Kamis, 09 Mei 2019

Buya Syafii: Sudah 440 Nyawa KPPS Melayang


Sudah 440 Nyawa KPPS Melayang
Oleh: Ahmad Syafii Maarif

Dalam Resonansi pekan yang lalu berdasarkan sumber Republika, sudah tercatat 272 petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang wafat. Baru berjalan seminggu, Republika (5 Mei 2019, hlm. 3) kembali mengutip sumber KPU bahwa jumlah nyawa yang melayang sudah berada pada angka 440.

Pada bagian akhir Resonansi, 30 April saya menulis: “Saya juga kecewa berat karena paslon 01 dan 02 seperti membisu atas kematian yang tragis dan dramatis ini.”

Jelas bukan para paslon itu yang bersalah, melainkan setidak-tidaknya mereka semestinya menunjukkan rasa duka yang dalam, mengapa penyelenggaraan pemilu yang relatif aman dan damai itu harus menelan korban yang begitu banyak.

Mungkin saja rasa duka telah disampaikan, tetapi sepengetahuan saya, gemanya tidak memasuki arus besar pemberitaan media, baik cetak maupun elektronik.

Menurut keterangan KPU, penyebab kematian ini terutama adalah faktor kelelahan para petugas sebagai penyelenggra pemilu yang begitu rumit dengan ketegangan mental yang tinggi.

Inilah pernyataan Komisioner KPU Ilham Saputra tentang pemilu 17 April itu: “Penyelenggaraan pemilu seperti kemarin merujuk kepada undang-undang. Jadi, sudah melalui pertimbangan yang matang…” (Republika, 5 Mei 2019, hlm. 3 di bawah judul: "440 KPPS Wafat Harus Dievaluasi").

Pernyataan semacam ini bagi saya bernada pembelaan diri karena sudah sesuai dengan undang-undang dan bahkan katanya sudah melalui pertimbangan yang matang. Hal senada juga terbaca dalam pernyataan para pengusul judicial review, seperti telah saya kutip dalam Resonansi, Selasa yang lalu.

Jika demikian masalahnya, apakah secara moral dapat dibenarkan bahwa kematian yang sebesar itu menjadi sah dan biasa saja karena sudah sesuai dengan undang-undang dan pertimbangan yang matang?

Cobalah tuan dan puan bayangkan bagaimana perihnya keluarga yang ditinggal para petugas yang penuh dedikasi itu. Maka santunan Rp 36 juta bagi keluarga yang telah menjadi korban sama sekali tidak bisa diukur dengan kehilangan nyawa manusia yang dikasihi anak, istri, dan suami, yang jumlahnya bisa mencapai di atas 2.000.

Jika ditambah lagi dengan sanak famili yang lain, jumlah yang berduka itu bisa menembus 10 ribu orang.

Seperti telah saya jelaskan dalam Resonansi yang lalu, sekiranya korban petugas tidak membengkak seperti angka di atas, maka pemilu serentak bisa saja dilanjutkan pada masa yang akan datang, betapa pun sistem itu rumit dan sangat melelahkan.

Tetapi, semuanya sekarang telah menjadi sangat jelas bahwa jumlah yang mati demikian dahsyat, apakah bangsa ini akan membiarkan drama maut tanpa catatan yang serius?

Sahabat saya, Bung Dr Effendi Gazali, sebagai salah seorang pengusul judicial review untuk pemilu serentak melalui WA menyesalkan isi Resonansi yang lalu itu, dan dia siap bertanggung jawab.

Semua pihak harus bertanggung jawab dengan cara mengevaluasi segera sistem pembunuh yang sesuai dengan undang-undang itu. Pemilu sebagai salah satu ciri demokrasi modern semestinya dilalui dengan perasaan riang gembira, tidak mewariskan luka dan duka bagi petugas yang menjadi korban dan keluarganya yang ditinggal buat selama-lamanya.

Bagi saya, kematian yang semacam ini dapat dihindarkan jika saja pihak-pihak yang bertanggung jawab benar-benar telah memikirkan masak-masak secara perinci tentang pelaksanaannya di lapangan, yang ternyata telah membawa maut itu.

Adapun suara-suara yang mengaitkan kematian para petugas itu dengan politik persaingan antarpaslon dan antarpolitisi jelas tidak sehat, bahkan sesat pikir yang hanya akan semakin memicu ketegangan dalam masyarakat yang nyaris terbelah ini.

Oleh sebab itu, marilah kita semua bersikap jujur, realistik, dan lapang dada dalam membaca berbagai persoalan bangsa dan negara, khususnya yang menyangkut sistem demokrasi Indonesia yang belum menemukan bentuknya yang mendekati ideal.

Demokrasi yang membunuh warga negara adalah demokrasi yang cacat dan buruk, tidak akan banyak bedanya dengan sistem autoritarian yang memandang nyawa manusia dengan perasaan ringan.

Maka itu, demokrasi Indonesia harus membebaskan dirinya dengan segala cacat dan segala keburukan itu karena kelalaian kita dalam merumuskan teori dan pelaksanaan di lapangan yang bisa berakibat fatal. []

REPUBLIKA, 07 Mei 2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar