Menginjak Bekas Bakaran
Mushaf Al Quran
Biasanya rumah orang muslim selalu dihiasi
dengan al-Quran yang memenuhi lemari-lemari ruangan yang ada. Dari sekian
banyak mushaf tersebut ada yang telah bertahun-tahun tidak dipegang, ataupun
dibersihkan, sehingga mengakibatkan kerusakan pada lembaran-lembarannya. Bisa
sobek, dimakan rayap, lapuk ataupun sebab lain.
Sebagai sesuatu yang bersifat suci dan mulia,
sebaiknya mushaf senantiasa dijaga dan dirawat dengan baik, walaupun itu sudah
dalam keadaan rusak dan robek akibat termakan zaman. Guna menjaga kehormatan
serpihan mushaf yang berupa sobekan-sobekan kecil itu, sebaiknya segera saja
membakarnya dan membeli mushaf yang baru lagi. Pertanyaan yang muncul kemudian,
bagaimanakah hukum menginjak bekas bakaran Mushaf al-Quran tersebut ?
Jika memang benar-benar tahu bahwa bekas
bakaran tersebut adalah mushaf Al Quran, maka tidak boleh menginjaknya dengan
maksud pengingkaran atau penghinaan, tetapi jika tidak ada maksud mengingkari
ataupun menghina, maka perbuatan tersebut tidak apa-apa, karena bekas bakaran
mushaf Al Quran tersebut bukanlah disebut Mushaf lagi dan telah berubah status,
wujud dan sifatnya
“Jika telah diketahui bahwa abu atau bekas
bakaran tersebut adalah mushaf, maka tidak boleh menginjaknya dengan maksud
ingkar atau menghina.”
“Sedangkan jika orang tersebut tidak ada
maksud ingkar atau menghina, maka tidak apa-apa karena bekas bakaran mushaf Al
Quran tersebut bukanlah disebut Mushaf lagi dan telah berubah status, wujud dan
sifatnya.”
Penulis: Fuad H. Basya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar