Hukum Meninggalkan Shalat
Jumat karena Pekerjaan Darurat
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb. Admin NU Online
yth, saya mau tanya. Saya kerja di bidang pembangkit listrik milik negara dan
bekerja sistem shift. Lalu setiap Jumat ketika shift pagi saya selalu tidak
bisa ikut shalat Jumat karena peralatan harus dimonitor setiap waktu dan tidak
boleh ditinggal. Kalau ditinggal, dampaknya produksi listrik bisa mati. Lalu
bagaimana solusinya pak kiai? Apakah boleh meninggalkan shalat Jumat karena
uzur atau darurat tersebut? Terima kasih. Wassalamu 'alaikum, mohon jawabannya
pak kiai. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Muhammad Sidqi
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT
menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Jumat adalah hari raya besar umat Islam
yang hadir sekali sepekan. Hari Jumat begitu mulia karena di dalamnya terdapat
ibadah shalat Jumat yang menggantikan shalat Zhuhur.
Banyak hadits menyebutkan keutamaan dan kemuliaan hari Jumat. Bahkan Al-Quran membahas shalat Jumat dalam salah satu surat khusus di dalamnya. Kewajiban shalat Jumat bagi laki-laki juga disepakati para ulama.
Lalu bagaimana hubungannya dengan pekerjaan di hari Jumat? Instansi swasta atau lembaga negara umumnya menyediakan alokasi waktu istirahat siang hari yang memungkinkan pekerjanya melaksanakan shalat Zhuhur dan makan siang. Khusus untuk hari Jumat, banyak kantor mengistirahatkan pekerjanya lebih pagi dari biasanya agar dapat mengikuti rangkaian ibadah Jumat mulai dari khutbah.
Lalu bagaimana dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan karena darurat seperti kondisi pekerjaan yang ditanyakan? Dalam keadaan darurat seperti ini, kita tidak memiliki pilihan. Pasalnya, kalau diabaikan, hal ini menimbulkan mudarat luar biasa.
Dalam kondisi pekerjaan yang menuntut seperti demikian, ada baiknya kita mengikuti prosedur pekerjaan tersebut. Dengan demikian, kita meninggalkan ibadah shalat Jumat ketika mendapat shift pagi sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:
مسألة استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا
ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا
السبب حكاه في أواخر الإجارة
Artinya, “Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah,” (Lihat Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, halaman 67).
Pekerjaan yang menuntut darurat semacam itu dapat menjadi alasan secara syar’i bagi seseorang untuk meninggalkan shalat Jumat. Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah shalat Jumat sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:
مسألة
لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة
Artinya, “Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat,” (Lihat Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, halaman 67).
Dari keterangan di sini, kita dapat menyimpulkan bahwa seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan shalat Jumat. Ia tidak berdosa karena meninggalkan shalat Jumat. Tetapi ia wajib menggantinya dengan shalat Zhuhur empat rakaat. Sebenarnya ada berbagai profesi darurat selain ini yang menempatkan pekerjanya dalam kondisi darurat di mana pekerja tidak bisa meninggalkan pekerjaannya pada saat yang berbarengan dengan ibadah shalat Jumat. Tetapi keringanan hukum seperti ini hanya berlaku untuk mereka yang berada dalam posisi darurat. Artinya, keringanan ini tidak berlaku untuk semua profesi dan pekerjaan.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar