Jumat, 09 Maret 2018

(Ngaji of the Day) Posisi Duduk dan Bacaan Makmum Masbuk saat Imam Tasyahud Akhir



Posisi Duduk dan Bacaan Makmum Masbuk saat Imam Tasyahud Akhir

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online. Jika kita shalat masbuk saat imam sudah tasyahud akhir, apakah posisi duduk kita mengikuti imam dan bacaan doa tasyahud kita juga mengikuti tayahud akhir? Demikian pertanyaan ini saya sampaikan. Mohon jawabannya. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Samsudin

Jawaban:

Assalamu alaikum wr. wb.
Pembaca yang kami hormati, semoga kita senantiasa diberi rahmat dan taufiq oleh Allah SWT. Shalat berjamaah memiliki keistimewaan dan pahala melebihi shalat sendiri sebagaiamna dijelaskan oleh beberapa hadits Nabi. Secara teknis ada beberapa hal yang penting diketahui agar pelaksanaan shalat jamaah sesuai tuntunan syari’at, termasuk fenomena makmum masbuk.

Makmum masbuk adalah makmum yang tidak menemui durasi waktu yang cukup untuk membaca Surat Al-Fatihah bersama imam sesuai standar bacaan sedang, berlaku baik pada rakaat pertama atau rakaat lain. Makmum masbuk adalah kebalikan dari makmum muwafiq sebagai keterangan Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin berikut ini:

هَذَا كُلُّهُ فِي الْمُوَافِقِ وَهُوَ مَنْ أَدْرَكَ مَعَ الْإِمَامِ قَدْرَ الْفَاتِحَةِ بِالنِّسْبَةِ اِلَى الْقِرَاءَةِ الْمُعْتَدِلَةِ لَا لِقِرَاءَةِ الْإِمَامِ وَلَا لِقِرَاءَةِ نَفْسِهِ عَلىَ الْأَوْجَهِ. اِلَى اَنْ قَالَ وَأَمَّا الْمَسْبُوْقُ وَهُوَ مَنْ لَمْ يُدْرِكْ مَا مَرَّ فِي الْمُوَافِقِ فِيْ ظَنِّهِ مِنَ الرَّكْعَةِ الْأُوْلَى أَوْ غَيْرِهَا.

Artinya, “Yang demikian tersebut berlaku untuk makmum muwafiq, yaitu makmum yang yang menemui durasi waktu membaca al-Fatihah bersama Imam sesuai dengan standar bacaan sedang, bukan bacaannya Imam dan makmum sendiri menurut pendapat al-aujah (yang kuat). Adapun masbuk yaitu orang yang tidak menemui kriteria yang disebutkan dalam makmum muwafiq sesuai dugaannya, baik di rakaat pertama atau lainnya,” (Lihat Al-Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin, Busyra al-Karim Bisyarhi Masailit Ta’lim, Jeddah, Darul Minhaj, cetakan pertama, 2004 M, halaman 354-355).

Mengenai posisi duduk masbuk saat menemui imam di tasyahud akhir sebagaimana ditanyakan oleh penanya di atas, anjurannya adalah dengan memakai posisi duduk iftirasy (duduk dengan meletakan pantat di atas mata kaki kiri sedangkan kaki kanan ditegakkan dengan menghadapkan ujung jari ke arah kiblat) atau yang lebih dikenal dengan posisi duduk tasyahud awal. Ia tidak disunahkan mengikuti imamnya dengan melakukan duduk tawarruk (posisi duduk dengan bersandar pada pantat di mana kaki kanan menekan alas dengan bertumpu pada jemari, sementara kaki kiri berada di bawah kaki kanan) atau yang kita kenal dengan posisi duduk tasyahud akhir.

Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha mengatakan:

وَسُنَّ تَوَرُّكٌ فِيْهِ) أَيْ فِيْ قُعُوْدِ التَّشَهُّدِ الْأَخِيْرِ وَهُوَ مَا يَعْقِبُهُ سَلَامٌ  فَلَا يَتَوَرَّكُ مَسْبُوْقٌ فِيْ تَشَهُّدِ إِمَامِهِ الْأَخِيْرِ) قَوْلُهُ فَلَا يَتَوَرَّكُ مَسْبُوْقٌ) أَيْ لِأَنَّ تَشَهُّدَهَ لَمْ يَعْقِبْهُ سَلَامٌ بَلْ يَفْتَرِشُ لِأَنَّ الْاِفْتِرَاشَ هَيْئَةُ الْمُسْتَوْفِزِ فَيُسَنُّ فِيْ كُلِّ جُلُوْسٍ تَعْقِبُهُ حَرَكَةٌ لِأَنَّهَا أَسْهَلُ عَنْهُ وَالتَّوَرُّكُ هَيْئَةُ الْمُسْتَقِرِّ

Artinya, “Disunahkan duduk tawarruk dalam duduk tasyahud akhir, yaitu duduk yang diiringi salam, maka makmum masbuk tidak dianjurkan duduk tawarruk saat tasyahud akhirnya imam, karena tasyahudnya masbuk tidak diiringi salam. Anjuran baginya adalah duduk iftirasy sebab duduk iftirasy adalah posisi duduknya orang yang bersiap melakukan gerakan shalat berikutnya. Iftirasy disunahkan untuk setiap duduk yang diiringi oleh gerakan sebab posisi tersebut lebih memudahkan untuk orang yang shalat. Sementara posisi duduk tawarruk adalah posisi duduknya orang yang berdiam tenang,” (Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha, I’anatut Thalibin, Libanon, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cetakan ketiga, 2007 M, juz I, halaman 296).

Adapun bacaan yang dianjurkan bagi makmum masbuk adalah membaca bacaan tasyahud akhir sebagaimana imamnya, meliputi bacaan tasyahud, membaca shalawat kepada Nabi dan keluarganya serta doa tasyahud akhir.

Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menegaskan:

وَأَمَّا الْمَسْبُوقُ إذَا أَدْرَكَ رَكْعَتَيْنِ مِنْ الرُّبَاعِيَّةِ فَإِنَّهُ يَتَشَهَّدُ مَعَ الْإِمَامِ تَشَهُّدَهُ الْأَخِيرَ ، وَهُوَ أَوَّلٌ لِلْمَأْمُومِ فَيُسْتَحَبُّ لَهُ الدُّعَاءُ فِيهِ .وَمِنْهُ الصَّلَاةُ عَلَى الْآلِ وَهَلْ بَقِيَّةُ التَّشَهُّدِ كَذَلِكَ أَوْ لَا يَأْتِي بِبَقِيَّةِ التَّشَهُّدِ لِأَنَّهُ كَنَقْلِ الْقَوْلِيِّ .ا هـ .ح ل ؟ وَاَلَّذِي اعْتَمَدَهُ م ر الْإِتْيَانُ بِبَقِيَّتِهِ ، بَلْ يُسْتَحَبُّ الْإِتْيَانُ بِدُعَائِهِ ، وَمِنْهُ الصَّلَاةُ عَلَى الْآلِ كَمَا فِي ع ش عَلَى م ر وَذَلِكَ أَنَّ الْقَاعِدَةَ أَنَّ لِلْمَأْمُومِ أَنْ يَأْتِيَ بِمَا يُسَنُّ لِلْإِمَامِ أَنْ يَأْتِيَ بِهِ وَالْإِمَامُ يُسَنُّ لَهُ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ الْإِتْيَانُ بِذَلِكَ بِخِلَافِهِ فِيمَا إذَا كَانَ الْمَأْمُومُ مُوَافِقًا فِي التَّشَهُّدِ الْأَوَّلِ كَمَا مَرَّ.

Artinya, “Makmum masbuk yang menemui dua rakaat dari shalat empat rakaat, maka ia dianjurkan membaca tasyahud bersama imam sesuai bacaan tasyahud akhirnya imam, yang bagi masbuk merupakan tasyahud awal. Maka, sunah bagi masbuk tersebut membaca doa di dalamnya termasuk membaca shalawat kepada keluarga Nabi. Apakah bacaan tasyahud akhir yang lain juga berlaku hukum yang sama atau masbuk tidak perlu membacanya karena tergolong memindah rukun qauli? Pendapat yang dipegang Imam Ar-Ramli adalah sunah membaca bacaan tasyahud akhir yang lain, bahkan sunah bagi masbuk untuk membaca doa, termasuk bershalawat untuk keluarga Nabi sebagaimana keterangan dalam Hasyiyah Ali Syibramalisi komentar atas kitab Nihayah karya Imam Ar-Ramli. Yang demikian tersebut berdasarkan kaidah bahwa makmum mengikuti bacaan yang disunahkan dibaca oleh imamnya, sementara dalam kondisi tasyahud akhir ini, imam sunah membaca bacaan tasyahud ini, berbeda dengan persoalan makmum muwafiq saat tasyahud awal sebagaimana keterangan yang telah lewat,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Iqna’, Libanon, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cetakan kelima, 2005 M, juz II, halaman 209).

Simpulannya, makmum masbuk sebagaimana yang ditanyakan di atas posisi duduknya adalah duduk tasyahud awal (iftirasy), tidak mengikuti duduk tawarruknya imam. Sedangkan mengenai anjuran yang dibaca adalah bacaan tasyahud akhir dengan mengikuti imamnya.

Demikianlah jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dengan baik. Kritik dan saran selalu kami harapkan untuk kebaikan bersama.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,  
Wassalamu alaikum Wr. Wb.

M Mubasysyarum Bih
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar