Bermakmum pada Imam yang
Rusak Bacaannya
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya bermakmum kepada imam yang
rusak bacaannya? Apakah perlu mufaraqah? Lalu cara mufaroqoh dalam shalat
bagaimana juga. Terimakasih.
Nasywa
Jawaban:
Sdr.Nasywa yang kami hormati.
Shalat berjama'ah merupakan anjuran yang
sangat ditekankan oleh Rasulullah. Dalam madzhab syafi'i dinyatakan sebagai
sunnah muakkadah. Dalam sholat jama'ah meniscayakan adanya imam dan makmum
serta ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh imam dan makmum.
Diantara ketentuan tersebut adalah tidak sah
shalatnya makmum yang baik bacaan fatihahnya (qari') mengikuti (bermakmum)
dengan orang yang bacaan fatihahnya cacat. Dengan demikian, ketika si makmum
mengetahui bahwa bacaan fatihah imam cacat, maka ia harus mufaraqah (niat
keluar dari jama'ah dan tidak mengikuti shalat imam lagi). Hal ini banyak
dibicarakan dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafi'i seperti Fathul Qarib,
Fathul Mu'in, Asnal Mathalib dan lain-lain. Dalam Asnal-Mathalib disebutkan:
وَلَا)
قُدْوَةَ (بِمَنْ يَعْجِزُ) بِكَسْرِ الْجِيمِ أَفْصَحُ مِنْ فَتْحِهَا (عَنْ
الْفَاتِحَةِ، أَوْ عَنْ إخْرَاجِ حَرْفٍ) مِنْهَا (مِنْ مَخْرَجِهِ، أَوْ عَنْ
تَشْدِيدٍ) مِنْهَا (لِرَخَاوَةِ لِسَانِهِ) وَلَوْ فِي السِّرِّيَّةِ؛ لِأَنَّ
الْإِمَامَ بِصَدَدِ تَحَمُّلِ الْقِرَاءَةِ، وَهَذَا لَا يَصْلُحُ لِلتَّحَمُّلِ
Artinya: Dan tidak (sah) bermakmum dengan
orang yang tidak dapat membaca surat Al-Fatihah sesuai dengan mahraj atau
tasydidnya karena mengendornya lidahnya, meskipun dalam shalat yang imam tidak
dianjurkan mengeraskan suara karena sesungguhnya imam menjadi penanggung jawab
fatihah makmum, sementara orang ini (yang tidak mampu membaca fatihah dengan
baik) tidak layak untuk itu.
Cara mufaraqah yang baik dan tidak membuat
gejolak dalam shalat jama'ah menurut hemat kami adalah dengan tetap menjaga dan
mengatur ritme shalat seperti ritme imamnya, agar nantinya gerak gerik dan
bacaan tetap bersamaan dengan imam sampai selesai shalat, namun yang perlu
diperhatikan disini adalah jangan sampai ada jeda waktu kosong makmum yang
mufaraqah dari aktivitas-aktivitas yang ditentukan dalam shalat biar tidak ada
kesan menunggu imam (intidhar).
Jawaban ini mudah-mudahan bermanfaat bagi
kita, sehingga dapat melaksanakan shalat jama'ah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Amin. []
Mahtuhan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar