Perempuan Haidh Boleh
Tahlil
Mati tidak mengenal kompromi. Kapapun bisa
datang, dimanapun bisa terjadi. Dan mati juga tidak bisa ditawar apalagi
dimajukan waktunya ‘fala yasta’khiruna sa’atan wa la yastaqdimun’. Begitulah
aturan dari Yang Maha Kuasa. Dia yang memberi penghidupan Dia pula yang berhak
mencabutnya kembali. Kapanpun dia suka.Sehubungan dengan mati, maka ta’ziyah
dan tahlil sebagai acara do’a bersama tidak bisa dilewati. Meskipun banyak
orang yang mengatakan do’a untuk orang mati tidak sampai, tetap saja keluarga
tidak tega untuk tidak mendoakannya. Apalagi jika si mayit itu ayah, suami,
kakak atau adik yang memiliki peran dan kontribusi pada kehidupan kita. Apalagi
yang dapat kita berikan kepadanya selain do’a. Uang, emas, mobil tidak dapat
dia bawanya ke alam kubur. Bahkan harta yang dikumpulkannya selama hidupnya
malah akan segera dibagi-bagi sebagai warisan. Sungguh kasihan jika mayit tidak
kita bekali dengan do’a, dan sungguh tega jika hanya do’apun kita tidak
memberikannya.
Namun sekali lagi kematian datang sesuka
hati, dia tidak tahu ternyata istri, adik, kakak, ataupun emak yang
ditinggalkan dalam keadaan hadats besar. Seringkali mereka bingung bolehkah
berkirim do’a membaca surat ikhlas dan Fatihah, jika dalam keadaa haidh.
Padahal mayit kesayangan sangat membutuhkan do’anya?
Mengenai hal ini I’anatuht Thaibin
menerangkan dengan jelas:
وإن
قصد الذكر وحده أو الدعاء أو التبرك أو التحفظ أو أطلق فلا تحرم لأنه عند وجود
قرينة لا يكون قرأنا إلا بالقصد ولوبما لا يوجد نظمه فى غير القرأن كسورة الإخلاص
Apabila ada tujuan berdzikir saja atau
berdo’a, atau ngalap berkah atau menjaga hafalan, atau tanpa tujuan apapun
(selama tidak berniat membaca al-Qur’an) maka (membacaal-qu’an bagi
perempuan haidh) tidak diharamkan. Kerena ketika dijumpai suatu qarinah, maka
yang dibacanya itu bukanlah al-Qur’an kecuali jika memang dia sengaja berniat
membaca al-Qur’an. Walaupun bacaan itu seseungguhnya adalah bagian dari
alqur’an semisal surat al-ikhlas.
Demikianlah seseungguhnya seorang yang sedang
haidh diperbolehkan membaca al-Qur’an selama tidak diniatkan untuk berzikir
maupun berdo’a demikian pula membaca tahlil dan tahmid dan takbir. Bahakan
dalam kitab al-Mizanul Kubra diterangkan dengan tegas bahwa Imam Malik
memperbolehkan wanita haidh membaca al-Qur’an. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar