Hukum Produk 'Binary
Option' dan 'Swap Free'
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz yang dirahmati Allah, perkenankan saya
mengajukan permasalahan. Saat ini saya masih bingung dengan hukum trading forex.
Menurut Ustadz, bagaimana fiqih memandang terhadap hukum trading forex
tersebut? Bagaimana pula fiqih memandang boleh atau tidaknya produk binary
option? Apakah trading halal harus dilaksanakan dengan menggunakan swap free
agar terjamin kehalalannya? Demikian pertanyaan kami, mohon perkenan bagi
ustadz untuk menjelaskannya. Atas perkenannya, kami sampaikan jazakumullah
khairan katsiran!
Hafidh Novanto
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi
wabarakatuh,
Saudara penanya yang budiman, semoga Allah
SWT senantiasa memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita sekalian sehingga
terhindar dari praktik-praktik yang tidak diridhai-Nya! Aamiin.
Penanya yang budiman. Terkait dengan
pertanyaan saudara tentang trading forex, pertanyaan ini sudah lama pernah kami
jelaskan dalam kanal Bahtsul Masail ini. Adapun hukumnya adalah bergantung pada
beberapa catatan berikut:
- Trading forex dinyatakan boleh apabila
dalam bentuk “tunai” atau serumpun dengan istilah tunai. Istilah serumpun
dengan istilah tunai ini dalam konsep modern disebut perdagangan spot. Contoh
dari transaksi spot adalah: Harga tukar 1 dolar terhadap rupiah, adalah sebesar
13 ribu. Antara pihak yang memegang dolar dengan pihak yang memegang rupiah,
keduanya sama-sama mengetahui sifat dan jenis barang. Transaksi tahu sama tahu
(TST) disebut dengan transaksi spot, dan hukumnya mutlak boleh asalkan barang
yang diperjualbelikan bukan barang yang haram dan dalam kondisi tunai.
- Bilamana dalam trading tersebut menyimpan
unsur spekulasi, ramalan, prediksi, maka apa pun bentuk sistem trading-nya,
baik di dalamnya menggunakan binary option, atau swap-kah, forward, futures,
dan sebagainya, maka hukumnya tetap haram. Biasanya, peminat dari produk
seperti ini selalu tergiur dengan janji “bonus” yang ditawarkan perusahaan.
Perusahaan penyedia pun juga sering diketahui lebih mengedepankan pada promo
capaian bonusnya dan bukan kerjanya. Dengan demikian, trading dengan unsur
spekulatif seperti ini, hukumnya adalah haram. Hal ini disebabkan karena pihak
pembeli tidak bisa memastikan secara langsung terhadap “sifat, harga, dan jenis
barang” yang dibelinya. Akhirnya, ia bertindak spekulatif. Transaksi seperti
ini bisa juga dikelompokkan dalam bai’ul ma’dum (jual beli barang yang belum
ada), bai’ul juhâlah (jual beli barang yang tidak diketahui), bai’ul muwâ’adah
(jual beli barang yang dijanjikan).
Catatan:
Perdagangan dalam konsep option, futures,
forward, indeks, hanya boleh dilakukan bagi para pemegang hak ri’ayah, seperti
perusahaan pemerintah dan perusahaan yang memegang aset vital dan luas dalam
pasar bursa efek untuk keperluan pengendalian dan penjagaan stabilitas harga
produk di pasaran atau dikenal dengan istilah hedging.
Demikian sekilas jawaban dari kami, semoga
dapat menjawab pertanyaan saudara penanya. Wallahu a'lam.
Muhammad Syamsudin
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar