Rabu, 28 Maret 2018

(Ngaji of the Day) Hukum Tukar Cincin Setelah Akad Nikah


Hukum Tukar Cincin Setelah Akad Nikah

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, nama saya Ruslan. Saya mau bertanya perihal salah satu prosesi pernikahan yang pernah ada, yaitu tukar cincin. Apa hukumnya secara Islam? Berdosakah kita? Jika hal itu dilakukan setelah akad nikah, (apakah) diperbolehkan? Apakah tukar cincin itu hanya untuk perempuan saja atau juga diperbolehkan untuk laki-laki karena setahu saya lelaki tidak boleh menggunakan perhiasan atau emas? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Jawaban:

Assalamu alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Acap kali kita menyaksikan dalam acara pernikahan, setelah akad nikah sepasang suami-istri melakukan tukar cincin, suami memakain cincin di jari istrinya. Sebaliknya istrinya juga melakukan hal yang sama. Hal ini seperti sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat kita.

Prosesi tukar cincin yang terjadi di masyarakat kita itu pada dasarnya lebih pada acara seremonial tambahan saja. Hal ini tidak terkait dengan soal keyakinan atau akidah yang dianut. Pasangan laki-laki dan perempuan setelah melakukan akad nikah maka sah menjadi sepasang suami-istri.

Kemudian melakukan tukar cincin secara simbolik menggambarkan keduanya adalah pasangan yang siap berbagi, saling memberi, saling melayani, dan menunaikan apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing.

Sampai di sini sebenarnya tidak ada persoalan berarti. Persoalan kemudian muncul ketika dalam prosesi tukar cincin tersebut adalah cincin yang terbuat dari emas, di mana pemakaian cincin emas bagi laki-laki adalah tidak diperbolehkan atau diharamkan. Sedangkan pemakaian cincin emas bagi perempuan diperbolehkan.

Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama, kecuali apa yang dikemukakan dari riwayat Ibnu Hazm yang menyatakan kebolehannya dan dari segelintir ulama sebagaimana dikemukakan Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam Syarhu Shahihi Muslim-nya.

أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى إِبَاحَةِ خَاتَمِ الذَّهَبِ لِلنِّسَاءِ وَأَجْمَعُوا عَلَى تَحْرِيمِهِ عَلَى الرِّجَالِ اِلَّا مَا حُكِىَ عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بنِ عُمَرَ بنِ مُحَمَّدِ بنِ حَزْمٍ أَنَّهُ أَبَاحَهُ وَعَنْ بَعْضٍ أَنَّهُ مَكْرُوهٌ لَاحَرَامٍ

Artinya: “Kaum Muslim sepakat atas kebolehan perempuan memakai cinci emas untuk dan mengharamkannya untuk laki-laki kecuali pendapat yang diriwayatkan dari Abi Bakr Muhammad bin Umar bin Muhammad bin Hazm yang membolehkannya dan dari sebagian ulama yang menganggap makruh bukan haram,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim bin Al-Hajjaj, Beirut, Daru Ihya`it Turats Al-‘Arabi, cetakan kedua, 1392 H, juz XIV, halaman 65).

Dari penjelasan ini, maka tukar cincin kemudian menjadi bermasalah apabila cincin yang diberikan atau dipakaikan kepada suami adalah cincin emas. Sebab, pemakaian cincin emas untuk laki-laki diharamkan sebagaimana dikemukakan di atas. Meskipun ada pendapat yang memperbolehkannya seperti Ibnu Hazm, tetapi pandangan ini dianggap tidak sahih.

Selanjutnya, untuk menghindari hal-hal yang dilarang dalam Islam, maka sebaiknya sebelum prosesi tukar cincin sebaiknya dibicarakan baik-baik dan disepakati, misalnya untuk cincin perempuan terbuat dari emas, tetapi untuk pihak laki-laki bisa menggunakan selain emas seperti perak karena cincin emas untuk laki-laki diharamkan.

Penjelasan di atas mengandaikan bahwa tukar cincin atas setelah prosesi akad nikad adalah dapat ditoleransi atau diperbolehkan. Tetapi dengan catatan cincin yang dipakaikan kepada pihak laki-laki bukan emas.

Di samping itu juga tidak mengaitkan dengan keyakinan tertentu seperti keyakinan jika tidak tukar cincin maka pernikahannya tidak langgeng. Keyakinan seperti jelas keliru dan tidak dibenarkan dalam pandagan Islam.

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima dan kritik dari pembaca.

Wallahul Muwaffiq ila Aqwmith Thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Mahbub Maafi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar