Hukum Menyembelih Sapi
dengan Niat Kurban dan Aqiqah Sekaligus
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, kami
sekeluarga ingin berkurban. Tetapi sebagian anggota keluarga kami ada yang
belum sempat diaqiqahkan oleh orang tua kami. Ia ingin melangsungkan aqiqah
terlebih dahulu. Bolehkah saudara kami berniat aqiqah sementara kami yang lain
berniat ibadah kurban pada seekor sapi yang sama? Mohon penjelasan. Terima
kasih. Wassalamu 'alakum wr. wb.
Ratna Dewi – Depok
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga
Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Pertama kali yang perlu kami
sampaikan bahwa sejumlah orang boleh bersekutu dalam ibadah kurban pada seekor
sapi. Hal ini pernah diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah berikut ini:
كنا
نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
Artinya, “Kami pernah ikut haji tamattu’
(mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami
menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang,” (HR Muslim).
Hal serupa juga diriwayatkan oleh Imam
Al-Hakim melalui sahabat Ibnu Abbas RA:
كنا
مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya, “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah
SAW. Di tengah perjalanan hari raya Idul Adha tiba. Akhirnya, kami patungan
membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk ibadah kurban,” (HR Al-Hakim).
Ulama Syafi’iyah kemudian memutuskan bahwa
sejumlah orang boleh bersekutu dalam kepemilikan seekor sapi. Mereka juga boleh
menyembelihnya di hari raya Idul Adha dengan niat masing-masing.
اشتركوا
في التضحية بها) أي بالبدنة ومثلها الهدي والعقيقة وغيرهما فالتقييد بالتضحية
لخصوص المقام سواء اتفقوا في نوع القربة أم اختلفوا فيه كما إذا قصد بعضهم التضحية
وبعضهم الهدي وبعضهم العقيقة وكذلك ما لو أراد التضحية وبعضهم الأكل وبعضهم البيع
ولو كان أحدهم ذميا لم يقدح فيما قصده غيره من أضحية و نحوها
Artinya, “(Mereka bersekutu dalam ibadah
kurban dengannya) maksudnya dengan unta. Serupa dengan ibadah kurban adalah
dam, aqiqah, dan selain keduanya. Pembatasan ibadah kurban dilakukan karena
kekhususan kedudukannya, sama saja apakah mereka memiliki kesamaan dalam jenis
ibadah atau memiliki perbedaan di dalamnya. Sebagaimana bila sebagian mereka
berniat kurban, sebagian lagi berniat bayar dam, dan sebagian lainnya bermaksud
untuk menunaikan aqiqah; demikian juga kalau sebagian dari mereka berniat
kurban, sebagian lagi bermaksud untuk memakannya, dan sebagian lainnya
bermaksud untuk menjualnya. Seandainya salah seorang peserta sekutu itu adalah
dzimmi atau non-Muslim, maka itu tidak mencederai niat peserta sekutu lainnya,
baik itu niat kurban maupun niat yang lain,” (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri,
Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman
306).
Mereka yang bersekutu juga berhak mengambil
bagiannya masing-masing dan men-tasharruf-kannya sesuai dengan niat dan
maksudnya:
ولهم
قسمة اللحم لأنها قسمة إفراز على الأصح كما في المجموع وللجزار بيع حصته بعد ذلك
Artinya, “Mereka (peserta sekutu) berhak
membagi daging karena pembagian daging itu adalah pembagian secara terpisah
menurut pendapat yang shahih sebagaimana tersebut di dalam Al-Majemuk. Petugas
jagalnya juga boleh menjual jatah bagiannya setelah itu,” (Lihat Syekh M
Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun],
juz II, halaman 306).
Dari pelbagai keterangan di atas, kita dapat
menyimpulkan bahwa seekor sapi dapat disembelih untuk sekeluarga tujuh orang
dengan niat kurban bagi sebagian orang dan dengan niat aqiqah sekaligus bagi
anggota keluarga yang belum aqiqah.
Hal ini tidak mengurangi dan mencederai
ibadah kurban atau ibadah aqiqah sesuai dengan niat dan maksud masing-masing
anggota keluarga.
Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar