MUSTHALAH HADITS
Posisi Hadits dalam Hukum
Islam
Hadits dalam hukum Islam dianggap sebagai
mashdarun tsanin (sumber kedua) setelah Al-Quran. Ia berfungsi sebagai penjelas
dan penyempurna ajaran-ajaran Islam yang disebutkan secara global dalam
Al-Quran. Bisa dikatakan bahwa kebutuhan Al-Quran terhadap hadits sebenarnya
jauh lebih besar ketimbang kebutuhan hadits terhadap Al-Quran.
Kendati demikian, seorang Muslim tidak dibenarkan untuk mengambil salah satu dan membuang yang lainnya karena keduanya ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.
Untuk mengeluarkan hukum Islam, pertama kali para ulama harus menelitinya di dalam Al-Quran. Kemudian setelah itu, baru mencari bandingan dan penjelasannya di dalam hadits-hadits Nabi karena pada dasarnya tidak satupun ayat yang ada dalam Al-Quran kecuali dijelaskan oleh hadits-hadits Nabi.
Dengan sinergi beberapa ayat dan hadits tersebut, seorang ulama bisa memutuskan hukum-hukum agama sesuai dengan persoalan yang dihadapi, tentunya dengan dukungan ilmu dan perangkat pengetahuan yang mumpuni terhadap kedua sumber tersebut.
Menurut Abdul Wahab Khallaf, seorang ahli hukum Islam berkebangsaan Mesir, hadits mempunyai paling tidak tiga fungsi utama dalam kaitannya dengan Al-Quran :
Pertama, hadits berfungsi sebagai penegas dan penguat segala hukum yang ada dalam Al-Quran seperti perintah shalat, puasa, zakat dan haji. Abdul Wahab Khallaf mengatakan,
إما
أن تكون سنة مقررة ومؤكدة حكما جاء في القرآن
Artinya, “Adakalanya hadits berfungsi sebagai penegas dan penguat terhadap hukum yang ada dalam Al-Quran.”
Kedua, hadits juga berfungsi sebagai penjelas dan penafsir segala hukum yang bersifat global dalam Al-Quran, seperti menjelaskan tatacara shalat, puasa, zakat dan haji.
إما
أن تكون سنة مفصلِّة ومفسِّرة لما جاء في القرآن
Artinya, “Adakalanya hadits berfungsi sebagai penjelas dan penafsir terhadap hukum global/umum yang disebutkan dalam Al-Quran.”
Ketiga, hadits juga berfungsi sebagai pembuat serta memproduksi hukum yang belum dijelaskan oleh Al-Quran seperti hukum mempoligami seorang perempuan sekaligus dengan bibinya, hukum memakan hewan yang bertaring, burung yang berkuku tajam dan lain sebagainya. Khallaf kembali mengatakan sebagai berikut.
وإما
أن تكون سنة مثبِتَة ومنشِئَة حُكما سكت عنه القرآن
Artinya, “Adakalanya hadits berfungsi sebagai penetap dan pencipta hukum baru yang belum disebutkan oleh Al-Quran.”
Dengan demikian, karena begitu pentingnya posisi hadits dalam konsepsi hukum Islam, maka seseorang yang akan berkecimpung di dalamnya diharuskan untuk mengenal istilah dasar dalam ilmu hadits, menguasai kaidah-kaidah takhrij dan kajian sanadnya, serta mengetahui seluk beluk dan tatacara memahami redaksinya.
Pembacaan yang tidak paripurna serta serampangan terhadap hadits akan membuat seseorang keliru dan bahkan juga membuat keliru orang lain. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar