Tentukan Awal Bulan, Nabi
Tak Bisa Hisab atau Tak Mau Hisab?
Nahdlatul Ulama sebagai organisasi, dalam
penetapan awal bulan hijriyah berpegang pada standar rukyatul Hilal. Hal ini
didasarkan pada hadits:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal Dan berhari-rayalah kalian karena
melihat hilal Apabila terhalang dari kamu sekalian, maka sempurnakanlah
bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh (HR. Bukhari)
Walaupun demikian sebagai sebuah mazhab
klasik, pendukung rukyat mendapat tantangan dari pendukung hisab sebagai mazhab
yang datang kemudian. Hujjah mazhab hisab ini didasarkan pada hadits (selain
juga ayat-ayat kawniyyah tentang peredaran matahari dan bulan) yang
menjelaskan tentang status ke-ummi-an Nabi Muhammad ﷺ dan para umat beliau.
Hadits tersebut adalah
إنا
أمة أمية ، لا نكتب ولا نحسب ، الشهر هكذا وهكذا . يعني مرة تسعة وعشرين ، ومرة
ثلاثين
Kita adalah umat yang ummi, tidak
menulis dan tidak menghitung. Bulan itu demikian dan demikian, yakni suatu kali
29 hari dan suatu 30 hari. (HR. Bukhari)
Aliran Hisab beralasan bahwa pada zaman
dahulu umat islam tidak bisa menghitung sebagai pemaknaan dari kata ummi,
jadi wajar jika Nabi ﷺ memerintahkan untuk
menggunakan rukyatul hilal untuk menentukan awal bulan hijriyah. Sedangkan pada
masa kini, umat Islam sudah bisa menghitung dengan berbagai teknologi yang
semakin canggih. Jadi seharusnya umat Islam harus beralih pada hisab.
Kedua adalah hadits
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ لَا
تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ
غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Sesungguhnya Rasulullah ﷺ menyebut-nyebut
ramadhan kemudian bersabda, “janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat
hilal (tanggal satu Ramadan). Dan janganlah kalian berhari raya sehingga kalian
melihatnya. Apabila terhalang dari kalian, maka perkirakanlah. (HR.
Bukhari)
Hadits di atas menurut mazhab hisab
menunjukkan dibolehkan menggunakan hisab (uqdurulah) apabila langit
mendung.
Jika ditelusuri, terkait makna ummi,
dalam Tafsir al-Qurtubi, Ibn Abbas menyatakan bahwa:
الأميون
العرب كلهم، من كتب منهم ومن لم يكتب؛ لأنهم لم يكونوا أهل كتاب
“Orang-orang ummi adalah semua bangsa
Arab, baik yang menulis ataupun tidak. Karena mereka bukan ahli kitab.”
Jadi konteks kata ummi di sini adalah
orang Arab yang bukan golongan Yahudi atau Nasrani yang oleh orang-orang Arab
disebut sebagai ahli kitab. Orang Yahudi pun sebaliknya menyebut orang Arab
sebagai ummi. (QS Ali ‘Imran: 75)
Adapun makna lâ (tidak) menulis (mencatat)
dan tidak menghitung, berdasarkan pemaknaan kata ummi di atas berarti
“tidak mau” dan bukan “tidak bisa”. Sebagai pembanding coba lihat pernyataan
Arab yang konon berasal dari khalifah Umar bin al-Khattab.
نحن
أمة لا تنتصر بالعدة والعتاد ولكن ننتصر بقلة ذنوبنا وكثرة ذنوب الأعداء فلو تساوت
الذنوب انتصروا علينا بالعدة والعتاد
Kita adalah umat yang ‘tidak’ mengandalkan
jumlah dan peralatan perang. Tetapi kami mengandalkan sedikitnya dosa kami dan
banyaknya dosa musuh kami. Jika jumlah dosa sama, mereka bisa mengandalkan
jumlah dan peralatan perang untuk mengalahkan kita.
نحن
قومٌ لا نأكل حتى نجوع، وإذا أكلنا لا نشبع
“Kami adalah kaum yang ‘tidak’ makan sampai
kami lapar. Dan apabila kami makan tidak sampai kenyang.”
Pernyataan tersebut di atas menurut
sejarawan, al-Halbi, adalah penyataan Nabi ﷺ kepada dokter yang
dikirimkan raja Muqawqis kepada beliau.
Dalam dua pernyataan tersebut kata ‘lâ’
bukan bermakna tidak bisa, tetapi bermakna tidak mau. Dalam konteks penentuan
awal bulan hijriyah, maksud hadits tersebut adalah bahwa umat Islam tidak
menggunakan hisab sebagaimana orang ahli kitab.
Terkait dengan hadits yang membolehkan
digunakannya hisab pada saat mendung, maka perlu mempertimbangkan hadits ini.
عَنْ
عُمَيْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ عُمُومَةٍ لَهُ مِنْ الْأَنْصَارِ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمْ قَالُوا غُمَّ عَلَيْنَا هِلَالُ شَوَّالٍ فَأَصْبَحْنَا صِيَامًا ،
فَجَاءَ رَكْبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ فَشَهِدُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ ، فَأَمَرَ
النَّاسَ أَنْ يُفْطِرُوا مِنْ يَوْمِهِمْ ، وَأَنْ يَخْرُجُوا لَعِيدِهِمْ مِنْ
الْغَدِ
“Hilal bulan Shawwal tidak tampak bagi kami,
maka kami puasa keesokan harinya. Kemudian datanglah para pelancong di akhir
siang, dan bersaksi kepada Rasulullah ﷺ bahwa mereka melihat
hilal kemarin. Maka Nabipun memerintahkan orang-orang untuk berbuka pada hari
itu juga dan melaksanakan shalat hari raya pada keesokan harinya.” (HR Ahmad)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa ketika
hilal tidak terlihat, maka Nabi ﷺ tidak menggunakan
hisab tetapi menyempurnakan bulan Ramadan menjadi tiga puluh hari. Dengan
demikian perkirakanlah (uqdurulah), seharusnya tidak bermakna hitunglah,
tetapi bermakna sempurnakanlah tiga puluh hari.
Jadi penggunaan rukyat sebagai penentuan awal
bulan Hijriyah masih relevan walaupun sains dan teknologi semakin berkembang.
Sebab rukyatul hilal sebagai penciri khas umat sehingga tidak menyerupai (tasyabbuh)
dengan umat agama yang lain. []
Ahmad Musonnif, Pengurus Lembaga Falakiyah NU
PCNU Tulungagung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar