Mengurai Berbagai
Problem Wakaf secara Lengkap
Judul
buku : Fikih Wakaf Lengkap, Mengupas
Problematika Wakaf, Masjid dan Kenaziran
Penyusun
: Tim kodifikasi Lajnah Bahtsul Masail Ponpes Lirboyo Kediri
Pengantar
: Prof. Dr. KH. Tholhah Hasan
Mushahih
: KH. Athoillah Sholahuddin Anwar, dkk.
Editor
: K. Zahro Wardi dan K. Thohari Muslim
Tebal
: xvi + 190 halaman
Penerbit
: Lajnah Bahtsul Masail Ponpes Lirboyo
Peresensi
: M. Mubasysyarum Bih, pegiat
Komunitas Literasi Pesantren (KLP), tinggal di Kediri
Hikmah pensyariatan
dalam hukum Islam, tidak hanya mengarah kepada orientasi kebahagiaan di
akhirat, tapi juga untuk menciptakan tatanan kehidupan yang makmur dan
sejahtera di dunia. Karena hasanah fiddunya dan hasanah fil akhirah merupakan
dua mata koin yang bertaut kelindan (sa’duna biddunya fauzuna bil ukhra).
Di antara yang
menunjukan hal tersebut adalah dengan cara pensyariatan wakaf. Ibadah yang satu
ini merupakan ibadah ‘langka’. Dikatakan langka, karena wakaf adalah investasi
pahala abadi yang tetap dapat mengalirkan pundi-pundi pahala kepada pewakaf, di
saat ibadah-ibadah yang lain sudah terputus (inqitha’) ketika manusia menemui
ajalnya.
Di samping itu, wakaf
merupakan ibadah sosial yang menawarkan prospek keuntungan ekonomi menjanjikan
untuk umat. Sejarah telah bersaksi, betapa wakaf memainkan peran vital dalam
signifikasi peningkatan kesejahteraan kaum Muslimin di masa lalu. Peran dari
wakaf menembus batas sekat, dari pemajuan sektor pendidikan, layanan sosial,
pengembangan ilmu pengetahuan, peradaban dan layanan publik yang lain. Intinya,
wakaf menjadi instrumen penting untuk program pembangunan dan pengentasan
kemiskinan.
Wakaf selama ini
hanya diidentikan dan berkutat di kisaran tempat ibadah, kuburan, ataupun
madrasah. Semangat semacam ini memang baik, karena wakaf untuk tempat ibadah
akan meningkatkan keimanan dari masyarakat. Tapi, secara ekonomis, potensi
pembangunan yang terkandung dalam wakaf masih sulit kita temukan. Idealnya,
cakupan berikut spektrum wakaf haruslah diperlebar dan dikelola secara
produktif, agar wakaf menjadi piranti aktif dalam suksesi cita-cita
pembangunan, pemberdayaan dan kemajuan masyarakat. Di zaman sekarang, akan jauh
lebih baik dan tepat, jika wakaf itu berupa harta yang aktif dan produktif,
serta dikelola dengan asas produktivitas pula.
Berangkat dari
kesadaran semacam itu, disusunlah buku sederhana yang bertajuk “Fikih Wakaf
Lengkap”, karya Lajnah Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri,
Jawa Timur. Buku ini memuat pembahasan wakaf secara komprehensif dan integral
dipandang dari berbagai sisi, dengan format dan isinya yang aktual kekinian,
agar lebih mempermudah para praktisi dan pengkaji wakaf.
Buku fiqih wakaf ini
juga merespon problematika wakaf, masjid dan kenaziran yang belum tuntas status
hukumnya di masyarakat luas. Persoalan seperti mengubah wakaf mushala menjadi
masjid, aturan mengembangkan dana kas masjid, ketentuan gaji nazir, tukar
guling tanah wakaf, problem wakaf uang, dan lain sebagainya merupakan isu-isu
yang dijelaskan dengan gamblang sekaligus referensi yang kuat di buku ini.
Beberapa masalah tersebut sangat perlu sekali untuk diketahui hukumnya agar
tidak terjadi salah kaprah.
Buku fiqih wakaf ini,
terdiri dari empat tema pokok. Yaitu, (1) Wakaf, (2) Masjid, (3) Nazir, dan (4)
Tanya Jawab. Empat tema pokok di atas, kecuali Tanya Jawab, dibuat semacam
uraian yang sistematis dengan dilengkapi referensi dari Kutub at-Turats di
bawah footnote.
Pada bab pertama,
mengurai definisi dari wakaf sendiri, syarat-syaratnya. Dalam bab pertama juga
disampaikan isu yang banyak berkembang di masyarakat seperti tugar guling tanah
wakaf dan solusi wakaf agar lebih produktif di era kekinian dengan
mengambil pendapat ulama madzahibul ‘arba’ah sebagai solusi wakaf kekinan, agar
tidak stagnan dengan hanya benda mati saja, bahkan lebih luas dari itu, seperti
isu tentang wakaf uang.
Pada bab kedua
menjelaskan tentang definisi masjid, bagaimana menjaga kehormatan masjid dan
permasalahan yang berkembang di masyarakat seperti hukum merenovasi masjid,
hukum pemanfaatan fasilitas masjid dan lain sebagainya. Pada bab ketiga
menjelaskan definisi nazir wakaf, ketentuan gaji nazir, pembentukan nazir wakaf
dan tugas nazir serta perannya dalam menjaga amanah wakaf. Pada bab keempat,
berisi tanya jawab seputar masalah wakaf yang sering terjadi di masyarakat
seperti hukum merubah wakaf mushalla menjadi masjid, hukum tidur di masjid,
hukum menyembelih kurban di halaman masjid, hukum mengcarger hp di masjid dan
lain sebagainya. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar