaitu mengganggu kekhusyukan orang yang shalat. Batas kemakruhan adalah bila proses menghiasi tersebut ada unsur takalluf (berusaha kuat untuk memenuhi bagian mihrab dengan ukiran emas).

 

Alasan kemakruhan adalah tindakan mengukir dinding dengan emas adalah bagian dari perbuatan menyia-nyiakan harta sehingga mentasharrufkan harta tersebut ke pihak lain yang lebih membutuhkan dianggap sebagai yang lebih utama dari mengukir itu sendiri.

 

Nah, bagaimana dengan mazhab Syafii dalam memandang hukum ukiran dengan bahan emas yang terdapat di masjid tersebut?

 

Salah satu ulama otoritatif dari kalangan mazhab Syafii, yaitu Az-Zarkasy, sebagaimana dikutip dalam Kitab Hawasyi ala Multaqal Abhar, juz I, halaman 214, menyatakan:

 

قَال الزَّرْكَشِيُّ: يُكْرَهُ نَقْشُ الْمَسْجِدِ، وَلاَ شَكَّ أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ صَرْفُ غَلَّةِ مَا وَقَفَ عَلَى عَمَارَتِهِ فِي ذَلِكَ

 

Artinya, “Al-Zarkasy berkata, ‘Makruh hukumnya mengukir masjid (dengan bahan emas), serta tidak diragukan lagi bahwa tidak boleh menyalurkan hasil pengeolaan wakaf imarah masjid untuk dana ukiran itu.’” (Hawasy ala Multaqal Abhar, juz I, halamn 214).

 

Hukum asal mengukir masjid dengan bahan emas di kalangan mazhab Syafii adalah sepakat dengan dua mazhab pendahulunya, yaitu Hanafi dan Maliki dalam hal kemakruhannya. Bahkan penggunaan hasil pengelolaan aset wakaf untuk membeli hiasan ukiran emas hukumnya disebut sebagai la yajuz (tidak boleh). Dalam istilah yang dipergunakan oleh Imam Al-Qadli Husain disebutkan:

 

لاَ يَجُوزُ صَرْفُهَا إِلَى التَّجْصِيصِ وَالتَّزْوِيقِ

 

Artinya, “Tidak boleh menyalurkan aset hasil pengelolan wakaf imarat masjid untuk menovasi dan membuat ukiran masjid,” (Hawasy ala Multaqal Abhar, juz I, halaman 214).

 

Dalam Mu’jamul Wasith, disebutkan bahwa makna tajshish adalah sama dengan tahrik yang bermakna aktif menggerakkan. Sementara itu dalam Mu’jam al-Ghany disebutkan makna tajshish dihubungkan dengan tembok suatu bangunan, sehingga bermakna seolah renovasi. Maka dari itulah penulis memaknai tajshish di sini sebagai dana renovasi masjid.

 

Dasar kemakruhan ini disandarkan pada sebuah riwayat yang datang dari Ibnu Mas’ud yang suatu ketika ia bepergian melewati sebuah masjid yang dipenuhi hiasan emas (muzakhraf). Demi melihat hal itu, ia lalu berkata:

 

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ زَخْرَفَهُ، أَوْ قَال: لَعَنَ اللَّهُ مَنْ فَعَل هَذَا، الْمَسَاكِينُ أَحْوَجُ مِنَ الأَْسَاطِينِ

 

Artinya, “Semoga Allah melaknati orang yang telah menghiasi masjid dengan emas!” Maksud dari perkataan ini adalah, ‘Semoga Allah melaknati orang yang telah melakukan perbuatan itu, sementara orang-orang miskin yang ada disekitarnya lebih membutuhkan untuk dibantu dibanding membangun mercusuar-mercusuarnya.’” (Hawasy ala Multaqal Abhar, juz I, halaman 214).

 

Menangkap pengertian riwayat ini, pada hakikatnya membangun asathin (masjid yang dijadikan sebagai mercusuar) bukan sesuatu yang dilarang. Hanya saja konteks masyarakat yang ada disekeliling masjid dan lebih membutuhkan menjadikan membangun masjid dengan megah menjadi hal yang dibenci oleh kalangan sahabat, seperti ibnu Mas’ud di atas. Padahal ini dalam rangka membangun, apalagi dalam kerangka menambahi masjid yang sudah megah dengan ukiran-ukiran yang terbuat dari bahan emas. Hukumnya jelas adalah makruh tanzih.

 

Terkait dengan sumber dana untuk menghias, Al-Baghawy di dalam Syarhus Sunnah sebagaimana dikutip oleh pengarang Kitab ‘Umdatul Qary, juz IV, halaman 204, menyatakan bahwa:

 

لاَ يَجُوزُ تَنْقِيشُ الْمَسْجِدِ بِمَا لاَ إِحْكَامَ فِيهِ

 

Artinya, “Tidak boleh mengukir masjid dengan dana yang diambil dari dana bukan diperuntukkan untuknya.” (‘Umdatul Qary, juz IV, halaman 204).

 

Maksud dari pernyataan Al-Baghawy di sini menguatkan keterangan tentang penggunaan hasil pengelolaan harta wakaf, yaitu bahwa harta wakaf tidak diperkenankan dipergunakan untuk tazwiqu/tanqisyul masjid (membeli ukiran emas untuk masjid).

 

Yang diperbolehkan pemakaiannya adalah dana khusus yang disumbangkan oleh orang tertentu dan digunakan untuk membuat ukiran. Al-Baghawy lebih lanjut menyatakan:

 

وَقَال فِي الْفَتَاوَى فَإِنْ كَانَ فِي إِحْكَامٍ فَلاَ بَأْسَ، فَإِنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بَنَى الْمَسْجِدَ بِالْقَصَّةِ - الْجِصِّ وَالْجِيرِ - وَالْحِجَارَةِ الْمَنْقُوشَةِ

 

Artinya, “Di dalam kitab Fatawi al-Baghawi, al-Baghawy menyatakan bahwa jika aset yang dipergunakan itu memang sudah dimahkumkan (diperuntukkan) oleh donaturnya untuk membeli ukiran, maka hukumnya adalah la ba’sa (tidak apa-apa) menyalurkannya untuk keperluan membeli ukiran.” (‘Umdatul Qary, Juz IV, halaman 204).

 

Berkaitan dengan soal harta yang sudah dikhususkan penyalurannya untuk membuat ukiran ini, Ar-Rafi‘i memiliki pandangan lain, sebagamana hal ini dinukil oleh pengarang kitab Kifayatun Nabih fi Syarhit Tanbih sebagai berikut:

 

قال في "الجرجانيات": في جواز الصرف في هذه الحالة إلى نقش المسجد وتزويقه وجهان

 

Artinya, “Ia berkata dalam Al-Jurjaniyat tentang bolehnya menyalurkan harta dalam kondisi tertentu untuk membeli ukiran masjid, menghiasnya, yang disampaikan melalui dua versi pendapat.” (Kifayatun Nabih fi Syarhit Tanbih, XII, halaman 84).

 

Maksud dari “kondisi tertentu” sebagaimana dimaksudkan oleh Ar-Rafi‘i di atas, adalah kondisi ketika surplus terjadi pada kas harta wakaf mutlaq akibat pengelolaan, maka surplus tersebut bisa disalurkan untuk membeli ukiran atau kebutuhan menghias masjid. Namun, penyaluran kas yang surplus tersebut ada tambahan ketentuan oleh pengarang At-Tahdzib, yaitu tidak boleh lebih dari separuh kas yang ada. Simak ulasan berikut ini!

 

ثم كلام المتولي الذي حكيناه من قبل مصرح بأن ريع الوقف على المسجد إذا خرب يصرف إلى عمارة مسجد آخر ولو وقف على المسجد مطلقا ففي "التهذيب" التسوية بينه وبين أن يقف على عمارة المسجد

 

Artinya, “Kemudian pendapat dari Al-Mutawally sebagaimana telah kita sampaikan sebelumnya, menjelaskan bahwa hasil pengelolaan harta wakaf atas suatu masjid, ketika ada masjid lain yang roboh, maka kas wakaf masjid tertentu itu bisa disalurkan ke masjid lain yang terancam roboh tersebut, meskipun aset yang dipergunakan berasal dari harta wakaf mutlaq untuk masjid tersebut. Dalam Kitab At-Tahdzib disebutkan bahwa penyalurannya harus disamakan antara masjid yang terancam roboh itu dan masjid asal untuk keperluan imarah masjid.” (Kifayatun Nabih fi Syarhit Tanbih, XII, halaman 84).

 

Nah, penjelasan Ar-Rafi‘i sebelum ini berlatar belakang penjelasan terakhir. Jadi, saat harta aset wakaf masjid sudah surplus, dan diperlukan adanya upaya mengondisikan jamaah agar ia merasa betah di masjid melalui upaya memperindah masjid (tazwiq), maka hukumnya boleh menggunakan aset wakaf yang sudah surplus tersebut demi menarik maslahah lain bagi masjid dalam rangka imarah masjid (manajemen memakmurkan masjid). Di dalam kitab yang sama, Al-Ghazali bahkan menyatakan harta tersebut diperbolehkan untuk membangun menara jika menara tersebut memang diperlukan.

 

Sebenarnya masih banyak pendapat yang lain yang belum penulis nukil. Tapi kiranya, tulisan ini sudah cukup dalam memberikan penjelasan mengenai hukum menghias masjid dalam mazhab Syafii berikut sumber dananya yang telah ditahqiq oleh para mushannif. Terkait sumber dana ini, qaul yang muktamad adalah dana menghias masjid harus diperoleh dari sumber alokasi khusus bukan wakaf.

 

Harta aset wakaf hanya bisa diperuntukkan untuk keperluan menghias dengan catatan ada kemaslahatan yang kembali kepada masjid, semisal memakmurkan masjid dengan jamaahnya yang betah berada di dalamnya. Itu pun juga masih dengan catatan, jika dan aset wakaf tersebut terjadi surplus, dan penggunaannya tidak melebihi dari separuh dana yang ada. Wallahu a’lam bis shawab. []

 

Muhammad Syamsudin, Tim Peneliti Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar