Rabu, 28 November 2018

(Ngaji of the Day) Ini Sejumlah Syarat Sah Azan


Ini Sejumlah Syarat Sah Azan

Azan merupakan pertanda masuknya waktu shalat. Berbeda dengan umat agama lain yang memiliki tanda-tanda tertentu, Islam lebih memilih azan sebagai tanda. Dahulu, pada masa Rasul SAW, para sahabat berpikir untuk membuat tanda masuk waktunya shalat. Setelah beberapa pendapat diungkapkan, akhirnya Rasul memilih azan. Azan pertama kali dilakukan oleh sahabat Bilal bin Rabah.

Dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi’i karya Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha dijelaskan bahwa hukum azan adalah sunah. Azan juga memiliki beberapa syarat sah. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa syarat sah azan ada tujuh.

Pertama, seorang Muslim. Maka tidak sah jika azan dikumandangkan oleh orang yang non-Muslim karena tidak adanya keahlian dalam hal ibadah, khususnya shalat.

Kedua, tamyiz (kemampuan membedakan baik dan buruk). Anak bayi yang belum memenuhi kategori tamyiz. Seperti halnya non-Muslim, ia tidak memiliki pengetahuan terkait ibadah, dan juga tidak memiliki pengetahuan terkait waktu shalat.

Ketiga, laki-laki. Oleh karena itu, tidak sah azannya perempuan atas jamaah laki-laki. Sebagaimana tidak sahnya perempuan mengimami laki-laki dalam shalat jamaah.

Keempat, tertib, yakni berurutan dalam menyebutkan kalimat-kalimat azan sehingga tidak diperbolehkan mengumandangkan kalimat azan secara acak.

Kelima, berturut-turut dan tidak ada waktu pemisah yang cukup lama antara kalimat satu dengan kalimat selanjutnya.

Keenam, mengumandangkan azan dengan suara yang keras sehingga tidak diperkenankan mengumandangkan azan dengan suara lirih atau berbisik.

Hal ini didasarkan pada sebuah hadis riwayat Bukhari berikut:

فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاء، فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya, “Keraskan suaramu saat azan. Karena sesungguhnya tidak ada manusia, jin atau suatu hal lain yang mendengar panjangnya suara muazin kecuali ia menjadi saksi bagi muazin tersebut di hari kiamat.”

Ketujuh, masuk waktu shalat sehingga tidak diperkenankan azan kecuali telah masuk waktu shalat. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

إِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُأَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ

Artinya, “jika datang waktu shalat, maka azanlah salah satu dari kalian untuk kalian (mengerjakan shalat jamaah).”

Berdasarkan hadits tersebut, maka tidak diperkenankan mengumandangkan azan sebelum masuk waktu shalat menurut ijmak, kecuali shalat subuh.

فلا يصح قبله بالإجماع، إلا في الصٌّبح، فإنه يجوز من نصف الليل لما سيأتي في سنن الأذان

Artinya, “Maka tidak sah azan sebelum masuk waktu shalat berdasarkan ijmak kecuali saat sebelum shalat subuh. Karena diperbolehkan azan pada waktu tengah malam sebagaimana akan dijelaskan dalam pembahasan terkait kesunahan azan,” (Lihat Mustafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi‘i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992] halaman 114-115). Wallahu a‘lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar