Hukum dan Tata Laksana Shalat
Idul Fitri
Hukum shalat id, baik idul fitri maupun idul
adha adalah sunnah muakkadah dan sangat dianjurkan untuk dilaksanakan secara
berjamaah. Hukum ini berlaku untuk semua muslim dan muslimah baik yang modis
maupun yang sederhana. Demikian diterangkan dengan jelas dalam kitab
"Fathul Qarib".
وصلاة العيدين سنة مؤكدة وتشرع جماعة ولمنفرد ومسافر وحر وعبد وحنثى وامرأة لاجميلة ولاذات هيئة
Shalat dua hari raya (idul fitri dan idul
adha) adalah sunnah muakkadah bagi orang yang ada di rumah maupun diperjalanan,
merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan baik yang cantik maupun
yang tidak modis.
Adapun bacaan niatnya adalah:
أصلى
سنة لعيد الفطر ركعتين مأموما لله تعالى
Aku niat shalat idul fitri dua rakaat
(ma’mum) karena Allah.
Untuk rakaat pertama bertakbir sebanyak tujuh kali selain takbiratul ihram. Dan di setiap takbir membaca:
سبحان
الله والحمد لله ولااله الا الله والله أكبر
Dan dilanjutkan dengan surat al-fatihah dan
membaca surat. Kemudian bertakbir lagi lima kali pada rakaat kedua selain
takbiratul qiyam.
Perbedaan shalat id engan shalat lainnya adalah adanya khotbah setelah pelaksanaan shalat dua rakaat, dan dalam shalat id ini tidak diperlukan adzan maupun iqamat. Demikian keterangan dari Jabir sesuai yang dilihatnya pada zaman Rasulullah saw.
Sahabat Jabir berkata “saya pernah melaksanakan shalat id bersama Rasulullah saw, beliau melaksanakan shalat sebelum khutbah tanpa adzan dan iqamat. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar