Investasi Emas dengan
Pembayaran Tidak Tunai
Dasar hukum praktik investasi emas di
perbankan syariah adalah Fatwa DSN MUI No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang jual beli
murabahah emas. Jika melihat judul fatwa, sebenarnya Majelis Ulama Indonesia
(MUI) menekankan fatwa ini pada wilayah jual beli murabahah. Seolah fatwa
tersebut menyatakan bahwa praktik jual beli murabahah adalah yang diperkenankan
dalam syariat berdasarkan ‘dalil asal’ bolehnya praktik jual beli dan
diharamkannya riba.
Karena jual beli adakalanya dilaksanakan
dengan jalan kontan, dan adakalanya juga dilaksanakan dengan jalan taqsith
(kredit) atau ta’jil (tempo), maka aspek jual beli murabahah dengan pembelian
kontan tidak dijadikan objek sasaran fatwa karena faktor kejelasan hukum
kebolehannya. Yang jadi masalah kemudian adalah, bilamana jual beli itu
dilaksanakan secara kredit atau tempo, kemudian emas yang dibeli oleh nasabah
dijadikan bahan investasi oleh pemiliknya.
Terkait dengan praktik jual beli taqsith
(kredit), sebagaimana telah disepakati oleh kalangan ulama’ akan kebolehannya,
adalah harga harus ditentukan di awal terlebih dahulu. Demikian pula harga
barang yang dibayar dengan jual beli bertempo. Misalnya ditentukan bahwa harga
10 gram emas adalah 5 juta rupiah, dengan angsuran pembayaran sebanyak 2 kali,
dalam jangka waktu 2 tahun. Angsuran pertama sebesar 2,5 juta rupiah.
Selang jangka waktu satu tahun ternyata harga emas naik dua kali lipat. Apakah
pembeli tetap melakukan angsuran sebesar 2,5 juta rupiah tiap angsurannya
sehingga total akhir harga adalah 5 juta? Atau apakah Si Pembeli harus
mengangsur dengan harga standart terbaru emas? Sehingga apabila nilai emas naik
dua kali lipat, maka ia dianggap masih mengangsur seperempat harganya.
Masalah yang lain adalah, bolehkah Si Pembeli
menjual emasnya di kala angsurannya belum penuh semua? Jika hal ini
diperbolehkan, maka ada kemungkinan nantinya seorang pembeli melakukan akad
jual beli emas, dengan meraup keuntungan, sementara ia tanpa modal. Misalnya,
hari ini seorang pembeli melakukan akad jual beli emas seberat 10 gram dengan
jalan kredit. Ia hanya membayar sebesar 100 ribu rupiah sebagai cicilan
pertama. Ternyata 1 bulan kemudian, emas naik menjadi 2 kali lipat. Bolehkah Si
Pembeli tadi menjualnya? Jika diperbolehkan, maka alangkah beruntungnya seorang
pembeli. Dengan modal 100 ribu, ia dapat meraup keuntungan sebesar 5 juta dalam
jangka waktu yang singkat. Apakah akad seperti ini sah? Kontroversi akad bai’
taqsith inilah yang selanjutnya dijadikan sasaran Fatwa DSN No.77 di
atas.
Jika permasalahan di atas diputusi hukumnya
dengan menggunakan Fiqih Madzhab Syafi’i, maka berlaku hukum sebagai berikut:
1. Dalam fiqih madzhab Syafi’iy dinyatakan
bahwa barang yang sudah dibeli baik secara taqsith maupun muajjalan, baik sudah
lunas atau belum, pada dasarnya adalah sudah menjadi milkun tammun (sempurna)
bagi pembelinya. Dengan demikian, karena sudah menjadi milik sempurna, maka
pembeli boleh untuk menjual barang hasil kreditan tersebut kepada pihak
lain.
2. Harga saat pelunasan barang yang dihutang,
adalah harga saat hutang. Suatu contoh: Tahun 2000 ada orang berhutang 400 ribu
rupiah untuk membeli beras. Tahun 2018, harga beras sudah mencapai 12 ribu
rupiah, sehingga total harga 1 kuintal beras saat ini adalah 1,2 juta rupiah.
Mengingat yang dihutang adalah uang, maka dalam fiqih madzhab syafi’i berlaku
bahwa uang yang harus dibayarkan adalah sebesar 400 ribu rupiah. Mengapa?
Karena ia sedang berhutang uang. Berbeda jika orang tersebut berhutang beras 1
kuintal, maka pengembaliannya harus dengan beras pula seberat 1 kuintal, meskipun
dengan harga yang jauh berbeda.
ويجب
على المقترض رد المثل
Artinya: “Wajib bagi orang yang berhutang
mengembalikan barang yang serupa” [Abu Bakar bin Muhammad Syatha’ al Dimyathy,
Hasyiyah I’anatu al-Thalibin, Mathba’ah Daru Ihyai al-Kutub al-Arabiyyah, Juz
3/64]
Kedua hukum di atas, memiiki sisi resiko yang
besar bila diterapkan pada lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan berbasis
syariah, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Untuk itu diperlukan upaya
menjaga kemaslahatan perbankan dan sekaligus nasabah dari melakukan transaksi
fiktif. Upaya ini disebut saddu al-dzari’ah.
Mengingat sisi maslahah bagi perbankan, dan
demi menghindari terjadinya gharar, maka dalam hal jual beli emas secara kredit
diperlukan hilah hukum. Agar pembeli secara kredit tidak menjual kembali
emasnya sementara ia belum lunas dari masa angsuran, maka diberlakukan syarat,
yaitu pembeli harus bersedia menggadaikan emas (rahn) yang sudah dibelinya
tersebut ke pegadaian. Keberadaan syarat ini tidak menghilangkan status kepemilikan
dari nasabah. Nasabah bisa tetap mendapatkan haknya dari barang yang sudah
dibeli dengan jalan dicicil, dan boleh menjualnya bilamana cicilannya telah
lunas.
Apakah akad sebagaimana berlangsun di atas
bisa diskemakan ke dalam akad investasi?
Untuk menjawab pertanyaan ini, maka kita
perlu kembali kepada ta’rif investasi (istitsmar). Di dalam investasi wajib ada
pihak ‘amil dan mudlarib serta bidang usaha. Karena hal ini tidak terdapat di
dalam rangkaian akad di atas, maka pada dasarnya akad investasi emas dengan
membeli secara cicilan, adalah bukan termasuk akad investasi. Ia hanya bisa
masuk ke dalam akad bai’ taqshith, bai’ muajjal dan rahnun. Wallahu a’lam. []
Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih
Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar