Perihal I‘adah, Anjuran Mengulang Shalat yang
Telah Dilaksanakan
Dalam literatur hukum Islam (baca: fiqih),
ada istilah yang disebut sebagai i‘âdah. Secara sederhana, i‘âdah berarti
mengulangi shalat. Penjelasan lebih rinci diberikan oleh Mustafa al-Khin dan
Musthafa al-Bagha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i
(Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, hal. 110:
أما
الإعادة: فهي أن يؤدي صلاة من الصلوات المكتوبة، ثم يرى فيها نقصاً أو خللً في
الآداب أو المكملات، فيعيدها على وجه لا يكون فيها ذلك النقص أو الخلل.
“Adapun i‘âdah ialah ketika seseorang telah
melaksanakan shalat fardhu, namun kemudian melihat ada cacat atau cela dalam
kesempurnaan ataupun tata krama shalat, dan selanjutnya ia melaksanakan kembali
shalat tersebut menurut tata cara yang tidak ada cela ataupun cacat.”
Dari keterangan di atas, bisa kita pahami
bahwa i‘âdah dilaksanakan bukan karena shalat yang telah dilakukan tidak sah,
namun karena ada ketidaksempurnaan saja. Contohnya ialah seseorang yang sudah
melaksanakan shalat sendirian, kemudian ia menemukan ada jamaah shalat hendak
didirikan, maka ia dianjurkan untuk mengikuti shalat berjamaah tersebut.
Hukum i‘âdah ini adalah sunnah karena hal
demikian pernah dianjurkan oleh Rasulullah sebagaimana gambaran yang diberikan
dalam hadits riwayat Imam Turmudzi No. 219:
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam shalat shubuh berjamaah, kemudian beliau melihat ada dua lelaki yang
tidak shalat bersama beliau, lantas beliau bertanya, ‘Apa yang mencegah kalian
berdua shalat bersama kami?’ Dijawab, “Wahai Rasulullah, kami sudah
melaksanakan shalat dalam perjalanan.’ Rasulullah berkata, ‘Kenapa tidak? Jika
kalian sudah shalat dalam perjalanan, kemudian menemui masjid yang di dalamnya
ada jamaah shalat, maka shalatlah bersama mereka, karena yang demikian ini
sunnah untuk kalian lakukan’.”
Sebagai penutup, karena i‘âdah ini sifatnya
ialah mengulangi shalat yang awalnya kurang sempurna, maka tidak disunnahkan
ketika shalat yang pertama tidak kurang sempurna dibanding dengan yang kedua,
seperti seseorang yang telah melaksanakan shalat berjamaah di masjid, maka dia
tidak dianjurkan melaksanakan shalat i‘âdah ketika melihat ada shalat berjamaah
di mushala. Wallahu a’lam bish-shawab. []
(Muhammad Ibnu Sahroji)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar