Kamis, 29 Maret 2018

(Ngaji of the Day) Kajian Fiqih Muamalah Terapan: Akad


Kajian Fiqih Muamalah Terapan: Akad

Sebagai makhluk sosial manusia akan senantiasa berhubungan dengan orang lain. Karena bagaimanapun ia memiliki tuntutan untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan lawan interaksi sosialnya. Maksud dari lawan interaksi di sini adalah bisa jadi orang lain, atau bahkan keluarga sendiri.

Dalam interaksi sosial, secara syariat, manusia dibatasi oleh upaya memenuhi hak dan kewajiban sebagai wujud tanggung jawabnya. Tak jarang mereka harus menarik sebuah kesepakatan-kesepakatan bersama. Proses mendapatkan kesepakatan dan kontrak ini lazimnya adalah disebut aqad atau dalam bahasa Indonesia, akad. Untuk itu ia memiliki peran pribadi selaku makhluk aqad dalam kehidupannya. 

Karena sifat manusia antara satu dengan yang lainnya berbeda, maka diperlukan aturan baku yang harus disepakati bersama dalam rangka menarik kesepakatan atau kontrak tersebut. Tujuan dari penetapan aturan ini adalah terjaganya hak dan kewajiban masing-masing, menghindari penjajahan atas hak orang lain, dan penipuan. Bahkan bila terjadi perselisihan, maka dengan adanya ketetapan aturan ini, akan mudah diurai silang sengkarut permasalahan dan tanggung jawab masing-masing pihak sehingga konflik relasi sosial dan kontrak tersebut bisa diatasi bersama dengan saling menguntungkan, tanpa ada yang dirugikan, ditipu atau merasa dijatuhkan. Inilah maqashid syari'ah terkait dengan aqad tersebut. 

Penejelasan Aqad dalam Fiqih

Dari sudut pandang bahasa, aqad memiliki bentuk jama’ dari ‘uqûd. Dalam literatur Arab, sinonim aqad adalah rabth, syaddu, tautsiq, ihkam, quwwah, kumpulan dari dua hal, dan al ‘ahdu. Mengikuti pengertian bahasa ini, aqad seolah memiliki dua sisi pengertian, yakni hissi (inderawi) dan ma’nawi (bathin). Pengertian indrawinya (hissi), adalah sebagaimana ikatan dua ujung tali. Adapun pengertian ma’nawi dimaknai sebagai ikatan bathin, kontrak sosial, sebagaimana layaknya pernikahan, jual beli, berserikat, dan sebagainya. Persamaan dari kedua sudut pandang ini, titik persamaan dari pengertian aqad adalah berkumpulnya dua benda atau dua hal yang berbeda menjadi satu.

Secara istilah, menurut Ibnu Rajab dalam kitabnya Al-Qaidah li Ibn Rajab: 73 aqad dalam fiqih dimaknai sebagai: 

العقد معنيان عام وخاص فالمعنى العام يطلق على كل التزام تعهد به الإنسان على نفسه سواء كان يقابله التزام آخر أم لا، وسواء كان التزاماً دينياً كالنذر أو دنيوياً كالبيع ونحوه وأما المعنى الخاص فيطلق العقد على كل اتفاق تم بين إرادتين أو أكثر على إنشاء التزام أو نقله، فهو لا يتحقق إلا من طرفين أو أكثر، وهذا هو المعنى الغالب عند إطلاق الفقهاء للعقد في الاصطلاح الفقهي

Aqad ada dua makna, yaitu ‘Am dan Khash. Makna ‘Am aqad adalah sesuatu yang diucapkan karena adanya komitmen yang harus dipatuhi oleh diri dari seorang insan, baik ada hubungannya dengan orang lain atau tidak, termasuk urusan agama seperti nadzar, atau murni duniawi saja seperti jual beli dan sejenisnya. Adapun makna khas dari aqad adalah, suatu upaya menjalin kesepakatan yang sempurna (ittifaq tam) antara dua pihak yang memiliki kehendak atau lebih, agar tumbuh komitmen bersama atau bahan rujukan. Dengan demikian, maka berdasar pengertian khusus ini, aqad hanya terjadi bila ada dua pihak atau lebih yang saling berinteraksi. Pengertian terakhir inilah yang sering dipakai oleh para fuqaha’ untuk memaknai aqad menurut istilah fiqihnya. 

Pengertian di atas diringkas oleh Syekh Ibn Himam dalam kitabnya Faidlul Qadir 3/187, bahwasanya aqad diartikan sebagai:

ذكر الكمال تعريف العقد "مجموع إيجاب أحد المتكلمين مع قبول الآخر . أو كلام الواحد القائم مقامهما

Syekh Al Kamal menyebut bahwa definisi aqad adalah “suatu kumpulan antara lafadh ijab dan qabul antara dua orang yang berbeda. Atau bisa juga diartikan sebagai: “Statemen pertama yang menjadi rule (aturan).”

Pendapat lain juga dijelaskan oleh Syekh Muhammad Qadary dalam kitabnya Mursyidul Hairaan, beliau menyatakan: 

العقد بأنه "ارتباط الإيجاب الصادر من أحد المتعاقدين بقبول الآخر على وجه مشروع يثبت أثره في المعقود عليه 

“Aqad ituu sesungguhnya merupakan rangkaian dari lafadh ijab dari salah satu dua pihak yang saling beraqad yang disertai dengan lafadh qabul pihak yang lain menurut cara-cara yang dibenarkan oleh syara’ serta bersifat mengikat khususnya perihal yang diaqadkan (al-ma’qud ‘alaih).”

Berdasarkan definisi ini, maka bisa ditarik adanya kesimpulan bahwa dalam aqad terdapat unsur-unsur antara lain (1) shighat aqad yang terdiri atas lafadh ijab dan qabul, (2) dua pihak atau lebih yang beraqad, (3) dan perihal yang diaqadkan (al-ma’qûd ‘alaihi).

Urgensi dan Gambaran Praktis Pelaksanaan Aqad

Setiap shighat (pernyataan) aqad memiliki keterikatan hubungan dengan niat. Seseorang ingin melakukan transaksi jual beli, maka keinginannya ini adalah hakikatnya niat. Sementara bentuk transaksinya antara ia dengan pembeli disebut sebagai shighat. Karena ada hubungan yang erat antara niat dan shighat, maka di sinilah titik berangkatnya aqad atau biasa disebut maqashid al 'aqdi. 

Sebagaimana diketahui bahwa niat memegang peranan yang sangat penting dalam hukum fiqih. Suatu kontrak/transaksi dihukumi sebagai benar atau tidak, sah atau tidak, adalah tergantung pada motivasi awalnya (niat). Jika suatu perbuatan dilakukan dengan niat yang tidak dibenarkan oleh Allah SWT, maka perbuatan itu dinilai tidak benar (bathil) di dalam kacamata fiqih/syariah, sehingga otomatis tidak mendapatkan pahala, bahkan dihitung sebagai kejahatan dan perbuatan dosa. 

Dalam aspek hukum, para ulama banyak sekali menitikberatkan pembahasan pada niat ini serta akibat-akibat yang mungkin ditimbulkannya. Para ulama juga telah meneliti banyak hal terkait dengan niat serta hubungannya dengan muamalah atau ibadah yang berhubungan dengan fiqih. Seperti dalam aqad transaksi bisnis, hukum keluarga, ibadah dan lain-lain. Mereka juga telah menentukan status dan posisi hukum suatu amal berdasarkan niat dan tujuannya. Sebagai contoh kaidah fiqih mereka yang terkenal: 

الأمور بمقاصدها

Suatu perbuatan adalah tergatung pada maksudnya (niatnya) 

Suatu contoh, ada seseorang memberi hadiah kepada orang lain dengan niat menghindar dari hitungan nishab zakat. Maka, dalam hal ini, status hukum memberi hadiah tersebut, meski pada awalnya adalah boleh, menjadi tidak boleh (tidak sah) disebabkan karena adanya niat menghindari zakat. Sama halnya dengan niat seseorang yang niatnya adalah sebagai sarana menuju riba, maka jual beli semacam hukumnya adalah tidak sah disebabkan dilarangnya riba tersebut. 

Dalam kasus saddud dzari'ah, digambarkan ada seseorang memeras anggur dengan niatan untuk membuat cuka. Maka niat seperti ini menjadikan muamalah memeras anggur tersebut menjadi sah dan halal. Berbeda halnya dengan kasus, bilamana tujuan memeras anggur dimaksudkan untuk membuat khamr, maka hukum memerasnya dihukumi sebagai haram, disebabkan 'illah kerusakan dan keharaman khamr tersebut. Inilah contoh gambaran posisi niat terkait dengan aqad/transaksi kelak dipandang sah atau tidak. 

Kesimpulannya bahwa, suatu perbuatan dipandang sah, bilamana niatnya adalah benar dan tidak menimbulkan mudarat, kerusakan atau kemungkaran. Untuk selanjutnya, niat ini kemudian oleh para ulama digambarkan sebagai shighat (bunyi aqad), sementara dua orang yang melakukan transaksi disebut sebagai 'aqidain, dan barang yang diaqadkan dikenal sebagai al-ma'qud, kemudian tujuan akhir dari aqad kemudian dikenal sebagai al-ma'qud 'alaih. 

Jika diuraikan lebih lanjut, dalam kasus anggur di atas, shighat aqad adalah jalinan antara pengusaha dan petani anggur. Pengusaha menyuruh petani untuk menanam anggur mau digunakan sebagai apa? Jika pengusaha memberi tahu petani bahwa anggurnya kelak akan dipakai untuk memproduksi minuman keras, misalnya, maka menjualnya petani untuk hasil panen anggurnya kepada pengusaha, hukumnya menjadi tidak boleh. Pemberitahuan pengusaha kepada petani terkait kegunaan anggurnya kelak diibaratkan sebagai sebab aqad yang memperantarai terbentuknya shighat. Pengusaha dan petani anggur disebut 'aqidain. Anggur hasil panenan disebut al ma'qud. Dan tujuan transaksi untuk membuat minuman keras disebut al-ma'qud 'alaih.

Wallahu a'lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar