Budaya Selamatan Kehamilan
dalam Pandangan Islam
Di beberapa daerah di Indonesia, khususnya di
Jawa, ada satu budaya di mana seorang yang memiliki istri yang sedang hamil
akan mengundang para tetangga dan sanak saudara untuk hadir ke rumahnya dalam
sebuah acara selamatan atau kenduri. Di Jawa, bila acara ini diselenggarakan
ketika usia kehamilan empat bulan maka disebut dengan mapati. Istilah ini
diambil dari kata papat yang berarti empat. Sedangkan bila acara selamatan itu
dilakukan ketika usia kandungan sudah tujuh bulan maka disebut dengan mituni
atau sering diucapkan mitoni. Istilah itu diambil dari kata pitu yang berarti
tujuh.
Atas budaya tersebut ada sebagian orang yang
mempertanyakan keabsahan pelaksanaan acara selamatan tersebut. Adakah dalil dan
anjuran di dalam agama Islam tentang itu? Adakah Rasulullah pernah
memerintahkan atau mencontohkan hal itu?
Jelas, bila yang dikehendaki adalah dalil,
anjuran, atau perintah yang secara langsung menyebutkan nama kegiatan itu tak
akan pernah ditemukan di sumber hukum Islam mana pun. Namun bila kita mau mempelajari
dengan baik kita bisa menemukan dalil-dalil yang secara substansi bisa menjadi
dasar keabsahan melakukan acara selamatan semacam itu.
Dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim yang
juga disebutkan bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallama bersabda:
إِنَّ
أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ
يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً
مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ
بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ
سَعِيدٌ
Artinya: “Sesungguhnya setiap orang di antara
kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari
(berupa sperma), kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu empat puluh hari
pula, kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu empat puluh hari juga.
Kemudian diutuslah seorang malaikat meniupkan ruh ke dalamnya dan diperintahkan
untuk menuliskan empat hal; rejekinya, ajalnya, amalnya, dan apakah dia menjadi
orang yang celaka atau bahagia.” (Muslim bin Hajjaj An-Naisaburi, Shahîh
Muslim, Kairo: Darul Ghad Al-Jadid, 2008, jil. VIII, juz 16, hal. 165).
Dari hadits di atas dapat dipahami bahwa di
antara proses penciptaan manusia ketika masih di dalam kandungan ibunya adalah
bahwa pada mulanya ia berupa sperma (nuthfah) yang berproses selama empat puluh
hari lamanya, kemudian menjadi segumpal darah (‘alaqah) yang juga berproses
selama empat puluh hari lamanya, kemudian menjadi segumpal daging (mudlghah)
yang juga berproses selama empat puluh hari lamanya menjadi satu janin dengan
bagian-bagian tubuh yang lengkap sebagaimana layaknya rupa seorang manusia.
Dari sini dapat dilihat bahwa proses
terbentuknya satu janin di dalam rahim seorang ibu hingga sempurna membutuhkan
waktu selama tiga kali empat puluh hari yang itu berarti sama dengan seratus
dua puluh hari dan dalam hitungan bulan sama dengan empat bulan lamanya.
Menurut hadits di atas setelah kurun waktu
empat bulan itu barulah Allah memerintahkan satu malaikat untuk melakukan dua
hal, pertama meniupkan ruh ke dalam janin tersebut. Dengan ditiupnya ruh maka
janin yang pada mulanya hanya seonggok daging kini menjadi hidup, bernyawa. Ia
tak lagi hanya sekedar makhluk mati tak ubahnya sebuah tembikar yang terbuat
dari tanah liat, tapi kini ia telah menjadi makhluk hidup. Kedua, malaikat
tersebut diperintah untuk mencatat empat perkara yang berkaitan dengan rejeki,
ajal, amal, dan bahagia atau celakanya si janin ketika ia hidup dan mengakhiri
hidupnya di dunia kelak.
Pada fase yang demikian ini, berdasarkan
hadits di atas, para ulama Nusantara mengajari kita sebagai umatnya untuk
memanjatkan doa kepada Allah subhânahû wa ta’âlâ agar janin yang ada di
kandungan diberi ruh yang baik dan juga rupa tubuh yang sempurna tak kurang
suatu apa sebagaimana layaknya tubuh seorang manusia normal pada umumnya. Juga
memohon kepada Allah agar sang janin diberi takdir-takdir yang baik pula.
Diberi umur yang panjang penuh berkah dan manfaat, rezeki yang melimpah penuh
keberkahan, ahli melakukan amalan-amalan saleh, dan digariskan sebagai hamba
yang berbahagia ketika hidup di dunia dan kelak meninggalkan dunia sebagai
orang yang selamat dengan membawa keimanan kepada Allah Ta’ala.
Untuk memanjatkan permohonan-permohonan baik
bagi sang janin itu para ulama negeri ini juga menganjurkan untuk meminta
bantuan para tetangga dan sanak saudara untuk ikut serta mendoakannya. Maka
diundanglah mereka ke rumah pada waktu yang ditentukan guna bersama-sama berdoa
kepada Allah.
Acara selamatan atau kenduri ini—di Jawa
khususnya—kemudian dikenal dengan nama mapati atau empat bulanan karena
diadakan ketika kandungan telah mencapai usia empat bulan.
Bagaimana dengan acara selamatan tujuh bulan
atau mitoni?
Sebagaimana mapati acara selamatan mitoni
juga diajarkan para ulama dahulu kepada umat tidak secara asal. Acara selamatan
yang telah membudaya ini diajarkan oleh mereka setidaknya dengan berdasar pada
firman Allah yang terdapat di dalam Surat Al-A’raf ayat 189:
هُوَ
الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ
إِلَيْهَا فَلَمَّا تَغَشَّاهَا حَمَلَتْ حَمْلًا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِ
فَلَمَّا أَثْقَلَتْ دَعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا
لَنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ
Artinya: “Dia lah dzat yang telah menciptakan
kalian dari diri yang satu dan darinya Dia ciptakan istrinya agar ia merasa
senang kepadanya. Maka ketika ia telah mencampurinya, sang istri mengandung
dengan kandungan yang ringan dan teruslah ia dengan kandungan ringan itu. Lalu
ketika ia merasa berat kandungannya keduanya berdoa kepada Allah Tuhannya,
“Apabila Engkau beri kami anak yang saleh maka pastilah kami termasuk
orang-orang yang bersyukur.”
Ayat di atas bercerita tentang Nabi Adam dan ibu
Hawa sebagai pasangan suami istri. Imam Al-Baghawi dalam kitab tafsirnya
menuturkan bahwa ketika masa-masa awal kandungan ibu Hawa merasakan
kandungannya sebagai sesuatu yang ringan, tidak merasa berat. Ia berdiri dan
duduk sebagaimana biasanya. Namun ketika anak di dalam rahimnya kian membesar
ibu Hawa merasakan kandungannya makin berat dan makin dekat masa melahirkan.
Maka kemudian Nabi Adam dan istrinya berdoa memohon kepada Allah agar diberi
seorang anak yang saleh sempurna sebagaimana dirinya (Al-Husain bin Mas’ud
Al-Baghawi, Ma’âlimut Tanzîl, Kairo: Darul Alamiyah, 2016, jil. II, hal. 191).
Atas dasar inilah para ulama di negeri ini
kala itu menganjurkan kepada umat muslim untuk mendoakan jabang bayi yang ada
di kandungan ibunya yang telah memasuki masa hamil tua. Dan untuk keperluan itu
dianjurkan untuk mengumpulkan para tetangga agar ikut serta mendoakan jabang
bayi agar diberi kesempurnaan rupa, keselamatan, kesehatan dan kemudahan ketika
nanti dilahirkan pada waktunya.
Mengapa harus mengumpulkan para tetangga,
bukankah orang tua si bayi bisa berdoa sendiri? Ya, dikumpulkannya para
tetangga untuk ikut mendoakan adalah karena merasa dirinya bukan orang yang
memiliki kedekatan yang baik dengan Allah subhânahû wa ta’âlâ sehingga merasa
perlu meminta tolong banyak orang dan seorang pemuka agama untuk ikut mendoakan
bersama-sama dengan harapan doanya akan lebih didengar dan dikabulkan oleh
Allah. Apakah yang demikian itu tidak diperbolehkan?
Mengapa harus memberi berkat kepada para
hadir?
Berkat yang diberikan oleh tuan rumah kepada
para hadir setelah selesainya acara empat atau tujuh bulanan adalah sebagai
tanda rasa terima kasih atas keikhlasan berkenan hadir dan mendoakan sang bayi.
Masyarakat sendiri tak pernah meminta atau mensyaratkan diberi berkat bila
diundang di acara tersebut. Itu murni dari kerelaan tuan rumah yang mengundang.
Bahkan di beberapa daerah berkat yang dibawa
pulang sering kali disebut “sebagai saksi”. Saksi atas apa? Saksi bahwa orang
tersebut pergi dari rumah di malam hari benar-benar memenuhi undangan
selamatan, bukan untuk keperluan lain yang tak semestinya dilakukan. Dengan
demikian maka tak ada prasangka buruk pada keluarga yang menunggu di rumah.
Inilah kearifan yang dibangun oleh para ulama
negeri ini. Bukan tanpa dasar mereka menciptakannya. Bukan asal mereka
membudayakannya. Semuanya didasarkan pada ajaran-ajaran agama yang luhur. Hanya
saja para ulama kala itu tidak banyak menyampaikan dalilnya karena bisa jadi
masih terbatasnya kemampuan pemahaman agama masyarakat pada saat itu. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar