Cara Mengqadla Shalat yang
Terlewat
Sebagaimana telah kita ketahui bersama,
shalat merupakan kewajiban setiap Muslim. Sejak disyariatkan pada peristiwa
Isra’ dan Mi’raj, dalam sehari, seorang Muslim diwajibkan untuk melaksanakan
shalat fardhu sebanyak lima kali. Kewajiban yang mengikat setiap individu ini
tidak bisa diwakilkan ataupun ditinggalkan. Bagi yang telah meninggalkan
shalat, maka syariat Islam menuntut orang tersebut untuk melaksanakan qadla
shalat.
Sebelum menjelaskan bagaimana tata cara
mengqadla shalat, terlebih dahulu kita akan membahas apa itu qadla. Mustafa
al-Khin dan Musthafa al-Bagha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam
al-Syafi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, hal. 110 menjelaskan qadla
shalat sebagai berikut:
وأما
القضاء: فهو تدارك الصلاة بعد خروج وقتها، أو بعد أن لا يبقى من وقتها ما يسع ركعة
فأكثر وإلا فهي أداء
“Adapun qadla (dalam shalat) ialah
melaksanakan shalat sesudah habisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi
untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Kondisi sebaliknya disebut adâ’.”
Dari keterangan di atas bisa kita simpulkan
bahwa jika shalat dilaksanakan di dalam waktunya disebut sebagai adâ’ dan jika
dilaksanakan di luar waktunya maka disebut qadla. Masih menurut al-Khin dan
al-Bagha, ada dua macam qadla yakni:
وقد
اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها
نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أو نوم لا
يأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغير عذر- أي عمداً
- فيجب عليه - مع حصول الإثم - المبادرة إلى قضائها.
“Mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakat
bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadla-nya, ia
meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaanya adalah: jika ia
meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa
namun mesti segera mengqadla-nya, sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan
sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadla-nya.”
Dengan demikian, lupa ataupun sengaja, shalat
yang kita tinggalkan harus segera kita qadla. Tidak ada cara khusus untuk
mengganti shalat yang terlewat itu kecuali secepat mungkin mulai
melaksanakannya. Jumlah rakaat serta gerakan-gerakannya sama seperti shalat
yang ditinggalkan itu. Hal ini senada dengan dalil hadis riwayat Imam Bukhari
No. 572:
من
نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك
“Barangsiapa meninggalkan shalat karena
tertidur atau lupa, maka laksanakanlah shalat saat ia ingat. Tidak ada denda
baginya kecuali hal tersebut.”
Demikian, semoga bermanfaat. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar