Ideologi Partai
Politik Islam tentang Dasar Negara
Judul
: Islam dan Negara: Pergulatan Ideologi Partai Politik (Berbasis) Islam tentang
Dasar Negara di Era Reformasi
Penulis
: Abu Rokhmad
Tebal
: xi+240 halaman
Cetakan
: Januari, 2017
Penerbit
: eLSA Press
ISBN
: 978-602-6418-05-0
Peresensi
: Muhamad Zainal
Mawahib, Alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.
Di Indonesia,
hubungan Islam dan negara memiliki sejarah yang sangat panjang. Akar-akar
geneologisnya dapat dilacak hingga pada awal penyebaran Islam di Nusantara.
Perjalanan panjang Islam dengan politik di negeri ini dapat dikataka Islam
telah menjadi bagian integral dari perkembangan dan sejarah politik Indonesia.
Sekalipun Islam telah menjadi bagian penting dalam perjalanan politik
Indonesia, namun mengurai hubungan antara keduanya tidaklah mudah.
Mayoritas masyarakat
Indonesia berpandangan bahwa diskusi tentang Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia telah udai. Faktanya, sebagian kecil umat Islam masih ada yang
menginginkan ideologi lain, di luar Pancasila hingga sekarang ini. Kelompok ini
mulai muncul dan tumbuh subur pasca reformasi. Keadaan keterbukaan dan
demokrasi menjadi era baru yang dinikmati oleh seluruh komponen bangsa, tidak
terkecuali sebagian kecil umat Islam yang ingin menggantikan dasar negara
secara terang-terangan.
Di pertengahan tahun
ini, keadaan demikian --yang merupakan akibat dari era demokrasi-- dirasa oleh
pemerintah semakin genting yang pada akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Undang-undang Organisasi Masyarakat.
Kehadiran Perppu ini
dirasa penting oleh pemerintah dan mayoritas masyarakat Indonesia untuk
mengatasi menghilangkan penyebaran ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945. Agar menghindari gangguan terhadap persatuan dan
kesatuan bangsa, yang dapat berdampak pada disintegritas bangsa. Sebab
penyebaran ideologi anti-Pancasila ini cenderung dikemas dan disisipkan dalam
berbagai bentuk, seperti Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Keagamaan,
dan mungkin partai politik. Sementara UU Ormas yang ada tidak efektif untuk
menerapkan sanksi bagi Ormas yang melanggar.
Hadirnya buku ini
sebagai wujud kegelisahan dan kekhawatiran terhadap keadaan Pancasila sebagai
dasar negara. Menurut Abu Rokhmad --penulis buku ini-- berasumsi selamat atau
tidaknya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa sangat tergantung
dengan peran partai politik. Dimana mereka --setelah melalui pemilu--
menempatkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang salah satu haknya
adalah menyusun undang-undang (legislasi). Sehingga keadaan demikian ini dirasa
belum aman sepenuhnya, sebab perdebatan tentang hubungan Islam dan negara,
termasuk soa dasar negara, secara formal diwakili oleh elit-elit partai politik
tersebut, (hal.15).
Potensi ancaman
Salah satu pilar
demokrasi, kehadiran partai politik merupakan aktor yang penting dalam usaha
menjaga, melindungi dan melestarikan Pancasila. Tanpa peran mereka, Pancasila
bisa jadi akan menjadi catatan sejarah berbarengan dengan hancurnya Indonesia,
yang dikarenakan Pancasila diganti dengan ideologi lain. Oleh karena itu, dalam
buku ini mengupas tentang peta dan gerakan ideologi partai politik Islam dan
berbasis masa Islam yang berpotensi dapat membahayakan dasar negara. Selain
itu, buku ini juga mengurai secara detail pandangan partai politik Islam dan
berbasis masa Islam tentang Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, (hal.
16).
Berdasarkan
penelitian lapangan (field reseacrh) terhadap empat partai politik Islam, yakni
Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN) di Jawa
Tengah, buku ini menyimpulkan bahwa peta dan gerakan ideologis partai politik
Islam dan berbasis masa Islam, yakni PKB dan PAN menggunakan asas kebangsaan,
namun tidak meninggalkan karakter keislamannya. Kedua partai ini relatif tidak
memiliki orientasi ideologi Islam dan menjadikan Pancasila sebagai dasar
ideologi negara yang sudah final. Dalam kegiatan kepartaian, dua partai ini
lazim menggunakan simbol-simbol kebangsaan, (hal 189).
Sedangkan yang
berhubungan dengan PPP dan PKS, dua partai ini menggunakan asas Islam dan dalam
perjalanan kepartaian, tegaknya negara Islam kadang-kadang masih menjadi
cita-cita para kadernya. Sekalipun secara formal partai tetap menjadikan
Pancasila sebagai dasar negara, (hal. 189).
Adapun pandangan
partai politik Islam dan berbasis masa Islam, dari keempat partai yang menjadi
subyek dalam kajian ini berpandangan bahwa Pancasila merupakan dasar negara
Indonesia. Secara formal, mereka menyatakan bahwa pada kader tidak ada yang
mencita-citakan berdirinya negara Islam. Khusus yang terkait dengan PKS,
buku-buku yang dipublikasikan para kadernya tampak secara eksplisit mengusung
cita-cita yang berseberangan dengan ideologi Pancasila, (hal. 190).
Di sini, partai
politik Islam dan berbasis masa Islam –termasuk partai politik non-Islam--
memiliki tugas besar dan penting demi keutuhan bangsa ini. Partai-partai ini
hendaknya memegang teguh amanah konstituen da para pendiri bansa untuk menjaga
dan memelihara perjanjian suci kebangsaan –Pancasila- sebagai payung kehidupan
bersama. Mereka juga perlu mendidik kader untuk tidak mempertentangkan antara
keindonesiaan-kebangsaan dengan Islam.
Hal ini sangat
penting, mengingat partai politik memiliki peran strategis untuk mengawal
keutuhan NKRI. Sebab mereka yang memiliki wakil-wakil di parlemen. Wakil partai
politik yang berkumpul di Majelis Permusyawaratan Rakyat, salah satu tugasnya
adalah mengamandemen UUD 1945. Tugas ini sangat mulia dan sangat menentukan
nasib bangsa selanjutnya. Sehingga partai politik ini harus mengarahkan dan
mendidik para kader yang sejalan dengan falsafah bangsa.
Walhasil, buku yang
berbobot ini layak untuk dibaca oleh semua kalangan agar mampu mengenali dan
memahami ancaman --khususnya, potensi ancaman yang bergerak melalui jalur
legislasi-- terhadap Pancasila. Dengan demikian, hadirnya buku ini sebagai
upaya untuk membangunkan kesadaran seluruh elemen bangsa, tentang pentingnya
menjaga konsensus suci warga bangsa. Karena, Pancasila adalah perjanjian suci
yang memayungi semua warga negara, apapun agama, suku, ras dan etnisnya. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar