Surat Kiai Fadhil bin
Ilyas untuk Majalah NU 1928
Setahun setelah NU
didirikan, yakni, 1927, organisasi yang didirikan para kiai itu menerbitkan
sebuah majalah, namanya Swara Nahdlatoel Oelama (selanjutnya SNO) dengan
menggunakan bahasa Jawa dan aksara Arab pego.
Karena waktu itu
belum banyak cabang berdiri, majalah itu lebih banyak memuat tanya jawab
persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat ditinjau dari hukum Islam. Serta
publikasi masalah-masalah yang dibahas pada muktamar NU.
Pada tahun itu,
majalah SNO digawangi langsung KH Wahab Hasbullah, KH Mas Alwi Abdul Aziz, KH
Bishri Sansoeri dan kiai-kiai lain. Dan sepertinya, majalah itu tersebar luas
dengan lumayan cepat. Meskipun berbahasa Jawa, kiai Sunda pernah ada yang
berkirim surat ke majalah itu pada tahun 1928. Tidak ketahui pasti apakah
ketika mengirim itu, kiai Sunda menggunakan bahasa Sunda, yang jelas, ketika
diterbitkan, menggunakan bahasa Jawa.
Salah satu kiai Sunda
yang berkirim surat ke SNO adalah Kiai Fadhil bin Ilyas. Kelak, ketika berdiri
Cabang NU Tasikmalaya, ia menjadi seorang syuriyah.
KH Wahab Hasbullah
berkata: berikut ini surat dari kiai Fadhil bin Ilyas yang telah diterjemahkan
ke dalam bahasa Indonesia.
Saya mendapatkan
surat dari saudara saya, almukarrom Kiai Fadhil Tasikmalaya. Isi suratnya
menjelaskan bahwa di Tasikmalaya mulai melaksanakan puasa pada hari Rabu.
Bagaimana hukumnya orang yang melakukan puasa pada hari Kamis berdasarkan
i’timad dari ahli hisab. Tetapi yang melakukan puasa pada hari Kamis itu sebagain
setengah dari penduduk Tasikmalaya setelah melihat majalah NU nomor 6 dan juga
di majalah NU Nomor 7 dari Riyadhoh Attholabah. Di dalam majalah itu
menerangkan bahwa permulaan puasa pada hari Kamis dan hari raya hari Jumat,
maka puasa hanya dilakukan 29 hari.
Apakah yang demikian
itu wajib melakukan qodho’ atau tidak?
Pertanyaan saya ini
semoga bisa segera dibalas. Jangan sampai tidak dibalas. Karena ada kiai yang
mewajibkan melakukan qodho’. Karena semakin belum putus. Setelah hari raya Idul
Adha diperintahkan untuk datang ke kabupaten. Saya minta keterangan dari kitab,
saya juga menjawab bahwa yang puasa sejak hari Kamis dan tidak wajib
qodho.
Ucapan kiai yang
mewajibkan qodho’ sebab tidak menurut awalnya Ramadhan yang sudah ditetapkan
oleh pemerintah: ucapan saya tidak wajib qodho’ berawal dari tasdiq dari ahli
hisab sehingga tadi bulan hanya 29 hari sedang tersebut dalam kitab-kitab orang
yang tasdiq terhadap ahli hisab wajib atau boleh melakukan dan juga tersebut
dalam kitab Bughyatul musytarsyidin halaman 109 maka yang melakukan puasa mulai
hari Kamis dengan beriktikad jazem terhadap kebenaran ahli hisab.
Alhaqir Fadhil ibnu
Ilyas Tasikmalaya
Jawaban KH Wahab
Hasbullah
Saya Abdul Wahab
berkata: menurut jawaban soal saudara Kiai Fadhil yaitu sudah ada
keterangan-keterangan di atas tadi. Akan tetapi, tidak menjadi persoalan saya
tambahi lagi dengan keterngan sehingga Saudara Kiai Fadhil pikiranya
tuma’ninah/tenang di belakang, selamat tidak terjadi fitnah.
Tidak kuatir Kiai
Fadhil keberadaan keterangan di beberap kitab seperti dalam kitab Safinatun
Najah. Jadi, penting sekali bagi orang yang tasdiq terhadap hisab itu wajib
melakukan apa itu keterangan hisab dzalikal hisab. Yang jelas ahli hisab sudah
meyakinkan terhadap hasil hisabnya. Jadi, Ramadhan tahun 1346 H itu hanya 29
hari. Dan awal puasanya hari Kamis sudah jelas tidak ada kekurangan apa-apa:
seumpamanya ingin mengqodho’ yaitu mengqodho’ hari yang yang bulan apa, orang
yang sebulan Ramadhan dilakukan puasa semuanya.
Keberadaan bulan yang
hanya 29 hari itu sudah tetap dari dawuhipun (perkataan) Rasulullah SAW
(asyyahru hakadza hakadza) yakni 30 hari, sesekali tingkatan 29 hari dalam
tingkatan yang lain. Pada masalah sebulan Rasulullah berkata (sesungghuhnya
Ramadhan itu 29 hari) dan perkataan lagi ( bulan itu 29 malam) keterangan dalam
hadits Bukhori dan lagi Rasulullah sudah berkata (Islam dibangun atas lima
perkara) hingga perkataan (puasa romadhan) tidak menggunakan perkataan 30 hari.
Jadi jawabanya sudah puasa sebulan Ramadhan sempurna sudah cukup sama dengan
bulan (30 hari) atau (29 hari). []
(Abdullah Alawi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar