Hukum Homoseks Menurut Kiai
Sahal Mahfudh
Tanya:
Begini Kiai, saya mempunyai permasalahan
dalam orientasi seks yang mempunyai ketertarikan pada sesama jenis. Saya tidak
tahu apa penyebabnya, demikian pula saya tidak berdaya bahkan rasanya mustahil
mengubah perilaku negatif tersebut. Bagaimana posisi saya (homoseks) dipandang
dari perspektif syariat Islam dan bagaimana langkah terbaik yang harus saya
tempuh dlm mengarungi kehidupan dunia ini terutama tentang pernikahan?
Ubaidillah F, Purworejo
Jawab:
Homoseks sering dimaknai sebagai hubungan
seks antara sesama laki-laki baik dengan cara memasukkan alat kelamin ke dalam
dubur atau anus sejenisnya. Perilaku ini disebut liwath atau dlm istilah medis
dinamakan anal seks. Cara lain dpt jg dengan memasukkan alat kelamin di antara
dua pangkal paha sejenisnya yang disebut mufakhadzah.
Terhadap hubungan seks antara sesama
laki-laki dengan cara liwath maupun mufakhadzah, para ulama sepakat bhw
hukumnya haram bahkan dianggap sebagai perilaku yang sangat menjijikkan, keji,
dan melebihi hewan. Karena hewan saja tidak melakukan hal seperti itu.
Dalam menentukan sanksinya, ada 3 (tiga)
pendapat, Imam Malik dan Imam Ahmad Ibn Hanbal memberikan sanksi dibunuh, baik
yang mengerjai maupun yang dikerjai dengan alasan hadits riwayat Imam Lima
(Imam Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah, Nasai).
Selain adanya nash:
من
وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به
Artinya: "Bila kalian menemukan
seseorang mengerjakan pekerjaan kaum Luth (homoseks), maka bunuhlah yang
mengerjai dan dikerjai." (HR. Abu Daud, Nasai, dan Ibn Majah).
Golongan As-Syafiiyah berpendapat bahwa
sanksi pelaku tercela itu sama dengan hukum zina berdasar hadits:
إذا
أتى الرجل الرجل فهما زانيان
Artinya: "Apabila ada laki-laki
menyetubuhi sesama laki-laki, maka keduanya adalah berzina."
Pendapat ketiga, golongan Hanifiyah
berpendapat bahwa hal itu tidak sama dengan zina. Karena itu, maka sanksinya
cukup dengan ta'zir (hukuman yang dapat menjadikan orang jera).
Pada dasarnya para ulama yang berpendapat bhw
haram melakukan hubungan seks antara sesama laki-laki atau yang tidak lazim dan
tidak wajar, adalah bertolak dari firman Allah sebagai berikut:
الَّذِينَ
هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا
عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ
مَلُومِينَ
Artinya: "Dan orang-orang yang menjaga
kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki,
maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (QS. Al-Mukminun:
5-6)
Kebutuhan biologis manusia berupa kepuasan
seks, dalam syariat Islam bukan sekadar watak manusia yang tanpa makna. Karena
manusia hidup totalitas sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yang
diciptakan Allah lebih sempurna dan mulia.
Memang, manusia sulit untuk tidak memenuhi
seksnya, namun pemenuhan itu tidaklah kemudian dilakukan secara bebas yang absolut,
tetapi ada batas-batas tertentu yang secara normatif disetujui oleh masyarakat
lingkungannya maupun ajaran agama yang ia yakini kebenarannya. Karena bila
tidak demikian mk ia akan kehilangan kesempurnaannya dan kemuliaan, yang pada
gilirannya jg akan menghilangkan identitas dirinya. Kebebasan hubungan seksual
yang absolut, disadari atau maupun tidak akan mengakibatkan perilaku yang tidak
normatif dari sudut pandang sosial maupun agama. Akibatnya timbul kerusakan
moral dan kehormatan yang tidak mustahil juga kerusakan jasmani.
Problema yang dihadapi para pelaku homoseks
dan pelaku free sex umumnya bukan sekadar hasrat terhadap pemenuhan kebutuhan
seks semata, tetapi sudah merupakan perilaku kebiasaan, fantasi, selera, hobi,
bahkan watak yang sangat sulit diubah apalagi dlm waktu yang singkat.
Namun demikian, penyembuhan terhadap
permasalahan Anda bukankah hal yang mustahil. Ada banyak hal yang bisa
dilakukan sebagai penyembuhan homoseks atau kelainan seks yang lain. Hal itu
bisa berlaku secara individual dengan cara memperbanyak ibadah, dzikir, atau
aktivitas yang dpt mengurangi pada dorongan seks, semisal tidak bergaul dengan
sesama pelaku homoseks. Namun rasanya terapi individual ini relatif sangat
sulit karena manusia ktk ia sendirian tetaplah manusia, ia akan berperilaku sesuai
dengan dorongan psikis pribadinya. Saya yakin semua orang tahu bhw homoseks
adalah perilaku seks yang tidak sehat dan keliru tetapi kadang orang tidak
kuasa untuk mengendalikannya. Apalagi ktk nafsu seksual sdh begitu menguasai
dirinya, orang seringkali kehilangan kontrol. Oleh karena itu, terapi
individual ini tidak bisa tidak harus didukung oleh niatan serta tekad yang
kuat untuk sembuh, kesabaran, sekaligus disiplin yang tinggi.
Tipis kemungkinan orang dapat sembuh dari
kelainan psikis seks ini dengan sendirinya, karena itu tidak ada salahnya usaha
penyembuhan itu juga melibatkan orang lain, seperti menikah misalnya. Karena
dengan demikian akan ada interaksi dengan sang istri yang tidak menutup
kemungkinan akan bisa memberikan kontribusi besar pada Anda, setidak-tidaknya
memberikan penyaluran seks yang sehat, atau bergaul dengan pribadi-pribadi atau
komunitas masyarakat yang memperhatikan norma-norma sosial serta agama dengan
baik yang tidak membenarkan adanya homoseks atau aktivitas free sex yang lain.
Bila memungkinkan, mintalah bantuan dari psikiater. []
Diambil dari KH MA Sahal Mahfudh, Dialog
dengan Kiai Sahal Mahfudh, Solusi Problematika Umat, 2003 (Surabaya: Penerbit
Ampel Suci dan LTNNU Jawa Timur), halaman 302-307.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar