Mengangkat Tangan dan
Mengusap Muka ketika Berdo’a
Pada dasarnya mengangkat tangan ketika
berdo’a dan dan mengusap wajah sesudahnya bukanlah sekedar tradisi yang tanpa
dasa. Keduanya merupakan sunnah Rasulullah saw. sebagaimana termaktub dalam
salah satu haditsnya yang diceritakan oleh Ibn Abbas:
إذا
دعوت الله فادع بباطن كفيك ولا تدع بظهورهما فاذا فرغت فامسح بهما وجهك (رواه ابن
ماجه)
Apabila engkau memohon kepada Allah, maka
bermohonlah dengan bagian dalam kedua telapak tanganmu, dan jangan dengan
bagian luarnya. Dan ketika kamu telah usai, maka usaplah mukamu dengan
keduanya.
Demikian pula keterangan para ulama dari
beberapa kitab. Bahkan mereka menganjurkan ketika semakin penting permintaan
agar semakin tinggi pula mengangkat tangan. Adapun ukuran mengangkat tangan
adalah setinggi kedua belah bahu. Dalam I’anatut Thaibin Juz Dua diterangkan:
ورفع
يديه الطاهرتين حذو منكبيه ومسح الوجه بهما بعده
Dan diwaktu berdoa disunnahkan mengangkat
kedua tangannya yang suci setinggi kedua bahu, dan disunnahkan pula menyapu
muka dengan keduanya setelah berdo’a.
Keterangan ini ditambahi oleh keterangan
Syaikh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdy dalam Al-Hawasyil Madaniyyah dengan
sangat singkat.
وغاية
الرفع خذو المنكبين الا اذا شتد الأمر
Batas maksimal mengangkat tangan adalah
setinggi kedua bahu, kecuali apabila keadaan sudah amat kritis, maka ketika itu
bolehlah melewati tinggi kedua bahu.
Akan tetapi, di masa sekarang ini banyak
kelompok yang meragukan dan menyangsikan sunnah Rasulullah saw ini. mereka
meanyakan kembali tentang keabsahannya. Sungguh hal ini bukanlah sesuatu yang
baru karena dulu telah disinggung oleh pengarang kitab al-Futuhatur rabbaniyyah:
قال
المصنف وردت الاحاديث الكثيرة برفع اليد الى السماء فى كل دعاء من غير حصر ومن
ادعى حصرها فقد غلط غلطا فاحشا
Sang pengarang telah berkata bahwa “telah ada
hadits-hadits yang tak terbatas banyaknya mengenai mengangkat tangan ke langit
ketika berdo’a, barang siapa menganggap itu tidak ada, maka ia telah keliru. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar