Ini Jenis Pengetahuan dalam Kajian
Ushul Fiqih
Definisi fiqih ialah pengetahuan tentang hukum
syariat yang didapatkan dari serangkaian proses ijtihad. Dalam pemaparan kali
ini akan dibahas tingkatan pengetahuan sekaligus memilah pengetahuan mana saja
yang termasuk dalam kategori fiqih.
Imam Abu Ishaq As-Syirazi, seorang ahli ushul fiqih Madzhab Syafii membagi pengetahuan dalam empat kategori, yakni al-‘ilmu, azh-zhann, as-syakk, dan al-jahlu sebagaimana pernyataannya berikut ini:
فأما
العلم فهو معرفة المعلوم على ما هو عليه
Artinya, “Ilmu ialah mengetahui sesuatu sesuai dengan apa adanya (kenyataan),” (Lihat Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Luma’ fî Ushûlil Fiqh [Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2010), halaman 4 ).
Pertama, tingkatan pengetahuan yang paling tinggi ialah al-‘ilmu atau ilmu yang diartikan sebagai mengetahui sesuatu sesuai dengan kenyataannya. Contohnya adalah pengetahuan kita bahwa bentuk bumi itu bulat. Pengetahuan kita atas bentuk bumi itu sesuai dengan kenyataan.
Dalam kajian fiqih, contoh al-‘ilmu ini ialah pengetahuan kita tentang kewajiban shalat yang kita dapatkan dari dalil nash dalam Surat Al-Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya, “Dan dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat, dan shalat (rukuk)-lah bersama orang-orang yang shalat.”
Di sini kita tahu bahwa shalat itu wajib sesuai dengan kenyataan adanya perintah Allah yang jelas tersebut.
Kedua, tingkatan pengetahuan selanjutnya ialah azh-zhan, yakni:
والظن
تجويز أمرين أحدهما أظهر من الآخر
Artinya, “Persangkaan ialah menghadapi dua kemungkinan di mana salah satunya lebih kuat.”
Azh-zhan atau persangkaan ini jika kita ambil contoh dalam kehidupan sehari-hari ialah ketika seorang istri yang telat haidh melakukan tes urine dan mendapatkan ada garis merah yang menandakan ia hamil. Status kehamilan istri tersebut dalam hal ini termasuk dalam kategori azh-zhan atau persangkaan kuat, karena secara medis, kemungkinan besar ia hamil yang ditandai dengan telat haidl dan garis merah pada alat tes kehamilan. Namun tetap juga ada kemungkinan dia tidak hamil, karena secara medis, masih ada 10% kemungkinan hasil test tersebut tidak akurat.
Kalau dalam kajian fiqih, azh-zhan ini bisa kita temukan contohnya dalam persoalan penafsiran ayat Surat Al-Baqarah ayat 238:
حَافِظُوا
عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى
Artinya, “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha.”
Dalam menafsirkan kata wustha, ulama berselisih pendapat. Ketika ada salah satu mujtahid menafsirkannya sebagai shalat witir dengan argumen bahwa shalat witir dilakukan di tengah (wustha) malam, mujtahid tersebut berarti telah menunjukkan azh-zhan sesuai dengan argumennya.
Ketiga, tingkatan pengetahuan berupa as-syakk:
والشك تجويز أمرين لا مزية لأحدهما على الآخر
Artinya, “Ragu ialah menghadapi dua kemungkinan dan tidak ada keistimewaan salah satunya dibanding yang lain.”
Syak atau ragu ini contohnya ialah ketika kita mendapati langit yang mendung namun hanya tipis saja, lantas kita ragu apakah akan turun hujan atau tidak.
Keempat, tingkatan terakhir ialah al-jahlu yang sebetulnya bukanlah pengetahuan karena berupa ketidaktahuan:
وحد الجهل تصور المعلوم على خلاف ما هو به
Artinya, “Definisi bodoh ialah membayangkan sesuatu yang bisa diketahui tetapi tidak sesuai dengan kenyataan.”
Contoh al-jahlu ini ialah seseorang yang meyakini bahwa bumi itu datar padahal kenyataannya bumi itu bulat.
Dalam kajian fiqih, pengetahuan yang bisa diterima ialah al-‘ilmu dan azh-zhan. Diterimanya azh-zhan sebagai pengetahuan dalam kajian fiqih ialah karena pada dasarnya pengetahuan yang terdapat dalam kajian fiqih terbangun dari dugaan-dugaan belaka. Contohnya, ketika ada sebuah persoalan baru, misalkan: “Apa hukum menggunakan media sosial untuk kepentingan penyebaran hoaks?” maka untuk menjawabnya, seorang ahli fiqih akan mengumpulkan dalil dan mengolahnya menjadi sebuah jawaban. Jawaban yang diajukan tersebut pada dasarnya adalah dugaan belaka karena sebagaimana kita tahu, Sang Maha Tahu dan Sang Pemberi Hukum itu sendiri adalah Allah SWT. Hanya Allah yang tahu sebenar-benarnya tentang hukum syariat. Tugas seorang ahli fiqih hanyalah mengajukan dugaan yang lebih mendekati kebenaran, entah dengan prinsip kehati-hatian atau dengan prinsip rasionalitas. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar