Sertifikasi Halal Tanpa
Teror dan Monopoli
Oleh: Maksum Mahfudz
Menjawab tentang polemik sertifikasi halal
untuk produk-produk pangan, ijinkan saya mengambil posisi sebagai Ketua PBNU
karena urusannya keummatan, amat besar, bukan sebagai Ketua Badan Halal NU,
meski itu juga saya rangkap. Why? Tentu karena sebagai Ketua BHNU pembagasan
menjadi amat operasional.
Pertama sekali, kita harus melihat
perspektifnya.
Pertama, ini urusan pelayanan publik untuk
jutaan usaha.
Kedua, negara ini sudah sangat demokratis,
desentralistis, dan partisipatif.
Ketiga, karena keterbatasan pelayanan, maka
sampai hari ini urusan sertifikasi masih voluntary belum obligatory, belum
menjadi sebuah kewajiban.
Keempat, pelayanan publik seperti ini harus
inclusive, bukan hanya pelayanan bagi yang memmbayar. Jaminan pangan halal ini
adalah pelayanan utama negara bagi masyarakat spiritual.
Kelima, sertifikasi ini harus protecting:
both consumers and producers, melindungi konsumen untuk bisa menemukan barang
halal, dan business security untuk tetap hidup usahanya.
Keenam, bagi producers, bahkan, tidak sekedar
protecting, tetapi juga promoting. Bahwa sertifikasi bisa memberikan nilai
tambah bagi usaha dan bernuansa promotif.
Ketujuh promoting ini bukanlah negatif
pendekatannya, bukan negative promotion atau black campaign pendekatannya,
sehingga butuh sertifikasi. Tetapi positif: sangat positif, sebagai business
need bagi perusahaan demi business security dan pengembanganya.
Berbasis tujuh nilai dasar yang kami fahami,
maka PBNU memutuskan:
1.
Pelayanan publik harus partisipatif,
bisa dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang memenuhi kriteria tertentu.
2.
Tata Politik negara sudah berubah.
Bukan lagi masanya untuk monopoli apapun, termasuk urusan sertifikasi.
3.
Sebagai unit PSO, public service
obligation, tentu lembaga sertifikasi harus inclusive, menyentuh siapa saja
termasuk warteg, combro, dan sejenisnya.
4.
Negara? Fungsinya hanya tiga:
regulasi-pengawasan-pengadaan public good. Kalau urusannya bisa dihandle oleh
publik atas nama partisipasi (seperti pendidikan pesantren, sekolah swasta
dll), tugas negara hanya regulasi dan pengawasan.
5.
Pendekatan sertifikasi bagi business
unit adalah insentif bisnis. That's all. Bukan teror dan bukan pula pemberitaan
yang terrorizing, shg terpaksa sertifikasi. Insentif ini yang hrs kita bangun
bukan mengancam-ancam dan sebagainya.
6.
PBNU, mengingat puluhan juta warga
nahdliyin, meyakini bahwa pelayanan NU untuk protecting kehalalan bagi
Nahdliyin itu penting.
7.
Untuk bisa komunikasi dengan konsumen
yang mayoritasnya Nahdliyin, maka business units apapun bentuknya, terutama yg
besar, pasti butuh komunikasi intensif melalui pangan halal untuk kelanggengan
usahanya. WHY? Karena NU punya anggota, puluhan juga nahdliyin, puluhan ribu
pesantren, dan ribuan sekolah. Jama'ahnya riel, dan janji proteksi bisnisnya
pasti riel.
Kalau semuanya riel seperti yang dimiliki PBNU,
maka voluntarynya sertifikasi akan dipandang sebagai keharusan supaya restonya
tidak mati dan tidak laku.
Sepanjang itu voluntary, maka jaminan
realitas bisnis itulah yang satu satunya rangsangan sertifikasi berdasarkan
rasionalitas usaha.
Pada sisi lain, pendekatan PBNU adalah
pendidikan Publik, wong punya anggota, punya pesantren, punya madrasah, puluhan
juta warganya. Melalui pendidilan publik, insya Allah public control akan jalan
partisipatif. Tidak halal yang tidak ada konsumennya, wong konsumennya
Nahdliyyin.
Itulah pendekatan simpatik PBNU untuk urusan
pelayanan publik, sama sekali bukan monopolistik, dan apalagi terrorizing
dan/atau nyebar fitnah bisnis. Itulah jalan menuju fastabiqul khairaat:
positif-positif dan positif.
Karena itu, PBNU mengajak semuanya untuk
meningkatkan pelayanan publik secara partisipatif untuk urusan spiritual yang
sangat penting ini: kehalalan pangan.
PBNU melihat ini adalah tugas pelayanan umat,
dan sama sekali bukan kesempatan ekonomi, atau proyek sertifikasi, atau
kepentingan jangka pendek apapun. Ini khidmat PBNU kepada jama\'ahnya: puluhan
juta nahdliyyin.
Prof. Dr. KH Maksum Mahfudz
Ketua PBNU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar