Sabtu, 10 November 2018

(Ngaji of the Day) Pengertian dan Cakupan Kajian Ushul Fiqih


Pengertian dan Cakupan Kajian Ushul Fiqih

Salah satu cabang keilmuan dalam khazanah intelektual Islam ialah ushul fiqih. Sebagai ilmu yang membahas tentang fondasi yang melatarbelakangi lahirnya hukum fiqih, urgensi ushul fiqih semakin meningkat terutama sebagai pegangan dalam menjawab berbagai persoalan hukum kekinian.

Dalam pemaparan kali ini, kami bahas pengertian ushul fiqih secara definitif sebagai pembelajaran bagi kita semua. Setidaknya pembahasan ini diharapkan akan bisa memberikan gambaran tentang perbedaan antara ushul fiqih dan fiqih, atau antara hukum dan fondasi penyusun hukum tersebut.

Imam Abu Ishak As-Syirazi dalam Al-Luma’ menyebutkan:

وأما أصول الفقه فهي الأدلة التي يبنى عليها الفقه وما يتوصل بها إلى الأدلة على سبيل الإجمال

Artinya, “Ushul fiqih ialah dalil-dalil penyusun fiqih, dan metode untuk sampai pada dalil tersebut secara global,” (Lihat As-Syirazi dalam Al-Luma’ fî Ushûlil Fiqh, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2010 M, halaman 6).

Maksudnya adalah bahwa ushul fiqih merupakan seperangkat dalil-dalil atau kaidah-kaidah penyusunan hukum fiqih serta metode-metode yang mesti ditempuh agar kita bisa memanfaatkan sumber-sumber hukum Islam untuk bisa memformulasikan sebuah hukum khususnya terkait sebuah persoalan kekinian.

Kita juga bisa menengok pemaparan Imam Al-Ghazali dalam Kitab Al-Mustashfa:

أَنَّ أُصُولَ الْفِقْهِ عِبَارَةٌ عَنْ أَدِلَّةِ هَذِهِ الْأَحْكَامِ وَعَنْ مَعْرِفَةِ وُجُوهِ دَلَالَتِهَا عَلَى الْأَحْكَامِ مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةُ لَا مِنْ حَيْثُ التَّفْصِيلُ

Artinya, “Ushul fiqih ialah istilah untuk (seperangkat) dalil-dalil dari hukum-hukum syariat sekaligus pengetahuan tentang metode penunjukan dalilnya atas hukum-hukum syariat secara global, bukan terperinci,” (Lihat Imam Al-Ghazali, Al-Mustashfa, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2002 M, halaman 5).

Dari keterangan di atas, kita dapat memahami perbedaan obyek kajian antara fiqih dan ushul fiqih. Wilayah pembahasan dalam fiqih ialah hukum tentang sebuah persoalan. Misalkan saja, ada sebuah persoalan, maka melalui fiqih kita akan membahas hukum persoalan tersebut apakah wajib, sunah, haram, dan lain sebagainya.

Secara singkat, yang dibahas dalam fiqih ialah, “Ini hukumnya apa?” Oleh karena itu, jelas bahwa persoalan yang dibahas dalam fiqih sifatnya terperinci, artinya berlaku pada persoalan tersebut, namun tidak pada lainnya.

Fiqih berbeda dengan ushul fiqih. Wilayah yang dibahas ushul fiqih ialah pendefinisian apa itu hukum? Apa itu wajib, sunah, dan lain sebagainya? Bagaimana caranya melahirkan sebuah hukum? Bagaimana bisa sesuatu dikatakan wajib? Siapa saja yang bisa mengeluarkan putusan hukum? Dan lain sebagainya.

Ushul fiqih ini lebih merupakan sebuah aturan-aturan tertentu yang dijadikan pegangan atau kaidah bagi proses kelahiran sebuah hukum. Karena wilayah kerjanya yang semacam ini, maka ia berlaku secara global baik pada suatu persoalan hukum atau lainnya.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa melahirkan sebuah jawaban persoalan hukum tidaklah mudah, khususnya jika hukum tersebut terkait dengan persoalan fiqih. Jika ada sebuah persoalan hukum terbaru, adalah mustahil jika kita langsung bisa mengeluarkan jawabannya tanpa proses berpikir terlebih dahulu. Ada seperangkat aturan yang harus dipenuhi untuk bisa melahirkan jawaban tersebut.

Salah satu contoh yang diangkat adalah pertanyaan, “Apa hukum menyebarkan berita bohong (hoaks)?” Kita tidak bisa langsung begitu saja mengeluarkan jawaban halal atau haramnya. Untuk menuju kepada jawaban tersebut, kita perlu memahami dulu apa itu berita bohong (hoaks)? Selanjutnya kita merumuskan dulu apa itu halal dan haram. Dilanjut dengan memilah apa tujuan dari penyebaran berita bohong tersebut. Sesudah itu kita merujuk kepada sumber-sumber hukum dalam Islam yaitu Al-Qur’an, hadits, serta ijma’ para sahabat terkait persoalan tersebut.

Terakhir, kita kerahkan kemampuan kita untuk meramu sumber-sumber hukum tersebut untuk menjadi jawaban bagi persoalan hukum yang diajukan.

Sesudah serangkaian proses tersebut dilalui, kita baru bisa mengajukan jawaban bahwa penyebaran berita bohong (hoaks) secara umum hukumnya adalah haram, sebagaimana secara umum kita tahu bahwa berbohong itu hukumnya haram. Namun pada beberapa persoalan, seperti jika bertujuan untuk menyenangkan istri, mendamaikan pihak yang bersengketa, dan lainnya, berbohong itu hukumnya halal.

Demikian pemaparan tentang pengertian ushul fiqih dan bagaimana ia diterapkan pada pengambilan keputusan hukum. Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar