Kamis, 12 November 2020

(Ngaji of the Day) Hukum Transgender atau Mengganti Alat Kelamin Manusia

Pengubahan atau penggantian organ tubuh manusia dapat dimungkinkan oleh teknologi ilmu kesehatan. Pengubahan atau penggantian organ tubuh tersebut juga mencakup pengubahan organ vital/organ intim atau penggantian alat kelamin manusia. Operasi kesehatan untuk jenis ini disebut transgender.

 

Pengubahan atau penggantian alat kelamin atau transgender merupakan salah satu persoalan yang pernah diangkat para kiai pada Muktamar Ke-26 NU pada 10-16 Rajab 1399 H atau 5-11 Juni 1979 M di Semarang, Jawa Tengah.

 

Adapun masalah lain yang dibahas Muktamar Ke-26 NU di samping pengubahan atau penggantian alat kelamin manusia atau transgender adalah soal penulisan Al-Qur’an dengan huruf Braile, kedudukan Al-Qur’an dalam piringan hitam atau kaset, pemberian imbalan kepada pengedar derma, dan penambahan “Abdul Qadir waliyyullah” setelah kalimat thayyibah.

 

Dalam membahas masalah pengubahan organ vital/organ intim atau penggantian alat kelamin manusia (transgender), para kiai mengutip Surat An-Nisa ayat 119.

 

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آَذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ

 

Artinya, “Aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan mendorong mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku mendorong mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya.” (Surat An-Nisa ayat 119).

 

Dari sini, para kiai melanjutkan pembahasan ke tafsir atas ayat tersebut melalui Hasyiyatus Shawi ‘ala Tafsiril Jalalain. Para kiai mencari penjelasan lebih lanjut atas pengertian Surat An-Nisa ayat 119:

 

قَوْلُهُ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ) أَي مَا خَلَقَهُ وَمِنْ ذَلِكَ تَغْيِيْرُ صِفَاتِ نَبِيِّنَا r الْوَاقِعُ مِنَ الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى وَتَغْيِيْرُ كُتُبِهِمْ وَمِنْ ذَلِكَ تَغْيِيْرُ الْجِسْمِ بِالْوَشْمِ وَتَغْيِيْرُ الشَّعْرِ بِالْوَصْلِ.

 

Artinya, “Firman Allah SWT ‘Lalu mereka benar-benar mengubahnya.’ Yakni mengubah segala sesuatu yang telah diciptakan oleh Allah SWT seperti mengubah sifat-sifat Nabi SAW oleh kalangan Yahudi dan Nasrani, dan mengubah kitab-kitab mereka. Termasuk pula mengubah tubuh dengan membuat tato dan mengubah rambut dengan menyambungnya. (Syekh Ahmad As-Shawi, Hasyiyatus Shawi ‘ala Tafsiril Jalalain, [Mesir, Isa Al-Halabi: tanpa tahun], Juz I, halaman 214).

 

Berangkat dari pemahaman atas ayat ini melalui bantuan Hasyiyatus Shawi ‘ala Tafsiril Jalalain, forum Muktamar Ke-26 NU pada Juni 1979 M di Semarang, Jawa Tengah, memutuskan bahwa hukum pengubahan organ vital/organ intim atau penggantian alat kelamin manusia (transgender) adalah haram. Wallahu a’lam. []

 

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar