Di tengah masyarakat Indonesia, terdapat sebagian masyarakat yang menggunakan susuk. Di antara tujuannya, untuk menunda kehamilan, supaya tubuh lebih kuat, suaranya enak didengar, mahabbah, dan lain sebagainya. Susuk yang dipakai bisa berasal dari bahan emas, ada pula dari bahan selain emas.
Tanpa memandang susuk terbuat dari emas ataupun bukan emas, hukum memakai susuk menurut fiqih terperinci sebagai berikut. (1) apabila pemakai susuk menyakini yang memberikan efek dari pemakaian susuk tersebut secara hakikat adalah susuk itu sendiri, ulama sepakat menghukuminya sebagai kufur. (2) jika ia menyakini pemberi efek adalah susuk atas kekuatan yang dititipkan Allah pada benda tersebut, para ulama berbeda pendapat (khilaf) soal status hukumnya. Pendapat paling shahih (ashah) adalah tidak kufur, hanya saja pelakunya dikategorikan fasiq (berlaku dosa). Sedangkan sebagian pendapat lain menyatakan kufur.
(3) Jika pemakai susuk meyakini susuk pasti bisa menyembuhkan dengan ketentuan Allah maka tergolong sebagai orang bodoh (jahil) dan tidak menyebabkan kufur. (4) Jika meyakini benda tersebut biasanya bisa menyembuhkan dengan ketentuan Allah maka termasuk golongan yang selamat. Masalah aqidah ini sangat penting menjadi landasan baik bagi orang yang memakai susuk maupun orang yang berobat apa pun.
Dengan bahasa lain, kaitan susuk dengan aqidah sangat bergantung pada keyakinan si pengguna terhadap susuk. Bisa berakibat pada kekufuran, kefasikan, atau sesuatu yang boleh-boleh saja. Dalam hal ini, menata niat dan kesadaran merupakan hal yang sangat krusial.
فمن اعتقد أن الأسباب العادية كالنار والسكين والأكل والشرب تؤثر فى مسبباتها الحرق والقطع والشبع والرى بطبعها وذاتها فهو كافر بالإجماع أو بقوة خلقها الله فيها ففى كفره قولان والأصح أنه ليس بكافر بل فاسق مبتدع ومثل القائلين بذلك المعتزلة القائلون بأن العبد يخلق أفعال نفسه الإختيارية بقدرة خلقها الله فيه فالأصح عدم كفرهم ومن اعتقد المؤثر هو الله لكن جعل بين الأسباب ومسبباتها تلازما عقليا بحيث لا يصح تخلفها فهو جاهل وربما جره ذلك إلى الكفر فإنه قد ينكر معجزات الأنبياء لكونها على خلاف العادة ومن اعتقد أن المؤثر هو الله وجعل بين الأسباب والمسببات تلازما عاديا بحيث يصح تخلفها فهو المؤمن الناجى إن شاء الله إهـ
Artinya: “Barangsiapa meyakini semua penyebab yang biasa terjadi seperti api menyebabkan membakar, pisau menyebabkan memotong, makanan menyebabkan kenyang, minuman menyebabkan segar dan lain sebagainya dengan dzatnya sendiri (tanpa kehendak Allah), maka hukumnya kafir atas kesepakatan para ulama. Atau meyakini terjadi sebab kekuatan (kelebihan) yang diberikan Allah di dalamnya menurut pendapat yang paling shahih tidak sampai kufur tapi fasiq, ahli bid’ah.
Seperti pendapat kaum Mu’tazilah yang meyakini seorang hamba melakukan perbuatannya sendiri dengan kemampuan yang diberikan Allah pada orang tersebut, pendapat yang paling shahih mereka tidak menjadi kafir.
Atau berkeyakinan yang berkehendak hanya Allah, namun semua yang berkaitan dengan sebab akibatnya secara rasional, maka yang meyakini hal tersebut dihukumi sebagai orang bodoh. Atau berkeyakinan yang menjadikan hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara kebiasaan maka dihukumi orang mukmin yang selamat, Insyaallah,” (Syekh Ibrahim Al-Bajuri, Tuhfatul Murid, hlm. 58).
Secara aturan dasar, pemakaian susuk tidak boleh diniatkan guna bermaksiat kepada Allah subhanahu wa ta’ala, misalnya untuk memikat istri orang lain, supaya kuat apabila ingin melakukan pembegalan, agar tidak hamil saat berzina dan lain sebagainya. Niat seperti ini tentu dilarang oleh syariat.
Pemakaian susuk harus mempunyai tujuan yang legal dan jelas supaya tidak ada potensi membuang-buang harta secara sia-sia. Selain itu, susuk tidak membahayakan diri pemakai itu sendiri.
Lalu, apakah orang laki-laki diperbolehkan susuk dari bahan emas? Sebagaimana tercantum dalam literatur fiqih, haram bagi laki-laki mengunakan perhiasan emas. Pertanyaannya: apakah susuk masuk kategori perhiasan?
KH Thoifur Ali Wafa, dalam kitabnya Bulghatut Thullab menyatakan bahwa susuk dari emas, perak diperbolehkan dengan argumentasi bahwa yang dilarang oleh syara’ bagi seorang laki-laki adalah memakai emas. Sedangkan susuk sifatnya bukan dipakai namun ditanam di bawah kulit sehingga tidak tampak di mata orang lain.
كما في باللغة الطلاب الجزء الخامس صحيفة 543 ما نصه : غرز إبرة الذهب أو الفضة في جلد الرجل كما هو معروف في بعض البلدان للتداوي وللقوة أو لغير ذلك جائز لأنه لا يعد لبسا ولأنها مستورة وليس هذا من الوشم لاستتارها ولعدم ظهورها دم فيه. إهـ.
Artinya: “Jarum emas atau perak ditanam di kulit seorang laki-laki sebagaimana yang biasa diketahui masyarakat di sebagian negara untuk berobat, supaya kuat atau dengan tujuan lain hukumnya boleh karena tidak dianggap memakai, dan benda tersebut tertutup. Hal ini juga tidak diklasifikasikan sebagai tato karena tertutup dan tidak sampai mengeluarkan darah di sana.” (KH Thoifur Ali Wafa, Bulghatut Thullab, juz 5, hlm. 543).
Dengan demikian, memakai susuk emas bagi laki-laki selama memenuhi kriteria dasar pemakaian dasar susuk, hukumnya diperbolehkan. Wallahu a’lam. []
Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah, Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar