Posisi Duduk dan Bacaan
Makmum Masbuk saat Imam Tasyahud Akhir
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online. Jika kita
shalat masbuk saat imam sudah tasyahud akhir, apakah posisi duduk kita
mengikuti imam dan bacaan doa tasyahud kita juga mengikuti tayahud akhir?
Demikian pertanyaan ini saya sampaikan. Mohon jawabannya. Wassalamu ‘alaikum
wr. wb.
Samsudin
Jawaban:
Assalamu alaikum wr. wb.
Pembaca yang kami hormati, semoga kita senantiasa
diberi rahmat dan taufiq oleh Allah SWT. Shalat berjamaah memiliki keistimewaan
dan pahala melebihi shalat sendiri sebagaiamna dijelaskan oleh beberapa hadits
Nabi. Secara teknis ada beberapa hal yang penting diketahui agar pelaksanaan
shalat jamaah sesuai tuntunan syari’at, termasuk fenomena makmum masbuk.
Makmum masbuk adalah makmum yang tidak
menemui durasi waktu yang cukup untuk membaca Surat Al-Fatihah bersama imam
sesuai standar bacaan sedang, berlaku baik pada rakaat pertama atau rakaat
lain. Makmum masbuk adalah kebalikan dari makmum muwafiq sebagai keterangan
Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin berikut ini:
هَذَا
كُلُّهُ فِي الْمُوَافِقِ وَهُوَ مَنْ أَدْرَكَ مَعَ الْإِمَامِ قَدْرَ
الْفَاتِحَةِ بِالنِّسْبَةِ اِلَى الْقِرَاءَةِ الْمُعْتَدِلَةِ لَا لِقِرَاءَةِ
الْإِمَامِ وَلَا لِقِرَاءَةِ نَفْسِهِ عَلىَ الْأَوْجَهِ. اِلَى اَنْ قَالَ وَأَمَّا
الْمَسْبُوْقُ وَهُوَ مَنْ لَمْ يُدْرِكْ مَا مَرَّ فِي الْمُوَافِقِ فِيْ ظَنِّهِ
مِنَ الرَّكْعَةِ الْأُوْلَى أَوْ غَيْرِهَا.
Artinya, “Yang demikian tersebut berlaku
untuk makmum muwafiq, yaitu makmum yang yang menemui durasi waktu membaca
al-Fatihah bersama Imam sesuai dengan standar bacaan sedang, bukan bacaannya
Imam dan makmum sendiri menurut pendapat al-aujah (yang kuat). Adapun masbuk
yaitu orang yang tidak menemui kriteria yang disebutkan dalam makmum muwafiq
sesuai dugaannya, baik di rakaat pertama atau lainnya,” (Lihat Al-Syekh Sa’id
bin Muhammad Ba’asyin, Busyra al-Karim Bisyarhi Masailit Ta’lim, Jeddah, Darul
Minhaj, cetakan pertama, 2004 M, halaman 354-355).
Mengenai posisi duduk masbuk saat menemui
imam di tasyahud akhir sebagaimana ditanyakan oleh penanya di atas, anjurannya
adalah dengan memakai posisi duduk iftirasy (duduk dengan meletakan pantat di
atas mata kaki kiri sedangkan kaki kanan ditegakkan dengan menghadapkan ujung
jari ke arah kiblat) atau yang lebih dikenal dengan posisi duduk tasyahud awal.
Ia tidak disunahkan mengikuti imamnya dengan melakukan duduk tawarruk (posisi
duduk dengan bersandar pada pantat di mana kaki kanan menekan alas dengan
bertumpu pada jemari, sementara kaki kiri berada di bawah kaki kanan) atau yang
kita kenal dengan posisi duduk tasyahud akhir.
Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha
mengatakan:
وَسُنَّ
تَوَرُّكٌ فِيْهِ) أَيْ فِيْ قُعُوْدِ التَّشَهُّدِ الْأَخِيْرِ وَهُوَ مَا
يَعْقِبُهُ سَلَامٌ فَلَا يَتَوَرَّكُ مَسْبُوْقٌ فِيْ تَشَهُّدِ إِمَامِهِ
الْأَخِيْرِ) قَوْلُهُ فَلَا يَتَوَرَّكُ مَسْبُوْقٌ) أَيْ لِأَنَّ تَشَهُّدَهَ
لَمْ يَعْقِبْهُ سَلَامٌ بَلْ يَفْتَرِشُ لِأَنَّ الْاِفْتِرَاشَ هَيْئَةُ
الْمُسْتَوْفِزِ فَيُسَنُّ فِيْ كُلِّ جُلُوْسٍ تَعْقِبُهُ حَرَكَةٌ لِأَنَّهَا
أَسْهَلُ عَنْهُ وَالتَّوَرُّكُ هَيْئَةُ الْمُسْتَقِرِّ
Artinya, “Disunahkan duduk tawarruk dalam
duduk tasyahud akhir, yaitu duduk yang diiringi salam, maka makmum masbuk tidak
dianjurkan duduk tawarruk saat tasyahud akhirnya imam, karena tasyahudnya
masbuk tidak diiringi salam. Anjuran baginya adalah duduk iftirasy sebab duduk
iftirasy adalah posisi duduknya orang yang bersiap melakukan gerakan shalat
berikutnya. Iftirasy disunahkan untuk setiap duduk yang diiringi oleh gerakan
sebab posisi tersebut lebih memudahkan untuk orang yang shalat. Sementara
posisi duduk tawarruk adalah posisi duduknya orang yang berdiam tenang,” (Syekh
Abu Bakr bin Muhammad Syatha, I’anatut Thalibin, Libanon, Darul Kutub
Al-Ilmiyyah, cetakan ketiga, 2007 M, juz I, halaman 296).
Adapun bacaan yang dianjurkan bagi makmum
masbuk adalah membaca bacaan tasyahud akhir sebagaimana imamnya, meliputi
bacaan tasyahud, membaca shalawat kepada Nabi dan keluarganya serta doa
tasyahud akhir.
Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menegaskan:
وَأَمَّا
الْمَسْبُوقُ إذَا أَدْرَكَ رَكْعَتَيْنِ مِنْ الرُّبَاعِيَّةِ فَإِنَّهُ
يَتَشَهَّدُ مَعَ الْإِمَامِ تَشَهُّدَهُ الْأَخِيرَ ، وَهُوَ أَوَّلٌ
لِلْمَأْمُومِ فَيُسْتَحَبُّ لَهُ الدُّعَاءُ فِيهِ .وَمِنْهُ الصَّلَاةُ عَلَى
الْآلِ وَهَلْ بَقِيَّةُ التَّشَهُّدِ كَذَلِكَ أَوْ لَا يَأْتِي بِبَقِيَّةِ
التَّشَهُّدِ لِأَنَّهُ كَنَقْلِ الْقَوْلِيِّ .ا هـ .ح ل ؟ وَاَلَّذِي
اعْتَمَدَهُ م ر الْإِتْيَانُ بِبَقِيَّتِهِ ، بَلْ يُسْتَحَبُّ الْإِتْيَانُ
بِدُعَائِهِ ، وَمِنْهُ الصَّلَاةُ عَلَى الْآلِ كَمَا فِي ع ش عَلَى م ر وَذَلِكَ
أَنَّ الْقَاعِدَةَ أَنَّ لِلْمَأْمُومِ أَنْ يَأْتِيَ بِمَا يُسَنُّ لِلْإِمَامِ
أَنْ يَأْتِيَ بِهِ وَالْإِمَامُ يُسَنُّ لَهُ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ الْإِتْيَانُ
بِذَلِكَ بِخِلَافِهِ فِيمَا إذَا كَانَ الْمَأْمُومُ مُوَافِقًا فِي التَّشَهُّدِ
الْأَوَّلِ كَمَا مَرَّ.
Artinya, “Makmum masbuk yang menemui dua
rakaat dari shalat empat rakaat, maka ia dianjurkan membaca tasyahud bersama
imam sesuai bacaan tasyahud akhirnya imam, yang bagi masbuk merupakan tasyahud
awal. Maka, sunah bagi masbuk tersebut membaca doa di dalamnya termasuk membaca
shalawat kepada keluarga Nabi. Apakah bacaan tasyahud akhir yang lain juga
berlaku hukum yang sama atau masbuk tidak perlu membacanya karena tergolong
memindah rukun qauli? Pendapat yang dipegang Imam Ar-Ramli adalah sunah membaca
bacaan tasyahud akhir yang lain, bahkan sunah bagi masbuk untuk membaca doa,
termasuk bershalawat untuk keluarga Nabi sebagaimana keterangan dalam Hasyiyah
Ali Syibramalisi komentar atas kitab Nihayah karya Imam Ar-Ramli. Yang demikian
tersebut berdasarkan kaidah bahwa makmum mengikuti bacaan yang disunahkan
dibaca oleh imamnya, sementara dalam kondisi tasyahud akhir ini, imam sunah
membaca bacaan tasyahud ini, berbeda dengan persoalan makmum muwafiq saat
tasyahud awal sebagaimana keterangan yang telah lewat,” (Lihat Syekh Sulaiman
Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Iqna’, Libanon, Darul Kutub
Al-Ilmiyyah, cetakan kelima, 2005 M, juz II, halaman 209).
Simpulannya, makmum masbuk sebagaimana yang
ditanyakan di atas posisi duduknya adalah duduk tasyahud awal (iftirasy), tidak
mengikuti duduk tawarruknya imam. Sedangkan mengenai anjuran yang dibaca adalah
bacaan tasyahud akhir dengan mengikuti imamnya.
Demikianlah jawaban yang dapat kami
sampaikan. Semoga dapat dipahami dengan baik. Kritik dan saran selalu kami
harapkan untuk kebaikan bersama.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith
thariq,
Wassalamu alaikum Wr. Wb.
M Mubasysyarum Bih
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar