Bagian Ini yang Diambil Rasulullah
SAW dari Hewan Kurban
Orang yang berkurban berhak untuk mengambil
sebagian kecil daging kurban sembelihannya. Hal ini dimaksudkan agar mereka
yang berkurban mendapatkan kelimpahan berkah dari ibadah kurban yang sangat
dianjurkan itu, sebagaimana Rasulullah SAW lakukan. Tetapi bagian mananya yang
sebaiknya diambil dari hewan kurban?
Ulama berbeda pendapat perihal memakan daging
kurban oleh mereka yang berkurban. Sebagian ulama mewajibkannya karena ada ayat
yang memerintahkannya. Tetapi sebagian ulama lain menyatakan tidak wajib makan
karena kurban adalah bagian dari syiar agama.
Ulama Mazhab Syafi’i kemudian memutuskan
kesunnahan memakan sebagian kecil dari daging kurban. Pilihan ini merupakan
dianjurkan untuk keluar dari dua kutub perbedaan pendapat di kalangan ulama.
وَالأفضل
التَّصَدُّقُ بِجَمِيعِها) لِأَنَّهُ أَبْعَدُ منْ حَظِّ النَّفْسِ (إلَّا
لُقْمَةً) أو لقمتين (أَوْ لُقَمًا يتبرك المضحى بأكلهَا) فيقصد به البَركة (فإنه
يسن له ذلك) خروجا من خلاف من أوجب الأكل
Artinya, “(Utamanya adalah menyedekahkan
seluruhnya [daging kurban]) karena itu lebih menjauhkan dari nafsu keserakahan
(kecuali sesuap) dua suap, (atau beberapa suap di mana orang yang berkurban
mencari berkah dengan memakannya) ia berniat keberkahan dengan memakannya
(karena sungguh memakannya itu disunnahkan baginya) untuk keluar dari ikhtilaf
ulama yang mewajibkannya,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni
Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], halaman 272).
Rasulullah SAW sendiri memakan daging kurban
sunnahnya. Meskipun ibadah kurban merupakan kewajiban baginya, Rasulullah tidak
pernah menyembelih satu hewan kurban yang wajib itu.
Sebagaimana diketahui, seseorang haram memakan
daging kurban wajib, seperti kurban karena nazar. Beliau menyembelih lebih dari
satu hewan kurban yang mana hewan kedua dan seterusnya menjadi ibadah kurban
sunnah yang boleh dimakan dagingnya.
ويسن أن
يكون ما يتبرك به من كبد الأضحية للاتباع لأنه صلى الله عليه وسلم كان يأكل من كبد
الأضحية الزائدة على الواجبة فإنه صلى الله عليه وسلم وإن كانت الأضحية وا جبة في
حقه صلى الله عليه وسلم كان يذبح أكثر من الواجب
Artinya, “Daging yang dijadikan tabarrukan
sebaiknya adalah bagian hati hewan kurban karena meneladani Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW memakan hati hewan kurban yang tambahan dari kurban wajibnya.
Pasalnya, meskipun kurban adalah wajib bagi Rasulullah, beliau SAW menyembelih
lebih dari seekor hewan kurban yang wajib itu,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten,
Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], halaman 272).
Ulama Syafi’iyah menganjurkan orang yang
berkurban untuk mengambil bagian hati dari hewan kurbannya. Berdasarkan hadits
Rasulullah, ulama Mazhab Syafi’i bertafa’ul (meneladani dengan harapan) dengan
memakan hati hewan kurban sebagaimana penduduk surga pertama kali menyantap
hati hewan yang disediakan Allah SWT.
وحكمة ندب
أكل الكبد التفؤل بدخول الجنة لأنه أول ما يقع به إكرام الله تعالى لأهل الجنة لما
ورد في الحديث أن أول إكرامه تعالى لهم بأكل زيادة كبد الحوت الذي عليه قرار الأرض
وهي القطعة المعلقة في الكبد
Artinya, “Hikmah anjuran memakan hati hewan
kurban adalah harapan (tafa’ul) masuk surga karena yang pertama kali terjadi
adalah hati yang dihidangkan bagi ahli surga sebagai bentuk penghormatan Allah
kepada mereka. Dalam hadits tersebut bahwa penghormatan Allah pertama kali
terhadap penghuni surga adalah pemberian makan lebihan hati ikan paus yang
padanya tetap bumi. Lebihan itu adalah potongan daging yang tergantung di
hati,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul
Fikr: 1996 M/1417 H], halaman 272).
Dari pelbagai ketarangan ini, kita dapat
menganjurkan orang yang berkurban untuk mengamanahkan kepada panitia kurban
agar memisahkan bagian hati hewan kurban untuk diberikan kepada mereka yang
berkurban.
Kami menyarankan agar hati hewan kurban itu
dipastikan steril dari bakteri atau cacing hati sebelum dikonsumsi. Wallahu
a‘lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar