Selasa, 29 September 2020

(Ngaji of the Day) Mengapa Barang yang Memabukkan itu Diharamkan?

Minuman yang memabukkan merupakan salah satu jenis komoditas yang hidup di tengah-tengah masyarakat kita. Saking maraknya geliat minuman ini, kebanyakan dari Anda yang generasi lawas, tentu pernah mendengar lagu Rhoma Irama ini, yang berjudul Mirasantika. Berikut liriknya,

 

Minuman keras, (miras!) apa pun namamu

Tak akan kureguk lagi

Dan tak akan kuminum lagi Walau setetes (setetes)…

 

Hal ini menunjukkan bahwa minuman keras yang memabukkan perlu dijauhi karena ragam dampaknya, baik bagi tubuh maupun kehidupan sosial. Agama Islam mengenal istilah makanan atau minuman yang memabukkan ini dengan istilah al-iskar, as-sakr, atau muskirat. Dalam Al-Qur’an Surat An-Nahl ayat 67 disebutkan,

 

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

 

Artinya: “Dan dari buah kurma dan anggur, kalian buat darinya yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya dalam hal demikian sungguh terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berakal.” (QS An-Nahl ayat 67)

 

Imam Ibnu Katsir mencatat dari riwayat Abdullah bin Abbas radliyallahu ‘anhu, bahwa tafsir dari lafal “minuman yang memabukkan” adalah hal yang haram dikonsumsi dari kurma maupun anggur, sedangkan “rezeki yang halal” adalah minuman atua produk turunan yang halal dikonsumsi dari keduanya. Pernyataan Ibnu Abbas ini dinilai terjadi setelah khamar telah diharamkan dalam Al Quran, karena sebelumnya khamar masih dihalalkan.

 

Berdasarkan kamus Mu’jam al-Wasith, kata as-sakar (السكر) diartikan sebagai segala sesuatu yang memabukkan, menghilangkan akal dan kesadaran. KH. Ali Mustafa Yaqub dalam Kriteria Halal-Haram untuk Obat, Pangan dan Kosmetika Menurut Al-Quran dan Hadits mencantumkan bahwa salah satu kriteria halal suatu produk adalah tiadanya unsur yang dapat memabukkan, atau tiadanya sifat al-iskar. Khamar memiliki sifat iskar ini, karena al-khamar (الخمر) secara bahasa adalah “minuman yang bikin akal tertutup”, berwujud berupa gangguan kesadaran dan akal sebagai sifat iskar/memabukkan di dalamnya.

 

Terkait tafsir Ibnu Katsir seputar riwayat bahwa khamar pernah dihalalkan, Anda mungkin pernah tahu bahwa ia diharamkan secara bertahap di masyarakat Arab. Mulanya konsumsi khamar masih lumrah di Madinah, ketika ditanya seputar hukumnya Nabi pun menjawab berdasarkan firman Allah,

 

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا….

 

Artinya: “Mereka bertanya padamu tentang khamar dan judi. Katakanlah dalam keduanya terdapat dosa besar dan juga manfaat bagi manusia, namun dosanya lebih besar dari manfaatnya...” (QS. Al Baqarah ayat 219)

 

Selanjutnya larangan khamar ini berlanjut lebih spesifik saat shalat saja agar orang-orang mengatur waktu konsumsi, sebagaimana difirmankan Allah dalam Surat An-Nisa ayat 43. Terakhir ditegaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 90, bahwa khamar dan judi adalah termasuk hal keji dan perbuatan syaitan, maka mesti dijauhi.

 

Ada beberapa istilah yang digunakan terkait makanan atau minuman yang memabukkan. KH Ali Mustafa Yaqub mencantumkan setidaknya ada tiga, yaitu muskir (yang memabukkan); mukhaddir (yang menghilangkan kesadaran) serta, mufattir (yang memberikan efek relaksasi, tenang, atau malah lesu). Tiga istilah ini menunjukkan kadar dan efek dari tiap-tiap penggunaan produk tersebut.

 

Ketiganya, ditinjau secara makna, adalah golongan bahan-bahan yang dapat berdampak pada kesadaran dan pikiran manusia. Kadar paling rendah ada pada barang yang mufattir, karena hanya menyebabkan lesu, diam, atau ketenangan tertentu. Beberapa jenis obat seperti dari golongan pereda nyeri (analgesik) kuat dapat memberikan efek ini. Sekadar info, dahulu hukum minum kopi juga diperdebatkan oleh para ulama karena efeknya yang menenangkan dan merangsang pikiran sehingga sempat dikira sebagai jenis khamar.

 

Lain lagi mukhaddirat, yaitu zat yang dapat memberikan sensasi fly, khayal, atau hilangnya kesadaran. Ia bisa memberikan alam pikir tak nyata, hanya bisa dinilai dari percakapan atau interaksi yang cermat. Ganja yang dihisap, dalam penggunaan minimal dapat memberikan sensasi semacam itu.

 

Sedangkan muskir adalah kadar penyebab hilang kesadaran yang paling tinggi. Terjadilah gangguan penilaian pada realitas, yang dalam prakteknya sehari-hari, ditunjukkan dengan bicara tidak karuan, melakukan tindakan-tindakan serampangan, serta ketidakmampuan untuk berkomunikasi secara adekuat. Klasifikasi di atas digunakan untuk mengidentifikasi mana efek gangguan pikiran dan kesadaran atau fly yang diakibatkan secara substantif dari bendanya atau efek dari penyalahgunaan.

 

Perlu Anda ketahui bahwa kasus konsumsi obat yang berlebihan, semisal jenis analgesik kuat atau obat penenang seperti obat Tramadol atau Alprazolam, akan memberikan efek mukhaddir bahkan muskir pada konsumsi dosis yang berlebihan. Padahal dengan indikasi yang sesuai, obat ini dapat meredakan nyeri hebat atau memberikan ketenangan pada pasien dengan gangguan kecemasan. Secara substansi, kedua obat tadi mestinya tidak haram, namun ia menjadi terlarang bagi seseorang akibat penyalahgunaannya.

 

Berdasarkan Kementerian Kesehatan RI, NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya) dipahami sebagai zat yang mempengaruhi sistem tubuh terutama sistem saraf pusat sehingga menyebabkan gangguan fisik, psikis, dan fungsi sosial. Dalam hal ini narkoba, minuman beralkohol, maupun non-obat seperti ganja dan jamur-jamur beracun (di masyarakat banyak disebut ‘mushroom’) berdampak menghilangkan kesadaran dan akal, sehingga masuk kriteria iskar. Secara mekanisme kerja tubuh, hal-hal memabukkan dan mengganggu kesadaran pada NAPZA mempunyai dampak adiksi atau kecanduan.

 

Ulama bersepakat bahwa segala yang memabukkan adalah haram. Hanya saja, nantinya para ulama akan berbeda pendapat soal jenis, kadar dan kriteria bahan yang memabukkan. Ada ulama yang hanya menyebutkan bahwa zat memabukkan terbatas pada minuman anggur atau fermentasi tumbuhan saja, namun di sisi lain, ada ulama yang menyatakan bahwa segala yang bikin gangguan kesadaran baik pangan atau bentuk lainnya juga haram karena dampak buruknya.

 

Maka dapat kita simpulkan bahwa memerhatikan unsur iskar atau memabukkan dalam kriteria halal-haram produk bertujuan menghindari efek buruk secara fisik, psikis maupun fungsi sosialnya. Zat yang memiliki unsur iskar sehingga mengganggu akal serta kesadaran, haram dikonsumsi karena selain berdampak buruk bagi tubuh, pun dalam nash dinyatakan,

 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ.

 

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR. Muslim)

 

Wallahu a’lam. []

 

Muhammad Iqbal Syauqi, alumnus Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences

Tidak ada komentar:

Posting Komentar